Polresta Padang Tangkap Dua Ketua Geng Tawuran, Pelaku Utama Kasus Penganiayaan Hingga Tewas

- Publisher

Sabtu, 27 September 2025 - 19:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

 

Padang,suarautama.id –

Tim Klewang dan Unit Jatanras Polresta Padang berhasil mengungkap kasus tawuran berdarah yang merenggut nyawa seorang pelajar di kawasan Bypass. Dua orang DPO yang diketahui sebagai ketua geng tawuran ditangkap di lokasi berbeda dengan dukungan warga.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pelaku pertama berinisial Peret, yang selama ini disebut-sebut sebagai dalang utama, ditangkap di Batuang Taba. Saat digerebek oleh warga bersama pihak keluarga korban dan kepolisian, Peret tak berkutik.

BACA JUGA :  Lahan 80 Hektare Raib Tanpa Hasil, Ahli Waris Gandeng DPD LSM BAKIN Jambi Laporkan Kasus ke Mabes Polri

Dari hasil pengembangan, petugas kemudian mengamankan pelaku kedua, Ipan, di Lubuk Lintah. Keduanya telah mengakui peran masing-masing dalam aksi penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia.

“Penangkapan ini merupakan atensi langsung dari Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol M. Yasin, S.I.K., M.A.P., dan tim bergerak cepat tanpa kompromi,” ujar pihak kepolisian.

BACA JUGA :  Sawit Berdiri di Atas Lahan yang Sudah Dibebaskan, PT BBA Tolak Tuntutan Ganti Rugi Baru

📌 Kerugian dari Tawuran:

Nyawa melayang: Korban jiwa yang meninggal dunia adalah kerugian terbesar dan tak tergantikan.

Trauma psikologis: Keluarga korban, saksi, hingga masyarakat sekitar mengalami luka batin mendalam.

Kerugian materiil: Tawuran sering merusak fasilitas umum dan menimbulkan biaya besar untuk penanganan medis maupun proses hukum.

Masa depan generasi muda terancam: Pelajar yang terlibat terpaksa berhadapan dengan hukum, kehilangan masa depan, dan citra daerah pun tercoreng.

BACA JUGA :  Royalti Tambang Diduga Naik Awal Juni 2026, Pemerintah Pastikan Berlaku untuk Nikel hingga Batubara

Polresta Padang menegaskan bahwa tawuran bukan lagi sekadar kenakalan remaja. Jika sudah menghilangkan nyawa, maka pelaku akan diproses hukum secara tegas.

📌 Pesan Polresta Padang:
Tidak ada tempat bagi pelaku kekerasan di kota ini. Kasus ini akan dikawal hingga ke meja hijau demi keadilan bagi korban.

Mari bersama-sama bersuara: Stop Tawuran, Selamatkan Generasi!

Penulis : Ziqro fernando

Editor : Ziqro fernando

Sumber Berita: Humas Polresta padang

Berita Terkait

Pemberitahuan STOP PRESS Media Suara Utama Atas Nama Fajar Ahmad Wahyuddin
Ketika Hukum Kehilangan “RUH”
Warga Desa Gading Kulon Jadi Korban Sertifikat PRONA 2010 dan PTSL 2018, Terindikasi Cacat Administrasi dan Yuridis, BPN Jadi Sorotan Publik 
Keluhan Warga Soal Dugaan Antrean Solar di Barru
Santunan 28 Anak Yatim Piatu Warnai Peringatan 10 Muharram di Desa Tambang Baru
Polres Barsel Bedah Rumah Warga Keladan
Keadilan Tak Boleh Jauh, Bapelkum Bitung Perkuat Posbankum Desa
Perkuat Deteksi Dini Gangguan Kamtib, Lapas Bangko Gelar Razia Rutin Blok Hunian Warga Binaan
Berita ini 46 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 26 Juni 2026 - 21:40 WIB

Pemberitahuan STOP PRESS Media Suara Utama Atas Nama Fajar Ahmad Wahyuddin

Jumat, 26 Juni 2026 - 14:23 WIB

Ketika Hukum Kehilangan “RUH”

Jumat, 26 Juni 2026 - 08:51 WIB

Warga Desa Gading Kulon Jadi Korban Sertifikat PRONA 2010 dan PTSL 2018, Terindikasi Cacat Administrasi dan Yuridis, BPN Jadi Sorotan Publik 

Kamis, 25 Juni 2026 - 21:48 WIB

Keluhan Warga Soal Dugaan Antrean Solar di Barru

Kamis, 25 Juni 2026 - 21:23 WIB

Santunan 28 Anak Yatim Piatu Warnai Peringatan 10 Muharram di Desa Tambang Baru

Berita Terbaru

(Ilustrasi)

Hukum

Ketika Hukum Kehilangan “RUH”

Jumat, 26 Jun 2026 - 14:23 WIB

Hukum

Keluhan Warga Soal Dugaan Antrean Solar di Barru

Kamis, 25 Jun 2026 - 21:48 WIB