Pj. Bupati Tanggamus Lampung Kukuhkan 293 Kepala Pekon dengan Masa Jabatan 8 Tahun

- Writer

Kamis, 4 Juli 2024 - 16:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pj. Bupati Tanggamus Lampung Kukuhkan 293 Kepala Pekon dengan Masa Jabatan 8 Tahun (4/7/2024) Suarautama.id

Pj. Bupati Tanggamus Lampung Kukuhkan 293 Kepala Pekon dengan Masa Jabatan 8 Tahun (4/7/2024) Suarautama.id

SUARA UTAMA, Tanggamus-Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 yang merevisi masa jabatan Kepala Pekon dari 5 tahun menjadi 8 tahun, Pj. Bupati Tanggamus, Mulyadi Irsan, mengukuhkan 293 Kepala Pekon (Kakon) se-Kabupaten Tanggamus, Lampung, bertempat di Islamic Center Kota Agung pada Kamis (04/07/2024).

Sebanyak 293 Kepala Pekon dari total 299 pekon di Kabupaten Tanggamus dikukuhkan. Dari jumlah tersebut, 287 Kepala Pekon adalah hasil pemilihan serentak, sementara 6 Kepala Pekon merupakan hasil pemilihan Penggantian Antar Waktu (PAW). Ada 6 pekon yang masih dijabat oleh Penjabat Kakon dan Plt Kakon yang tidak dikukuhkan.

Dalam sambutannya, Bupati Mulyadi Irsan menegaskan bahwa perpanjangan masa jabatan ini adalah respons pemerintah terhadap tuntutan dan harapan para Kepala Pekon di seluruh Indonesia dan sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024.

Selanjutnya, Bupati menekankan pentingnya Kepala Pekon menjalankan amanah dengan integritas, mematuhi aturan yang berlaku, dan menjauhi segala bentuk pelanggaran hukum, termasuk narkoba. “Kepemimpinan yang baik harus ditunjukkan dengan tindakan yang adil, bijaksana, dan sesuai dengan hukum. Masa jabatan yang lebih panjang ini adalah kesempatan untuk benar-benar berkontribusi bagi masyarakat,” tegas Mulyadi.

Kabupaten Tanggamus melakukan penyesuaian masa jabatan Kepala Pekon yang sebelumnya periode 2021-2027 diperpanjang menjadi periode 2021-2029, masa jabatan Kepala Pekon periode 2022-2028 menjadi periode 2022-2030, dan masa jabatan Kepala Pekon periode 2023-2029 diperpanjang menjadi periode 2023-2031.

Acara tersebut dihadiri oleh sejumlah pejabat penting, termasuk staf ahli Bupati, ketua TP PKK, Forkopimda, kepala OPD, camat, dan ketua PKK pekon se-Kabupaten Tanggamus.

Penulis : Irawan

Editor : Nafian Faiz

Sumber Berita : Pemkab Tanggamus

Berita Terkait

Inkubasi Bisnis Wiji Unggul 2024 Ditutup dengan Sukses: UMKM Tangguh dan Adaptif
Bangunan Senilai Rp 383 Juta di SMPN 16 Merangin Diduga Tidak Sesuai Spesifikasi yang Ada
Viral!!! Penagihan Intimidatif Bank Mandiri Klampok Banjarnegara Buat Nasabah UMKM Resah
Kecelakaan di jalan AW Syahranie Kota Samarinda, Tiga Orang Relawan Meninggal Dunia
Miris, Masyarakat Kecewa Bayar Air PDAM Terdouble
Dampak kenaikan UMK 2025 dan Ancaman PHK
Diduga ASN Tidak Netral, Kirim Ucapan Selamat ke Paslon Bupati dan Wabup, Mulyadi Buat Laporan Ke GAKKUMDU
TM Wisuda dan Khataman XXXIII Santri Al-Qur’an LPPTKA-BKPRMI Surabaya Berlangsung Lancar
Berita ini 98 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:01 WIB

Inkubasi Bisnis Wiji Unggul 2024 Ditutup dengan Sukses: UMKM Tangguh dan Adaptif

Rabu, 11 Desember 2024 - 06:44 WIB

Bangunan Senilai Rp 383 Juta di SMPN 16 Merangin Diduga Tidak Sesuai Spesifikasi yang Ada

Selasa, 10 Desember 2024 - 19:04 WIB

Viral!!! Penagihan Intimidatif Bank Mandiri Klampok Banjarnegara Buat Nasabah UMKM Resah

Selasa, 10 Desember 2024 - 14:53 WIB

Kecelakaan di jalan AW Syahranie Kota Samarinda, Tiga Orang Relawan Meninggal Dunia

Selasa, 10 Desember 2024 - 11:23 WIB

Miris, Masyarakat Kecewa Bayar Air PDAM Terdouble

Senin, 9 Desember 2024 - 16:25 WIB

Dampak kenaikan UMK 2025 dan Ancaman PHK

Senin, 9 Desember 2024 - 13:43 WIB

Diduga ASN Tidak Netral, Kirim Ucapan Selamat ke Paslon Bupati dan Wabup, Mulyadi Buat Laporan Ke GAKKUMDU

Senin, 9 Desember 2024 - 11:30 WIB

TM Wisuda dan Khataman XXXIII Santri Al-Qur’an LPPTKA-BKPRMI Surabaya Berlangsung Lancar

Berita Terbaru

Ilustrasi : Menonton program siaran televisi (Sumber : Freepik)

Artikel

Realitas Semu Program Sinetron Televisi

Rabu, 11 Des 2024 - 17:24 WIB