Suarautama.id-bandung,Berikut adalah prosedur pembuatan dan perpanjangan SIM (Surat Izin Mengemudi) di Indonesia:
### 1. **Pembuatan SIM Baru**
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
– **Persyaratan Umum:**
– Warga Negara Indonesia (WNI)
– Usia minimal:
– 17 tahun untuk SIM A (mobil) dan SIM C (motor)
– 20 tahun untuk SIM B1
– 21 tahun untuk SIM B2
– Sehat jasmani dan rohani, dibuktikan dengan surat keterangan sehat
– Lulus ujian teori dan praktek
– **Langkah-Langkah:**
1. **Persiapkan Dokumen:**
– Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi
– Surat keterangan sehat dari dokter atau klinik yang ditunjuk
2. **Datang ke SATPAS (Satuan Penyelenggara Administrasi SIM):**
– Bawa dokumen yang diperlukan ke kantor SATPAS atau menggunakan layanan SIM keliling jika tersedia.
3. **Lakukan Pendaftaran:**
– Mengisi formulir permohonan SIM.
– Bayar biaya administrasi sesuai dengan jenis SIM.
4. **Ujian Teori dan Praktik:**
– Ujian teori biasanya berupa soal-soal terkait lalu lintas.
– Ujian praktik meliputi keterampilan mengemudi, misalnya parkir, menikung, dan melewati rintangan.
– Jika lulus, SIM akan diterbitkan.
– Jika gagal, bisa mengulang ujian dalam beberapa hari.
– **Biaya Pembuatan SIM:**
– SIM A: sekitar Rp 120.000
– SIM C: sekitar Rp 100.000
– Biaya ini bisa berubah sesuai dengan kebijakan pemerintah daerah setempat.
### 2. **Perpanjangan SIM**
– **Persyaratan:**
– SIM lama (yang akan diperpanjang) masih berlaku atau sudah habis masa berlakunya tidak lebih dari 1 tahun.
– Surat keterangan sehat dari dokter.
– KTP asli dan fotokopi.
– **Langkah-Langkah:**
1. **Datang ke SATPAS atau Gerai SIM Keliling:**
– Anda juga bisa menggunakan aplikasi **SINAR (SIM Nasional Presisi)** untuk melakukan perpanjangan secara online.
2. **Isi Formulir:**
– Mengisi formulir perpanjangan SIM dan menyerahkan dokumen yang diperlukan.
3. **Pembayaran Biaya:**
– SIM A: sekitar Rp 80.000
– SIM C: sekitar Rp 75.000
4. **Foto dan Sidik Jari:**
– Proses pengambilan foto dan sidik jari dilakukan di SATPAS.
5. **SIM Baru Diterbitkan:**
– SIM yang baru akan berlaku selama 5 tahun.
Proses perpanjangan harus dilakukan sebelum SIM habis masa berlakunya, karena jika sudah lebih dari 1 tahun, Anda harus mengikuti prosedur pembuatan SIM baru.
### Catatan:
– **Layanan Online:** Saat ini, Polri sudah menyediakan layanan perpanjangan SIM secara online melalui aplikasi **Digital Korlantas Polri**. Anda bisa memanfaatkan layanan ini untuk mempermudah proses perpanjangan tanpa perlu datang ke SATPAS.
Penulis : Angga mubarok hanura
Sumber Berita : Wartawan suarautama.id