Polemik MoU Media dengan APDESI: Menjaga Transparansi di Tengah Badai Intimidasi

- Writer

Kamis, 8 Agustus 2024 - 08:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ilustrasi suara utama Polemik MoU Media dengan APDESI: Menjaga Transparansi di Tengah Badai Intimidasi Suara Utama ID Mengabarkan Kebenaran | Website Resmi Suara Utama
Foto Ilustrasi

Suara Utama, Tanggamus – Dalam beberapa hari terakhir, masyarakat Tanggamus, Lampung, dikejutkan oleh viralnya kabar di berbagai media online mengenai salah satu oknum pimpinan organisasi profesi wartawan yang memaksakan kerjasama (MoU) dengan Ketua APDESI Kecamatan Ulu Belu. Berita ini telah menyebar luas di grup Berita Tanggamus, memicu perdebatan dan menimbulkan banyak pertanyaan mengenai etika dan integritas dalam kerjasama antara media dan pemerintah desa.

Kerjasama media dengan pemerintahan desa seharusnya menjadi sinergi yang saling menguntungkan. Memorandum of Understanding (MoU) adalah dokumen resmi yang dirancang untuk memastikan bahwa kedua belah pihak dapat bekerja sama secara transparan dan akuntabel. Dalam konteks ini, media berperan penting dalam menyebarluaskan informasi mengenai program dan kegiatan desa, membantu pemerintah desa meningkatkan transparansi, promosi, serta pendidikan dan informasi kepada warga.

Namun, kasus yang terjadi di Kecamatan Ulu Belu menunjukkan adanya penyimpangan dari prinsip-prinsip dasar tersebut. Intimidasi dan pemaksaan dalam kerjasama bukan hanya melanggar etika jurnalistik, tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap media. Media, sebagai pilar keempat demokrasi, memiliki tanggung jawab besar untuk melaporkan berita secara objektif dan independen. Pemaksaan untuk menandatangani MoU mencederai nilai-nilai ini dan menciptakan preseden buruk bagi hubungan antara media dan pemerintah desa.

Dalam menanggapi situasi ini, penting bagi semua pihak untuk kembali ke dasar hukum dan etika yang mengatur kerjasama media dan pemerintah desa. Beberapa undang-undang yang relevan, seperti UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa dan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, menekankan pentingnya transparansi, akuntabilitas, dan hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang benar dan akurat. Pemerintah desa harus bersikap tegas dalam menolak intimidasi dan memprioritaskan kerjasama yang sesuai dengan kapasitas anggaran dan kebutuhan informasi masyarakat.

Sebaliknya, media harus menjalankan fungsi kontrol sosialnya tanpa menindas atau menekan pihak lain. Menjaga independensi dan integritas jurnalistik adalah kunci untuk membangun kepercayaan masyarakat. Proses seleksi media untuk kerjasama harus dilakukan secara transparan, dengan kriteria yang jelas dan objektif. Ini tidak hanya memastikan bahwa informasi yang disebarluaskan berkualitas, tetapi juga bahwa anggaran desa digunakan secara efisien dan efektif.

Sebagai penutup, polemik ini seharusnya menjadi pelajaran bagi semua pihak mengenai pentingnya mematuhi etika dan peraturan yang ada. Pemerintah desa dan media perlu berkolaborasi dengan dasar saling menghormati dan mengedepankan kepentingan masyarakat. Dengan demikian, sinergi yang terbangun akan lebih kuat dan berdampak positif bagi pembangunan desa.

Penulis : Ki Mas Prasasti (Aktivis Sosial, Jurnalis Kampung tinggal di Tanggamus)

Editor : Irawan

Sumber Berita : Dari berbagai sumber

Berita Terkait

Truk Angkut Rangka Baja Tanpa Izin, LSM Soroti Pengabaian Aturan Hukum
Emak-Emak Belum Bisa Renang ??? Yuk Ikut MSS, Komunitas Belajar Renang Gratis bagi Muslimah Hijabers
Sejumlah Warga Keluhkan Jalan Rusak Depan Eks Hotel Suslinda Kota Bangko
Nikah Siri Dalam Pandangan Islam Dan Hukum Negara
KESAMRAUTAN DUNIA KAMPUS
PT. STM Sampaikan Hak Jawab Terkait Pemberitaan Suara Utama
Musyawarah Pemilihan Kepengurusan BKM Masjid Al-Islamiyah Tahun 2025-2027 Berjalan Lancar
Diakhiri Karir sebagai Pelatih Timnas Indonesia, Segini Gaji STY per Bulan
Berita ini 163 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 8 Januari 2025 - 16:45 WIB

Truk Angkut Rangka Baja Tanpa Izin, LSM Soroti Pengabaian Aturan Hukum

Rabu, 8 Januari 2025 - 11:25 WIB

Emak-Emak Belum Bisa Renang ??? Yuk Ikut MSS, Komunitas Belajar Renang Gratis bagi Muslimah Hijabers

Selasa, 7 Januari 2025 - 19:06 WIB

Sejumlah Warga Keluhkan Jalan Rusak Depan Eks Hotel Suslinda Kota Bangko

Selasa, 7 Januari 2025 - 15:23 WIB

Nikah Siri Dalam Pandangan Islam Dan Hukum Negara

Selasa, 7 Januari 2025 - 11:53 WIB

KESAMRAUTAN DUNIA KAMPUS

Selasa, 7 Januari 2025 - 11:05 WIB

PT. STM Sampaikan Hak Jawab Terkait Pemberitaan Suara Utama

Selasa, 7 Januari 2025 - 09:42 WIB

Musyawarah Pemilihan Kepengurusan BKM Masjid Al-Islamiyah Tahun 2025-2027 Berjalan Lancar

Senin, 6 Januari 2025 - 23:55 WIB

Diakhiri Karir sebagai Pelatih Timnas Indonesia, Segini Gaji STY per Bulan

Berita Terbaru

Oyot Eron tokoh masyarakat desa Cikeas Udik gunung putri Bogor

Feature

Mengenang Tokoh Masyarakat Cikeas Udik, Oyot Eron

Rabu, 8 Jan 2025 - 11:27 WIB

Nasional

Makan bergizi Gratis Era Presiden Prabowo

Rabu, 8 Jan 2025 - 01:19 WIB

Nasional

Indonesia tanah airku

Selasa, 7 Jan 2025 - 23:15 WIB