SUARA UTAMA, Tanggamus-Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 yang merevisi masa jabatan Kepala Pekon dari 5 tahun menjadi 8 tahun, Pj. Bupati Tanggamus, Mulyadi Irsan, mengukuhkan 293 Kepala Pekon (Kakon) se-Kabupaten Tanggamus, Lampung, bertempat di Islamic Center Kota Agung pada Kamis (04/07/2024).
Sebanyak 293 Kepala Pekon dari total 299 pekon di Kabupaten Tanggamus dikukuhkan. Dari jumlah tersebut, 287 Kepala Pekon adalah hasil pemilihan serentak, sementara 6 Kepala Pekon merupakan hasil pemilihan Penggantian Antar Waktu (PAW). Ada 6 pekon yang masih dijabat oleh Penjabat Kakon dan Plt Kakon yang tidak dikukuhkan.
Dalam sambutannya, Bupati Mulyadi Irsan menegaskan bahwa perpanjangan masa jabatan ini adalah respons pemerintah terhadap tuntutan dan harapan para Kepala Pekon di seluruh Indonesia dan sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selanjutnya, Bupati menekankan pentingnya Kepala Pekon menjalankan amanah dengan integritas, mematuhi aturan yang berlaku, dan menjauhi segala bentuk pelanggaran hukum, termasuk narkoba. “Kepemimpinan yang baik harus ditunjukkan dengan tindakan yang adil, bijaksana, dan sesuai dengan hukum. Masa jabatan yang lebih panjang ini adalah kesempatan untuk benar-benar berkontribusi bagi masyarakat,” tegas Mulyadi.
Kabupaten Tanggamus melakukan penyesuaian masa jabatan Kepala Pekon yang sebelumnya periode 2021-2027 diperpanjang menjadi periode 2021-2029, masa jabatan Kepala Pekon periode 2022-2028 menjadi periode 2022-2030, dan masa jabatan Kepala Pekon periode 2023-2029 diperpanjang menjadi periode 2023-2031.
Acara tersebut dihadiri oleh sejumlah pejabat penting, termasuk staf ahli Bupati, ketua TP PKK, Forkopimda, kepala OPD, camat, dan ketua PKK pekon se-Kabupaten Tanggamus.
Penulis : Irawan
Editor : Nafian Faiz
Sumber Berita : Pemkab Tanggamus