Pj Bupati Mesuji Lampung Kukuhkan Perpanjangan Masa Jabatan Kades dan BPD

- Writer

Kamis, 18 Juli 2024 - 19:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pj Bupati Mesuji Lampung Kukuhkan Perpanjangan Masa Jabatan Kades dan BPD: (18/7): SUARA UTAMA.ID.

Pj Bupati Mesuji Lampung Kukuhkan Perpanjangan Masa Jabatan Kades dan BPD: (18/7): SUARA UTAMA.ID.

SUARA UTAMA, Mesuji – Bertempat di Gedung Serba Guna (GSG) Taman Keaneka ragaman Hayati (Kehati), Kabupaten Mesuji, Lampung. Pada hari Kamis (18/07/2024), Penjabat (Pj) Bupati Mesuji, Febrizal Levi Sukmana, memimpin Pengukuhan Penyesuaian Periodisasi masa jabatan Kepala Desa dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kabupaten Mesuji, dengan lama masa jabatan 8 tahun.

Dalam Sambutannya Pj Bupati Mesuji, menyampaikan bahwa Pengukuhan perpanjangan masa Jabatan Kepala Desa ini adalah sebagai wujud Implementasi atas Pasal 39 dari Undang undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

“Perpanjangan masa jabatan ini sebagai bentuk kepastian hukum dari Pemerintah Daerah kepada Pemerintah Desa. Saya harap dengan adanya perpanjangan masa jabatan ini dapat meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat desa dan menambah kinerja Pemerintah Desa” Kata Febrizal.

Sementara itu, Kepala Bidang Pengembangan Desa dan Administrasi Pemerintah Desa, Dinas PMD Kabupaten Mesuji, Suryadi, menjelaskan bahwa acara pengukuhan tersebut diikuti oleh 539 anggota BPD dan 103 Kepala Desa dari 105 Kepala Desa se Kabupaten Mesuji. “Satu kepala desa tidak hadir karena sedang menjalani proses hukum, dan satunya lagi meninggal dunia atas nama Maryanto Kepala Desa Wirajaya” ungkap Suryadi.

Penulis : RM Ardillah R

Editor : Nafian Faiz

Sumber Berita : Pemkab Mesuji Lampung

Berita Terkait

PETI Diduga Milik Sa’i CS di Desa Titian Teras Merajalela, Warga Resah dan Alam Terancam Rusak Parah
Indonesia, Negara Hukum di Persimpangan Jalan
Satgas Jalan Lurus Tanggamus Kunjungi Anak Penderita Thalasemia di Talang Padang
Rumah Saiful di Pasar Rantau Panjang Diduga Jadi Lokasi Pembakaran dan Penampungan Emas Ilegal, Aparat Diminta Turun Tangan
Aktivitas Pembakaran Emas Diduga Ilegal di Tabir, Publik Soroti Peran Handoko
Kepala Puskesmas Kepayang Dan Kades Beri Penjelasan Terkait Dugaan Jual Beli Buku KIA
Meningkatkan Kualitas Shalat: Hikmah Agung dari Perjalanan Isra Mi‘raj Nabi SAW
Negara untuk Warga atau Warga untuk Negara? Membaca Indonesia Hari Ini lewat Cermin La Politica Aristoteles
Berita ini 86 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 20 Januari 2026 - 21:48 WIB

PETI Diduga Milik Sa’i CS di Desa Titian Teras Merajalela, Warga Resah dan Alam Terancam Rusak Parah

Selasa, 20 Januari 2026 - 14:38 WIB

Indonesia, Negara Hukum di Persimpangan Jalan

Selasa, 20 Januari 2026 - 11:40 WIB

Satgas Jalan Lurus Tanggamus Kunjungi Anak Penderita Thalasemia di Talang Padang

Selasa, 20 Januari 2026 - 11:19 WIB

Rumah Saiful di Pasar Rantau Panjang Diduga Jadi Lokasi Pembakaran dan Penampungan Emas Ilegal, Aparat Diminta Turun Tangan

Selasa, 20 Januari 2026 - 08:05 WIB

Aktivitas Pembakaran Emas Diduga Ilegal di Tabir, Publik Soroti Peran Handoko

Senin, 19 Januari 2026 - 18:11 WIB

Kepala Puskesmas Kepayang Dan Kades Beri Penjelasan Terkait Dugaan Jual Beli Buku KIA

Senin, 19 Januari 2026 - 16:36 WIB

Meningkatkan Kualitas Shalat: Hikmah Agung dari Perjalanan Isra Mi‘raj Nabi SAW

Minggu, 18 Januari 2026 - 23:47 WIB

Negara untuk Warga atau Warga untuk Negara? Membaca Indonesia Hari Ini lewat Cermin La Politica Aristoteles

Berita Terbaru

Foto ilustrasi

Berita Utama

Indonesia, Negara Hukum di Persimpangan Jalan

Selasa, 20 Jan 2026 - 14:38 WIB