Pimpinan DPRD Kampar Lamban Proses Pengaduan Korban Dugaan Asusila, Ada Apa?

- Penulis

Senin, 16 Juni 2025 - 17:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi korban asusila

Ilustrasi korban asusila

SUARA UTAMA, Kampar – Ricuhnya skandal oknum DPRD Kampar Praksi NasDem, P masih menjadi sorotan masyarakat ramai hingga saat ini. Ironisnya lagi surat pengaduan dari korban AA sudah lebih dari dua minggu, (04/06/25) belum juga di disposisikan unsur pimpinan DPRD Kampar kepada Badan Kehormatan (BK) DPRD untuk ditindaklanjuti sebagai mana mestinya, Bangkinang, (16/06/25).

 

” Hingga sekarang kami BK belum menerima disposisi dari unsur pimpinan DPRD bang, jadi kami belum bisa melakukan pemanggilan kepada korban,” ujar Fahmil, Ketua BK DPRD Kampar.

ADVERTISEMENT

IMG 20240411 WA00381 Pimpinan DPRD Kampar Lamban Proses Pengaduan Korban Dugaan Asusila, Ada Apa? Suara Utama ID Mengabarkan Kebenaran | Website Resmi Suara Utama

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Ditempat terpisah, Zulfaimi, koordinator Gerakan Masyarakat Peduli Moral (GM-PM) Kampar menyayangkan sikap unsur pimpinan DPRD Kampar yang terkesan lamban, padahal AA selaku korban dari P sudah membuat laporan resmi kepada DPRD dan BK DPRD Kampar.

BACA JUGA :  Fajri Diduga Gelapkan Dana BUMDes Desa Rantau Panjang, Rp60 Juta Dipakai untuk Pribadi

” Kita sangat menyayangkan lambannya respons dari pimpinan DPRD yang saat ini seakan tidak peduli kepada korban, padahal kita tahu secara phisikis korban sangat terluka,” ungkap Zulfaimi.

 

” Padahal dalam satu bulan ini Kampar diguncang dengan perbuatan pidana asusila, baik sesama jenis (sodomi) hingga pencabulan anak perempuan dibawah umur, ini adalah preseden buruk bagi kita masyarakat Kampar yang selama ini terkenal sangat religius dan permasalahan ini tentu menjadi tanggung jawab pemerintah, DPRD serta kita masyarakat Kampar,” pungkas koordinator GM-PM Kampar mengakhiri.

 

 

Penulis : Joell

Sumber Berita : SUARA UTAMA

Berita Terkait

Bos Tambang Ilegal di Sungai Pinang Kabur Usai Dua Anak Buahnya Tewas Tertimbun Longsor
Pembentukan Badan Gizi Nasional Dinilai Perlu Landasan Hukum yang Lebih Kuat
BGN Resmi Dibentuk, Anggaran Rp 268 Triliun Ditetapkan untuk Program Makan Bergizi Gratis
Pekerja Perempuan di Dumai Alami Pelecehan, Dipecat Usai Melindungi Diri
De Autonomie van het Materiële Strafrecht: Fondasi Keadilan dalam Hukum Pidana Indonesia
Eksorsisme atau Skizofrenia? Mengurai Ambiguitas Kerasukan dalam Perspektif Medis dan Teologis
Meriah West Java Festival (WJF) 2025 Guncang Kiara Artha Park Bandung
Tim Jelajah Titik Cahaya Tempuh Perjalanan Ekstrem untuk Survei Kebutuhan Masjid di Pedalaman Timor 
Berita ini 287 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 11 November 2025 - 06:22 WIB

Bos Tambang Ilegal di Sungai Pinang Kabur Usai Dua Anak Buahnya Tewas Tertimbun Longsor

Senin, 10 November 2025 - 13:17 WIB

BGN Resmi Dibentuk, Anggaran Rp 268 Triliun Ditetapkan untuk Program Makan Bergizi Gratis

Senin, 10 November 2025 - 09:41 WIB

Pekerja Perempuan di Dumai Alami Pelecehan, Dipecat Usai Melindungi Diri

Minggu, 9 November 2025 - 18:14 WIB

De Autonomie van het Materiële Strafrecht: Fondasi Keadilan dalam Hukum Pidana Indonesia

Sabtu, 8 November 2025 - 21:28 WIB

Eksorsisme atau Skizofrenia? Mengurai Ambiguitas Kerasukan dalam Perspektif Medis dan Teologis

Sabtu, 8 November 2025 - 20:27 WIB

Meriah West Java Festival (WJF) 2025 Guncang Kiara Artha Park Bandung

Sabtu, 8 November 2025 - 13:19 WIB

Tim Jelajah Titik Cahaya Tempuh Perjalanan Ekstrem untuk Survei Kebutuhan Masjid di Pedalaman Timor 

Sabtu, 8 November 2025 - 13:03 WIB

Ambiguitas Konsep ‘Menguji Kepatuhan’ dalam Pemeriksaan Pajak: Kritik terhadap Pasal 12A PMK 15/2025

Berita Terbaru