Polisi Amankan RD, Pelaku Pembakaran Perlengkapan Salat di Masjid

- Publisher

Jumat, 3 Oktober 2025 - 11:25 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

 

Maros, 3 Oktober 2025 –
Aparat Kepolisian Resor Maros menangkap seorang pria berinisial RD yang diduga melakukan pembakaran perlengkapan salat di sejumlah masjid di wilayah Sulawesi Selatan.

Penangkapan dilakukan pada 30 September 2025, pukul 17.30 WITA, di Masjid Al-Markaz Al Islami Butta Toa, Maros. Sebelumnya, RD telah melakukan aksi serupa di Masjid Syuhada 45 Maros, Masjid Mujahidin Sudiang Makassar, dan Masjid Syuhada 45 Mandalle, Kabupaten Pangkep.

Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengaku membakar perlengkapan salat khusus perempuan, seperti mukena, dengan alasan keliru bahwa perempuan tidak sepatutnya melaksanakan salat di masjid. Aparat menegaskan pemahaman tersebut tidak benar, menyalahi ajaran agama, serta berpotensi menimbulkan keresahan masyarakat.

BACA JUGA :  Relokasi PKL Dengan Humanis, RSUD Waluyo Jati Kraksaan Menyajikan Sentra Kuliner WJ Sejahtera 

“Kami sudah mengamankan pelaku, melakukan pemeriksaan, dan mendalami kondisi kejiwaannya. Tindakan ini jelas merupakan pelanggaran hukum,” tegas pihak kepolisian.

—

Dampak dan Tindak Lanjut

Aksi RD merugikan jamaah serta mengganggu kenyamanan beribadah di rumah ibadah.

Polisi tengah menyiapkan proses hukum dengan pasal terkait pengrusakan fasilitas ibadah dan tindakan yang mengganggu ketertiban umum.

BACA JUGA :  Bupati Merangin Siapkan Videotron Pertama, Perindah Kota Bangko dan Dorong PAD

Aparat meningkatkan patroli serta pengamanan di masjid-masjid untuk mencegah kejadian serupa.

 

—

Imbauan

Kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap tenang, tidak terprovokasi, dan segera melaporkan setiap tindakan mencurigakan di lingkungan sekitar.
Agama menekankan kedamaian, rasa aman, dan penghormatan terhadap hak beribadah seluruh umat, termasuk jamaah perempuan di masjid.

Penulis : Ziqro fernando

Editor : Ziqro fernando

Sumber Berita: Tim wartawan

Berita Terkait

Bapelkum Bitung dan UNKLAB Perkuat Kolaborasi Edukasi Hukum melalui Webinar KUHP Baru
Jalan Provinsi Tak Terurus, Roni Sentil Pemerintah: Jangan Ingat Rakyat Saat Butuh Suara
Poltera Hadirkan e-Khitan Florence, Dorong Digitalisasi Layanan Kesehatan di Griya Sehat Florence Sumenep
Perkuat Keteguhan Hati, Lapas Bangko Gelar Yasinan Bersama Warga Binaan
Vonis Ringan Terhadap Terdakwa Pemalsuan SK ASN di Gresik
Jasat Korban KKM KM Virgo Transport 8 Warga Lamongan di Laut Jawa Berhasil Dievakuasi
Miris, Oknum KS Diduga Membuat Pengumuman Melalui Group Whatsap, Perihal Indikasi Dugaan Praktek Pungli di SDN Sebaung 1.
Bapelkum Bitung Kupas KUHP Nasional, dari Kohabitasi hingga Tujuan Pemidanaan
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 23:12 WIB

Bapelkum Bitung dan UNKLAB Perkuat Kolaborasi Edukasi Hukum melalui Webinar KUHP Baru

Kamis, 24 September 2026 - 21:37 WIB

Jalan Provinsi Tak Terurus, Roni Sentil Pemerintah: Jangan Ingat Rakyat Saat Butuh Suara

Kamis, 24 September 2026 - 21:09 WIB

Poltera Hadirkan e-Khitan Florence, Dorong Digitalisasi Layanan Kesehatan di Griya Sehat Florence Sumenep

Kamis, 24 September 2026 - 19:35 WIB

Perkuat Keteguhan Hati, Lapas Bangko Gelar Yasinan Bersama Warga Binaan

Kamis, 24 September 2026 - 11:07 WIB

Vonis Ringan Terhadap Terdakwa Pemalsuan SK ASN di Gresik

Berita Terbaru

Berita Utama

Vonis Ringan Terhadap Terdakwa Pemalsuan SK ASN di Gresik

Kamis, 24 Sep 2026 - 11:07 WIB

https://mancingjitu.com/