Saat Perpisahan, Kajari Nganjuk Apresiasi Dukungan Ponpes Al Ubaidah

- Writer

Jumat, 3 Februari 2023 - 16:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARA UTAMA, Nganjuk (3/2). Nophy Tennophero Suoth menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Nganjuk sejak 4 Maret 2021. Pada Februari ini, ia diamanatkan menduduki jabatan yang lebih tinggi di Kejaksaan Tinggi Jambi. Pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Al Ubaidah, Habib Ubaidillah Al Hasany, mengadakan perpisahan kecil untuk Nophy, di Ponpes Al Ubaidah, Kertosono, Nganjuk, Jawa Timur pada Kamis malam (2/2).

“Pak Nophy berhasil mewujudkan harapan dan kebutuhan kami dan institusi, yakni penyuluhan hukum bagi para dai-daiyah LDII, yang juga jadi harapan seluruh bangsa Indonesia agar mengerti tentang hukum, sadar hukum, dan taat hukum,” ujar Habib Ubaidillah di hadapan Kajari Nophy dan jajarannya.

Habib Ubaid menyadari, setelah lulus dari pesantren para juru dakwah LDII akan menyebar di seluruh Indonesia, bahkan mancanegara, “Jangan sampai mereka salah pilih tetangga atau tidak sengaja bertetangga dengan kelompok-kelompok intoleran dan radikalis. Bagi saya silakan mengembangkan pengajian, tapi untuk urusan intoleran dan radikal jangan sampai santri saya ternoda hal seperti itu,” tegas Habib Ubaidillah.

ADVERTISEMENT

IMG 20240411 WA00381 Saat Perpisahan, Kajari Nganjuk Apresiasi Dukungan Ponpes Al Ubaidah Suara Utama ID Mengabarkan Kebenaran | Website Resmi Suara Utama

SCROLL TO RESUME CONTENT

Harapan Habib Ubaidillah tersebut memang terpenuhi, sejak Kejari Nganjuk mengadakan program Jamaah Sae, yang memiliki arti “Jaksa Mucal Bab Hukum Dateng Santri Milenial”. Dalam program tersebut, setiap bulan Kejari Nganjuk mengutus pembicara untuk sosialisasi masalah hukum, kepada para santri Ponpes Al Ubaidah.

Saat Perpisahan, Kajari Nganjuk Apresiasi Dukungan Ponpes Al Ubaidah
Saat Perpisahan, Kajari Nganjuk Apresiasi Dukungan Ponpes Al Ubaidah

Dalam pertemuan yang santai itu, Habib Ubaid mengenang saat pertama bertemu Nophy di Kantor Kejari Nganjuk. Mereka membahas hukum dengan serius, “Waktu itu Kajari berharap bahwa masalah hukum harusnya tidak sampai naik ke meja hijau. Itu merepotkan warga dan biayanya mahal, pemerintah juga menanggung biaya tidak sedikit,” kenang Habib Ubaid.

BACA JUGA :  Instansi Kesehatan Kampar Dalam Kondisi Memprihatinkan, Aroma Dugaan Korupsi Begitu Kuat Menyeruak.

Mendengar hal itu, Habib Ubaid menawarkan solusi, “Dari pengalaman kami mengasuh pesantren, bila ada masalah hukum, kami menggunakan pendekatan islah atau berdamai. Masalah hukum seperti perceraian atau sengketa harta, dimusyawarahkan sampai ada titik temu dan menguntungkan semua pihak, yang tadinya ingin cerai menjadi rukun kembali,” ujar Habib Ubaidillah.

Pengalaman keduanya itu menghasilkan “Rumah Restorative Justice”, “Saya berterimakasih, karena Habib tidak hanya mendukung malah menyediakan kantor untuk Rumah Restorative Justice di Kertosono,” ujar Nophy dengan semringah. Ia menekankan agar kerja sama yang sudah terbina dengan baik, bakal berlanjut di kemudian hari dengan kajari yang baru.

Dalam kesempatan itu, Nopy berterimakasih kepada Ponpes Al Ubaidah, pihaknya telah dibantu dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) kejaksaan, untuk memberikan penyuluhan dan kesadaran hukum terhadap masyarakat, “Ponpes dan Habib sangat mendukung kami,” tutur Nophy.

Nophy mengapresiasi Ponpes Al Ubaidah, yang secara formal telah lama menjalankan restorative justice atau keadilan restoratif, yakni penyelesaian tindak pidana ringan melalui perdamaian, “Sesuatu yang baik ini, akan kami tularkan di manapun kami bertugas,” ujarnya.

Di akhir acara perpisahan informal itu, Nophy berharap nilai-nilai yang baik dari Ponpes Al Ubaidah dan Habib Ubaidillah bisa disebarkan ke mana-mana, tidak hanya di lingkup pondok pesantren, “Karena nilai-nilai yang baik seharusnya menjadi milik kita semua,” pungkasnya.

Berita Terkait

Terkait Besarnya Pungutan di SMAN 3 Merangin, Ini Kata Ombudsman Provinsi Jambi 
Miris, Sejumlah Kuli Bangunan di SMAN 6 Merangin Tak di Bayar, Dana BOS Kemana..?
Nah, Kendaraan Mogok Usai Mengisi BBM Jenis Pertamax di SPBU Sungai Misang Bangko 
SEMA Banten Tantang BPKD Pandeglang! Di Mana Transparansi Anggaran?
Miris, Sekolah Tidak Miliki Toilet, Siswa SDN 101 Sungai Ulak ll Buang Air Kecil di Kebun
Ketua PC SPPP SPSI membantah tuduhan kades Sungai Cambai
Penanganan Kasus Pemerkosaan Anak di Bawah Umur di Kabupaten Lumajang Dinilai Lamban
Eks Kepala Puskesmas Rumbio Jaya, Divonis 1,8 Tahun Penjara, Terbukti Korupsi Dana BOK.
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 14 Maret 2025 - 21:02 WIB

Terkait Besarnya Pungutan di SMAN 3 Merangin, Ini Kata Ombudsman Provinsi Jambi 

Jumat, 14 Maret 2025 - 08:41 WIB

Miris, Sejumlah Kuli Bangunan di SMAN 6 Merangin Tak di Bayar, Dana BOS Kemana..?

Kamis, 13 Maret 2025 - 10:47 WIB

Nah, Kendaraan Mogok Usai Mengisi BBM Jenis Pertamax di SPBU Sungai Misang Bangko 

Kamis, 13 Maret 2025 - 02:11 WIB

SEMA Banten Tantang BPKD Pandeglang! Di Mana Transparansi Anggaran?

Rabu, 12 Maret 2025 - 15:35 WIB

Miris, Sekolah Tidak Miliki Toilet, Siswa SDN 101 Sungai Ulak ll Buang Air Kecil di Kebun

Rabu, 12 Maret 2025 - 09:45 WIB

Ketua PC SPPP SPSI membantah tuduhan kades Sungai Cambai

Selasa, 11 Maret 2025 - 06:55 WIB

Penanganan Kasus Pemerkosaan Anak di Bawah Umur di Kabupaten Lumajang Dinilai Lamban

Senin, 10 Maret 2025 - 19:30 WIB

Eks Kepala Puskesmas Rumbio Jaya, Divonis 1,8 Tahun Penjara, Terbukti Korupsi Dana BOK.

Berita Terbaru

Artikel

Beda Jurnalis dengan Wartawan. Apa aja tuh ?

Sabtu, 15 Mar 2025 - 12:42 WIB