Puluhan Mahasiswa Geruduk Kantor Perumdam Tirta Berkah, Sampaikan Lima Tuntutan Utama

- Publisher

Rabu, 2 Oktober 2024 - 12:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

SUARA UTAMA, PANDEGLANG | Puluhan mahasiswa dari Lingkar Studi Advokasi Mahasiswa Indonesia (LASMI) menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Perusahaan Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Berkah Kabupaten Pandeglang Pada Rabu, 2/10/2024. Mereka menyampaikan sejumlah tuntutan terkait buruknya pelayanan air bersih di Pandeglang, khususnya selama musim kemarau yang mengakibatkan krisis air di 12 kecamatan, 63 desa, dan 273 kampung.

Dalam aksinya, mereka menyoroti proses pengelolaan air yang dinilai tidak optimal. “Instalasi Pengelolaan Air (IPA) seharusnya mampu mengolah air baku dari sungai atau mata air menjadi air layak konsumsi untuk kebutuhan rumah tangga. Namun, krisis air bersih yang terjadi hampir setiap tahun di Pandeglang menunjukkan adanya kelemahan dalam perencanaan mitigasi oleh Perumdam Tirta Berkah,” ujar Dedi, koordinator lapangan aksi.

BACA JUGA :  Pengadaan Mamin 2025 Didominasi Eny Centring Sekira 703 Aitem, Ketua DPC Brigkom TKN Probolinggo Geram 

Dedi juga menekankan bahwa upaya penanggulangan kekeringan yang dilakukan Perumdam, meski terkesan baik, tidak diimbangi dengan perencanaan jangka panjang yang efektif. “Kami mengapresiasi upaya Pemerintah Daerah dan Perumdam Tirta Berkah dalam menangani kekeringan, tetapi seharusnya Perumdam lebih proaktif dalam melakukan mitigasi dan kerjasama yang lebih efektif dengan dinas terkait untuk mengatasi kekeringan yang terus berulang setiap tahun.”

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu, para demonstran juga menyoroti kenaikan tarif air sebesar Rp4.057 per kubik, yang dianggap tidak sebanding dengan pelayanan yang diberikan. “Kenaikan tarif ini tidak diikuti dengan perbaikan layanan. Pipa distribusi sering bocor, sehingga suplai air terganggu. Masyarakat yang menggunakan jasa air bersih untuk kebutuhan sehari-hari merasa dirugikan,” tambah Dedi.

BACA JUGA :  Stop Dinasti Dan Nepotisme Yang Ada Dikalimantan Timur. Intruksi Dari Presiden Diabaikan

Aksi tersebut juga menuntut transparansi dalam pengadaan bahan kimia untuk pengolahan air. “Kami menduga proses pengadaan bahan kimia untuk air bersih tidak dilakukan secara terbuka, melanggar prinsip keterbukaan informasi publik sesuai UU No. 14 Tahun 2008. Ada indikasi kolusi dan nepotisme antara oknum di Perumdam Tirta Berkah dan perusahaan PT Mustika Dipa,” ungkap Aditia Ikhsan Nurrohman, koordinator lapangan aksi lainnya.

Dengan adanya sejumlah temuan ini, LASMI menyampaikan lima tuntutan kepada Perumdam Tirta Berkah dan Pemerintah Kabupaten Pandeglang:

1. Evaluasi Keputusan Bupati Pandeglang No.690/Kep.86-Huk/2022 tentang penetapan tarif air minum.

2. Dirut Perumdam Tirta Berkah mundur dari jabatannya.

BACA JUGA :  konflik agraria penyerobotan lahan adat dikawasan kampung bumi jaya, Paduka Yang Mulia (PYM) Datu Amir M.A, Raja Muda Perkasa, Sultan Sambaliung, menyambangi lokasi

3. Usut tuntas oknum Perumdam yang diduga terlibat dalam kolusi dan nepotisme terkait pengadaan bahan kimia air bersih.

4. Turunkan harga air karena dinilai tidak sebanding dengan pelayanan yang diberikan.

5. Hentikan kerjasama dengan PT Mustika Dipa yang dianggap merugikan pengusaha lokal.

Aksi ini menjadi bentuk kegelisahan mahasiswa terhadap pelayanan publik yang dinilai tidak memadai dan kurang transparan. Mereka berharap tuntutan yang disampaikan dapat menjadi perhatian serius bagi Pemerintah Kabupaten Pandeglang dan manajemen Perumdam Tirta Berkah. Jika tidak ada perbaikan yang signifikan, mahasiswa berkomitmen untuk terus mengawal isu ini dan siap melakukan aksi lanjutan demi tercapainya keadilan sosial dan pemenuhan hak dasar masyarakat atas akses air bersih.

Penulis : Idgunadi Turtusi

Editor : Idgunadi Turtusi

Sumber Berita: Lasmi

Berita Terkait

Ketua STAI Samarinda: Akreditasi Program Studi Bukan Sekadar Formalitas, Ini Kewajiban Hukum
Polres Maros Bersihkan Rumah Ibadah Sambut Hari Bhayangkara ke-80
Tukin Diduga Belum Terbayar Selama Lima Bulan di Tahun 2025, P3K di Bawah Naungan Kemenag Kab. Probolinggo Menunggu Kepastian 
Sorotan untuk Kopdes
Harta Warisan Tanpa Surat Wasiat | Advokat Kaltim Uraikan Hak Waris Menurut Hukum Indonesia
Kecewa, Surat Undangan Resmi Terindikasi Tidak di Indahkan Oleh Oknum Kepala SPPG Karanggeger 1 Hingga Mediasi Gagal 
Bupati Lutim Terima BPP DOB Luwu Raya
Dua Pelaku Penganiayaan Dibekuk di Selayar
Berita ini 254 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 05:15 WIB

Ketua STAI Samarinda: Akreditasi Program Studi Bukan Sekadar Formalitas, Ini Kewajiban Hukum

Selasa, 9 Juni 2026 - 21:39 WIB

Polres Maros Bersihkan Rumah Ibadah Sambut Hari Bhayangkara ke-80

Selasa, 9 Juni 2026 - 20:25 WIB

Tukin Diduga Belum Terbayar Selama Lima Bulan di Tahun 2025, P3K di Bawah Naungan Kemenag Kab. Probolinggo Menunggu Kepastian 

Selasa, 9 Juni 2026 - 18:51 WIB

Sorotan untuk Kopdes

Selasa, 9 Juni 2026 - 16:37 WIB

Harta Warisan Tanpa Surat Wasiat | Advokat Kaltim Uraikan Hak Waris Menurut Hukum Indonesia

Berita Terbaru

Berita Utama

Sorotan untuk Kopdes

Selasa, 9 Jun 2026 - 18:51 WIB