Polemik MoU Media dengan APDESI: Menjaga Transparansi di Tengah Badai Intimidasi

Kamis, 8 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ilustrasi suara utama Polemik MoU Media dengan APDESI: Menjaga Transparansi di Tengah Badai Intimidasi Suara Utama ID Mengabarkan Kebenaran | Website Resmi Suara Utama
Foto Ilustrasi

Suara Utama, Tanggamus – Dalam beberapa hari terakhir, masyarakat Tanggamus, Lampung, dikejutkan oleh viralnya kabar di berbagai media online mengenai salah satu oknum pimpinan organisasi profesi wartawan yang memaksakan kerjasama (MoU) dengan Ketua APDESI Kecamatan Ulu Belu. Berita ini telah menyebar luas di grup Berita Tanggamus, memicu perdebatan dan menimbulkan banyak pertanyaan mengenai etika dan integritas dalam kerjasama antara media dan pemerintah desa.

Kerjasama media dengan pemerintahan desa seharusnya menjadi sinergi yang saling menguntungkan. Memorandum of Understanding (MoU) adalah dokumen resmi yang dirancang untuk memastikan bahwa kedua belah pihak dapat bekerja sama secara transparan dan akuntabel. Dalam konteks ini, media berperan penting dalam menyebarluaskan informasi mengenai program dan kegiatan desa, membantu pemerintah desa meningkatkan transparansi, promosi, serta pendidikan dan informasi kepada warga.

Namun, kasus yang terjadi di Kecamatan Ulu Belu menunjukkan adanya penyimpangan dari prinsip-prinsip dasar tersebut. Intimidasi dan pemaksaan dalam kerjasama bukan hanya melanggar etika jurnalistik, tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap media. Media, sebagai pilar keempat demokrasi, memiliki tanggung jawab besar untuk melaporkan berita secara objektif dan independen. Pemaksaan untuk menandatangani MoU mencederai nilai-nilai ini dan menciptakan preseden buruk bagi hubungan antara media dan pemerintah desa.

BACA JUGA :  MSA Gaungkan Perubahan Positif di Tanggamus, Hadiri Dua Agenda Strategis

Dalam menanggapi situasi ini, penting bagi semua pihak untuk kembali ke dasar hukum dan etika yang mengatur kerjasama media dan pemerintah desa. Beberapa undang-undang yang relevan, seperti UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa dan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, menekankan pentingnya transparansi, akuntabilitas, dan hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang benar dan akurat. Pemerintah desa harus bersikap tegas dalam menolak intimidasi dan memprioritaskan kerjasama yang sesuai dengan kapasitas anggaran dan kebutuhan informasi masyarakat.

Sebaliknya, media harus menjalankan fungsi kontrol sosialnya tanpa menindas atau menekan pihak lain. Menjaga independensi dan integritas jurnalistik adalah kunci untuk membangun kepercayaan masyarakat. Proses seleksi media untuk kerjasama harus dilakukan secara transparan, dengan kriteria yang jelas dan objektif. Ini tidak hanya memastikan bahwa informasi yang disebarluaskan berkualitas, tetapi juga bahwa anggaran desa digunakan secara efisien dan efektif.

Sebagai penutup, polemik ini seharusnya menjadi pelajaran bagi semua pihak mengenai pentingnya mematuhi etika dan peraturan yang ada. Pemerintah desa dan media perlu berkolaborasi dengan dasar saling menghormati dan mengedepankan kepentingan masyarakat. Dengan demikian, sinergi yang terbangun akan lebih kuat dan berdampak positif bagi pembangunan desa.

Penulis : Ki Mas Prasasti (Aktivis Sosial, Jurnalis Kampung tinggal di Tanggamus)

Editor : Irawan

Sumber Berita : Dari berbagai sumber

Berita Terkait

Tips Menyambut Ramadhan 1447 H: Bulan Penuh Rahmat, Ampunan, dan Keberkahan
Gempa Magnitudo 6,4 Guncang Pacitan, Terasa hingga Malang dan Wilayah Sekitarnya
Kesempatan Emas! AR Learning Center Buka 10 Program Pelatihan Profesional Sekaligus dengan Promo Spesial
P3N Desa Lubuk Birah M. Aidil Fitra Diduga Gelapkan Uang Adminitrasi Nikah  
Peringatan 1 Abad Hari Lahir :NU Tanggamus Adakan Istighosah
Satgas Jalan Lurus Kunjungi Ponpes Al Fatah, Untuk Klarifikasi Dugaan Bullying: Ponpes Al Fatah Akui Tidak Ada Bullying di Ponpes Al Fatah
‎Proyek Jalan Setapak Beton Kelurahan Sungai Nibung Banyak yang Rusak, Lurah: Nanti Kita Perbaiki
Diduga Milik Jayak, Dua Excavator PETI Bebas Beroperasi di Pamenang Selatan, Warga Tantang Aparat Bertindak

Berita Terkait

Jumat, 6 Februari 2026 - 12:39

Tips Menyambut Ramadhan 1447 H: Bulan Penuh Rahmat, Ampunan, dan Keberkahan

Jumat, 6 Februari 2026 - 11:06

Gempa Magnitudo 6,4 Guncang Pacitan, Terasa hingga Malang dan Wilayah Sekitarnya

Jumat, 6 Februari 2026 - 10:41

Kesempatan Emas! AR Learning Center Buka 10 Program Pelatihan Profesional Sekaligus dengan Promo Spesial

Sabtu, 31 Januari 2026 - 20:41

P3N Desa Lubuk Birah M. Aidil Fitra Diduga Gelapkan Uang Adminitrasi Nikah  

Sabtu, 31 Januari 2026 - 15:20

Satgas Jalan Lurus Kunjungi Ponpes Al Fatah, Untuk Klarifikasi Dugaan Bullying: Ponpes Al Fatah Akui Tidak Ada Bullying di Ponpes Al Fatah

Sabtu, 31 Januari 2026 - 14:25

‎Proyek Jalan Setapak Beton Kelurahan Sungai Nibung Banyak yang Rusak, Lurah: Nanti Kita Perbaiki

Kamis, 29 Januari 2026 - 10:54

Diduga Milik Jayak, Dua Excavator PETI Bebas Beroperasi di Pamenang Selatan, Warga Tantang Aparat Bertindak

Kamis, 29 Januari 2026 - 07:26

Aman Beroperasi, Ateng Diduga Jadi Penampung dan Pembakar Emas PETI di Desa Langling

Berita Terbaru