Polisi Amankan RD, Pelaku Pembakaran Perlengkapan Salat di Masjid

- Publisher

Jumat, 3 Oktober 2025 - 11:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

 

Maros, 3 Oktober 2025 –
Aparat Kepolisian Resor Maros menangkap seorang pria berinisial RD yang diduga melakukan pembakaran perlengkapan salat di sejumlah masjid di wilayah Sulawesi Selatan.

Penangkapan dilakukan pada 30 September 2025, pukul 17.30 WITA, di Masjid Al-Markaz Al Islami Butta Toa, Maros. Sebelumnya, RD telah melakukan aksi serupa di Masjid Syuhada 45 Maros, Masjid Mujahidin Sudiang Makassar, dan Masjid Syuhada 45 Mandalle, Kabupaten Pangkep.

Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengaku membakar perlengkapan salat khusus perempuan, seperti mukena, dengan alasan keliru bahwa perempuan tidak sepatutnya melaksanakan salat di masjid. Aparat menegaskan pemahaman tersebut tidak benar, menyalahi ajaran agama, serta berpotensi menimbulkan keresahan masyarakat.

BACA JUGA :  Molor..!! Janji 20 Mei 2026. RSUD tanjung redep Berau Masih Kosong, Bupati Belum Tentukan Jadwal Baru

“Kami sudah mengamankan pelaku, melakukan pemeriksaan, dan mendalami kondisi kejiwaannya. Tindakan ini jelas merupakan pelanggaran hukum,” tegas pihak kepolisian.

Dampak dan Tindak Lanjut

Aksi RD merugikan jamaah serta mengganggu kenyamanan beribadah di rumah ibadah.

Polisi tengah menyiapkan proses hukum dengan pasal terkait pengrusakan fasilitas ibadah dan tindakan yang mengganggu ketertiban umum.

BACA JUGA :  Siswi SMPIT di Makassar Jadi Korban Penipuan Modus Jual Akun Free Fire Murah di Instagram, Orang Tua Diminta Lebih Waspada

Aparat meningkatkan patroli serta pengamanan di masjid-masjid untuk mencegah kejadian serupa.

 

Imbauan

Kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap tenang, tidak terprovokasi, dan segera melaporkan setiap tindakan mencurigakan di lingkungan sekitar.
Agama menekankan kedamaian, rasa aman, dan penghormatan terhadap hak beribadah seluruh umat, termasuk jamaah perempuan di masjid.

Penulis : Ziqro fernando

Editor : Ziqro fernando

Sumber Berita: Tim wartawan

Berita Terkait

Fajar Ahmad Wahyuddin Diberhentikan, Media Suara Utama Terbitkan Stop Press Resmi
Ketika Hukum Kehilangan “RUH”
Warga Desa Gading Kulon Jadi Korban Sertifikat PRONA 2010 dan PTSL 2018, Terindikasi Cacat Administrasi dan Yuridis, BPN Jadi Sorotan Publik 
Keluhan Warga Soal Dugaan Antrean Solar di Barru
Santunan 28 Anak Yatim Piatu Warnai Peringatan 10 Muharram di Desa Tambang Baru
Polres Barsel Bedah Rumah Warga Keladan
Keadilan Tak Boleh Jauh, Bapelkum Bitung Perkuat Posbankum Desa
Perkuat Deteksi Dini Gangguan Kamtib, Lapas Bangko Gelar Razia Rutin Blok Hunian Warga Binaan
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 26 Juni 2026 - 21:40 WIB

Fajar Ahmad Wahyuddin Diberhentikan, Media Suara Utama Terbitkan Stop Press Resmi

Jumat, 26 Juni 2026 - 14:23 WIB

Ketika Hukum Kehilangan “RUH”

Jumat, 26 Juni 2026 - 08:51 WIB

Warga Desa Gading Kulon Jadi Korban Sertifikat PRONA 2010 dan PTSL 2018, Terindikasi Cacat Administrasi dan Yuridis, BPN Jadi Sorotan Publik 

Kamis, 25 Juni 2026 - 21:48 WIB

Keluhan Warga Soal Dugaan Antrean Solar di Barru

Kamis, 25 Juni 2026 - 21:23 WIB

Santunan 28 Anak Yatim Piatu Warnai Peringatan 10 Muharram di Desa Tambang Baru

Berita Terbaru

(Ilustrasi)

Hukum

Ketika Hukum Kehilangan “RUH”

Jumat, 26 Jun 2026 - 14:23 WIB

Hukum

Keluhan Warga Soal Dugaan Antrean Solar di Barru

Kamis, 25 Jun 2026 - 21:48 WIB