Podcast RRI Surabaya Soroti Kesadaran Pajak untuk Bangun Bangsa

- Publisher

Rabu, 16 Juli 2025 - 12:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

SUARA UTAMA, Surabaya — Dalam rangka memperingati Hari Pajak Nasional yang jatuh pada 14 Juli, RRI Surabaya mengadakan podcast bertajuk “Pajak Kita, Masa Depan Bangsa.” Podcast ini menghadirkan dua narasumber ahli di bidang perpajakan: Siti Rahayu, SE., M.Si., Penyuluh Pajak Ahli Madya dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP), dan Yulianto Kiswocahyono, SE., SH., BKP, seorang konsultan pajak. Acara dipandu oleh Mas Jo dan membahas pentingnya kesadaran pajak dalam mendukung pembangunan nasional.

Sejarah Hari Pajak: Menggugah Kesadaran Warga Negara

Siti Rahayu menjelaskan, Hari Pajak Nasional merujuk pada peristiwa bersejarah sidang BPUPKI pada 14 Juli 1945, ketika kata “pajak” pertama kali dicantumkan dalam draf UUD 1945, Pasal 23 ayat 2.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Penetapan ini secara resmi dituangkan dalam Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-313/PJ/2017, dan pertama kali diperingati pada 14 Juli 2018,” ungkapnya.

BACA JUGA :  Kita tidak boleh menutupi persoalan Ketenagakerjaan yang ada di Kabupaten Berau. Disnakertrans, Terus berupaya mencari solusi terbaik

Menurutnya, Hari Pajak bertujuan untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat akan pentingnya peran pajak dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Pajak sebagai Bagian dari Tanggung Jawab Sosial

Yulianto Kiswocahyono menegaskan bahwa pajak merupakan kewajiban yang tidak bisa dihindari dalam kehidupan bernegara.

“Pajak bukan sesuatu yang harus ditakuti atau dihindari, melainkan dipatuhi. Hasil alam memang tidak dikenai pajak, namun begitu diolah, seperti ikan dalam kemasan sarden, maka akan dikenakan pajak,” jelasnya.

Ia menambahkan, pemahaman pajak harus ditanamkan sejak usia dini. “Saya membuka program magang untuk siswa SMA, SMK, dan mahasiswa agar mereka memahami langsung praktik perpajakan di lapangan,” tambahnya.

Dukungan untuk UMKM

Siti Rahayu mengungkapkan bahwa DJP telah memberikan insentif bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

“UMKM dengan omzet hingga Rp500 juta per tahun tidak dikenai Pajak Penghasilan (PPh), sesuai Pasal 7 ayat (1a) UU HPP. Sementara yang melebihi batas tersebut dikenai PPh final sebesar 0,5%,” terangnya.

BACA JUGA :  Pengadaan Mamin 2025 Didominasi Eny Centring Sekira 703 Aitem, Ketua DPC Brigkom TKN Probolinggo Geram 

Ia menekankan, pelaku usaha yang belum menghasilkan keuntungan tidak dibebani kewajiban membayar pajak.

NPWP, NIK, dan Manfaat Administratif

Dalam sesi tanya jawab, dibahas pula kewajiban memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Siti menjelaskan bahwa saat ini NIK berfungsi sebagai NPWP, namun aktivasi tetap perlu dilakukan di DJP.

“Tidak semua pemilik NIK otomatis menjadi wajib pajak. Yang menentukan adalah penghasilannya,” jelasnya.

Yulianto menambahkan bahwa NPWP juga dibutuhkan untuk berbagai keperluan administrasi, termasuk akses layanan pemerintah dan perlindungan hukum dalam transaksi keuangan.

Inovasi Teknologi dan Sanksi Perpajakan

DJP kini mempermudah pelaporan dan pembayaran pajak melalui layanan digital seperti E-Billing, E-Filing, dan aplikasi Coretax.

“Dengan inovasi ini, wajib pajak bisa menyelesaikan kewajiban dari mana pun,” ujar Siti.

Yulianto menambahkan, terdapat dua jenis sanksi bagi ketidakpatuhan: denda administratif sebesar Rp100.000 untuk keterlambatan pelaporan SPT, dan sanksi atas pajak terutang yang tidak dilaporkan. Bahkan, pelanggaran di atas Rp100 juta dengan unsur kesengajaan dapat dikenai pidana.

BACA JUGA :  Momen sakral yang mempertemukan modernitas industri dan keluhuran tradisi baru saja terukir. PYM Datu Amir MA, Raja Muda Perkasa, Memimpin ritual adat di wilayah PT Antasena.

Edukasi Pajak untuk Generasi Z

Menutup diskusi, kedua narasumber sepakat bahwa edukasi perpajakan perlu menyasar generasi muda, khususnya Gen Z.

“DJP aktif memanfaatkan media sosial untuk menjangkau Gen Z, karena mereka adalah generasi yang akan menjadi tulang punggung bangsa,” kata Siti.

Sementara itu, Yulianto menambahkan, “Pendidikan pajak dimulai dari rumah. Satu keluarga, satu NPWP. Orang tua harus memberi contoh.”

Podcast ini menjadi pengingat bahwa pajak bukan sekadar kewajiban hukum, tetapi bentuk kontribusi nyata setiap warga negara untuk kemajuan bangsa. Sinergi antara pemerintah dan masyarakat, melalui edukasi dan kesadaran bersama, menjadi pondasi bagi sistem perpajakan yang adil dan berkelanjutan.

 

Penulis : Odie Priambodo

Editor : Andre Hariyanto

Sumber Berita: Wartawan Suara Utama

Berita Terkait

Ketua STAI Samarinda: Akreditasi Program Studi Bukan Sekadar Formalitas, Ini Kewajiban Hukum
Polres Maros Bersihkan Rumah Ibadah Sambut Hari Bhayangkara ke-80
Tukin Diduga Belum Terbayar Selama Lima Bulan di Tahun 2025, P3K di Bawah Naungan Kemenag Kab. Probolinggo Menunggu Kepastian 
Sorotan untuk Kopdes
Harta Warisan Tanpa Surat Wasiat | Advokat Kaltim Uraikan Hak Waris Menurut Hukum Indonesia
Kecewa, Surat Undangan Resmi Terindikasi Tidak di Indahkan Oleh Oknum Kepala SPPG Karanggeger 1 Hingga Mediasi Gagal 
Bupati Lutim Terima BPP DOB Luwu Raya
Dua Pelaku Penganiayaan Dibekuk di Selayar
Berita ini 60 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 05:15 WIB

Ketua STAI Samarinda: Akreditasi Program Studi Bukan Sekadar Formalitas, Ini Kewajiban Hukum

Selasa, 9 Juni 2026 - 21:39 WIB

Polres Maros Bersihkan Rumah Ibadah Sambut Hari Bhayangkara ke-80

Selasa, 9 Juni 2026 - 20:25 WIB

Tukin Diduga Belum Terbayar Selama Lima Bulan di Tahun 2025, P3K di Bawah Naungan Kemenag Kab. Probolinggo Menunggu Kepastian 

Selasa, 9 Juni 2026 - 18:51 WIB

Sorotan untuk Kopdes

Selasa, 9 Juni 2026 - 16:37 WIB

Harta Warisan Tanpa Surat Wasiat | Advokat Kaltim Uraikan Hak Waris Menurut Hukum Indonesia

Berita Terbaru

Berita Utama

Sorotan untuk Kopdes

Selasa, 9 Jun 2026 - 18:51 WIB