Sampah Berserakan Di Pinggiran Jalan Bojonggede Sungai Kali Baru

- Penulis

Rabu, 16 Oktober 2024 - 14:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Salah satu titik lokasi sampah jalan Bojonggede dipinggir sungai kali Baru (Agus Budiana/Sumber Utama)

Foto : Salah satu titik lokasi sampah jalan Bojonggede dipinggir sungai kali Baru (Agus Budiana/Sumber Utama)

SUARA UTAMA – Bogor. Serakan sampah berceceran pada titik tertentu sepanjang jalan Bojonggede disamping sungai kali baru Kabupaten Bogor. Ada juga  plang larangan terpasang oleh pemerintah desa setempat, terpasang pula pembatas dengan penutup area lobang kosong ke sungai agar tidak terjadi buangan sampah. Namun dibalik pembatas penutup  area lobang kosong sungai,  sampah menumpuk. Rabu 16/10/2024.

Pihak pemerintah desa Waringin Jaya kecamatan Bojonggede melalui telepon selulernya menjelaskan, beberapa kali diupayakan  mengatasi permasalahan sampah oleh RT Namun masih banyak masyarakat yang tidak paham dan mayoritas yang membuang sampah dilahan tersebut bukan warga Waringin Jaya.

Sementara itu ditempat terpisah  menurut ketua RT setempat, Siti menjelaskan lebih lanjut, upaya-upaya yang dilakukan oleh RT beserta jajaran pengurus beserta masyarakat sering dilakukan pembersihan sampah. Lanjutnya masalah sampah ini bukan baru pak kita sudah berupaya, sampah ini dibuang dari orang luar bukan dari masyarakat setempat.

Ada yang terciduk dan dibawa ke polsek, untuk diproses lebih lanjut. Kebanyakan mereka yang buang sampah malam hari atau subuh, sehingga tidak terlihat identitasnya.  tegasnya, tidak sembarangan orang buang sampah apalagi di sarana-sarana publik, karena ada dasar peraturannya yang jelas dan tegas yang mengatur tentang sampah ini, yaitu Perda pemerintah Kabupaten Bogor no 4 tahun 2015 tentang Ketertiban Umum. Bagi yang melanggar ketertiban umum ini dikenai pidana bab IX dalam pasal 39 ayat 1 kurungan 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000 ( Lima Puluh Juta Rupiah) pungkasnya.

Dilokasi terlihat plang papan larangan terhalang oleh tumbuhan liar dari pohon-pohon setempat, sehingga tidak terbaca dari jalan atau seberang jalan. Musim penghujan sudah saatnya disiplin masyarakat ditingkatkan, terutama dalam pembuangan sampah ke sungai. Mengingat sungai adalah alur utama sebagai saluran drainase alami pembuangan air hujan, agar tidak terjadi banjir.

 

Penulis : Agus Budiana

Editor : Redaksi Suara Utama

Sumber Berita : Pemdes Desa Waringin Jaya Kecamatan Bojonggede, Ketua RT Siti

Berita Terkait

Bos Tambang Ilegal di Sungai Pinang Kabur Usai Dua Anak Buahnya Tewas Tertimbun Longsor
Pembentukan Badan Gizi Nasional Dinilai Perlu Landasan Hukum yang Lebih Kuat
BGN Resmi Dibentuk, Anggaran Rp 268 Triliun Ditetapkan untuk Program Makan Bergizi Gratis
Pekerja Perempuan di Dumai Alami Pelecehan, Dipecat Usai Melindungi Diri
De Autonomie van het Materiële Strafrecht: Fondasi Keadilan dalam Hukum Pidana Indonesia
Eksorsisme atau Skizofrenia? Mengurai Ambiguitas Kerasukan dalam Perspektif Medis dan Teologis
Meriah West Java Festival (WJF) 2025 Guncang Kiara Artha Park Bandung
Tim Jelajah Titik Cahaya Tempuh Perjalanan Ekstrem untuk Survei Kebutuhan Masjid di Pedalaman Timor 
Berita ini 130 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 11 November 2025 - 06:22 WIB

Bos Tambang Ilegal di Sungai Pinang Kabur Usai Dua Anak Buahnya Tewas Tertimbun Longsor

Senin, 10 November 2025 - 13:17 WIB

BGN Resmi Dibentuk, Anggaran Rp 268 Triliun Ditetapkan untuk Program Makan Bergizi Gratis

Senin, 10 November 2025 - 09:41 WIB

Pekerja Perempuan di Dumai Alami Pelecehan, Dipecat Usai Melindungi Diri

Minggu, 9 November 2025 - 18:14 WIB

De Autonomie van het Materiële Strafrecht: Fondasi Keadilan dalam Hukum Pidana Indonesia

Sabtu, 8 November 2025 - 21:28 WIB

Eksorsisme atau Skizofrenia? Mengurai Ambiguitas Kerasukan dalam Perspektif Medis dan Teologis

Sabtu, 8 November 2025 - 20:27 WIB

Meriah West Java Festival (WJF) 2025 Guncang Kiara Artha Park Bandung

Sabtu, 8 November 2025 - 13:19 WIB

Tim Jelajah Titik Cahaya Tempuh Perjalanan Ekstrem untuk Survei Kebutuhan Masjid di Pedalaman Timor 

Sabtu, 8 November 2025 - 13:03 WIB

Ambiguitas Konsep ‘Menguji Kepatuhan’ dalam Pemeriksaan Pajak: Kritik terhadap Pasal 12A PMK 15/2025

Berita Terbaru