Pj Kades Gedang ‘Samsu Bahron’ Diduga Korupsi Dana Pembangunan JUT Sebesar Rp 350 Juta

- Penulis

Selasa, 26 November 2024 - 08:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARA UTAMA, Merangin — Dugaan penyalahgunaan Dana Desa di Desa Gedang, Kecamatan Jangkat Timur, Kabupaten Merangin berhembus. Informasi yang beredar menyoroti ketidaksesuaian antara anggaran dan hasil proyek-proyek yang didanai melalui Dana Desa pada tahun dan 2024.

Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh media ini dilapangan mendapati bahwa proyek pembangunan Jalan Usaha Tani (JUT) dengan anggaran dana sebesar Rp 350 juta tersebut disinyalir tidak sesuai dengan kualitas maupun kuantitas yang diharapkan jika dibandingkan dengan jumlah dana yang dicairkan.

Hal tersebut disampaikan oleh salah satu warga setempat yang enggan disebutkan namanya, dirinya mengatakan jika total anggaran yang dialokasikan untuk pembangunan Jalan Usaha Tani tersebut mencapai ratusan juta rupiah. Namun, hasil yang terlihat di lapangan diduga tidak sesuai dengan dana yang telah dianggarkan.

ADVERTISEMENT

IMG 20240411 WA00381 Pj Kades Gedang 'Samsu Bahron' Diduga Korupsi Dana Pembangunan JUT Sebesar Rp 350 Juta Suara Utama ID Mengabarkan Kebenaran | Website Resmi Suara Utama

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami menganggap Proyek senilai Rp 350 juta yang dianggarkan dari Dana Desa ini diduga mangkrak di tengah jalan bang, hanya dikerjakan menggunakan alat berat Excavator selama 8 hari , dan selanjutnya alat berat ekskavator Hitachi dipindahkan ke Desa Tanjung Benuang,” demikian ungkapnya

BACA JUGA :  Kemenkumham Pindahkan 64 Narapidana Risiko Tinggi ke Nusakambangan untuk Berantas Peredaran Narkoba

Terpisah, terkait dengan dugaan penyeleweng an anggaran dana pengerjaan JUT tersebut juga di sampaikan oleh Wakil Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Gedang, Emhadi, dirinya sangat menyesalkan mangkraknya pembangunan JUT tersebut mengingat jalan tersebut sangat penting bagi masyarakat guna menunjang distribusi hasil pertanian warga setempat.

“Kami menilai pembangunan JUT tersebut tidak sesuai dengan Spesifikasi yang ada dan tidak sesuai dengan kesepakatan, dan kami sangat menyesalkan karena jalan ini penting untuk produktivitas petani di sini,” demikian kata Emhadi.

Dirinya berharap penegak hukum dan Inspektorat Kabupaten Kabupaten Merangin segera menindaklanjuti dugaan penyalahgunaan Proyek JUT di Desa Gedang dengan target panjang 1.000 meter ini dilaporkan tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB).

Hingga berita ini dirilis pihak media ini belum bisa mengkonfirmasi Samsu Bahron selaku PJ Kepala Desa Gedang Kecamatan Jangkat Timur.

Penulis : Ady Lubis

Editor : Ady Lubis

Sumber Berita : Juti

Berita Terkait

Penguatan HAM Dalam Wadah Negara Demokrasi Indonesia
Pelaku PETI AndraEG Diduga Ancam Wartawan, Ryan Hidayat Ambil Langkah Hukum
Kepatuhan Pajak di Tangan Algoritma: Solusi atau Ancaman?
Eng Diduga Kendalikan Tambang Emas Ilegal di Sungai Putih, Ekskavator Beroperasi Bebas
Penulis Tak Lagi Dibebani Administrasi Pajak? Kemenekraf Mulai Lakukan Pembenahan
Eko Wahyu Pramono Gugat Politeknik Negeri Jember ke PTUN Surabaya
Janji Boleh Lisan, Pembuktiannya Harus Kuat: Pesan Advokat Roszi Krissandi
Regulasi Pajak Emas Dibahas dalam Audiensi DJP Bersama Industri
Berita ini 212 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 4 Desember 2025 - 16:12 WIB

Penguatan HAM Dalam Wadah Negara Demokrasi Indonesia

Rabu, 3 Desember 2025 - 22:14 WIB

Pelaku PETI AndraEG Diduga Ancam Wartawan, Ryan Hidayat Ambil Langkah Hukum

Rabu, 3 Desember 2025 - 15:29 WIB

Kepatuhan Pajak di Tangan Algoritma: Solusi atau Ancaman?

Selasa, 2 Desember 2025 - 23:09 WIB

Eng Diduga Kendalikan Tambang Emas Ilegal di Sungai Putih, Ekskavator Beroperasi Bebas

Selasa, 2 Desember 2025 - 14:11 WIB

Penulis Tak Lagi Dibebani Administrasi Pajak? Kemenekraf Mulai Lakukan Pembenahan

Selasa, 2 Desember 2025 - 12:48 WIB

Eko Wahyu Pramono Gugat Politeknik Negeri Jember ke PTUN Surabaya

Senin, 1 Desember 2025 - 20:03 WIB

Janji Boleh Lisan, Pembuktiannya Harus Kuat: Pesan Advokat Roszi Krissandi

Sabtu, 29 November 2025 - 08:53 WIB

Regulasi Pajak Emas Dibahas dalam Audiensi DJP Bersama Industri

Berita Terbaru