Pimpinan DPRD Kampar Lamban Proses Pengaduan Korban Dugaan Asusila, Ada Apa?

- Publisher

Senin, 16 Juni 2025 - 17:43 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi korban asusila

Ilustrasi korban asusila

SUARA UTAMA, Kampar – Ricuhnya skandal oknum DPRD Kampar Praksi NasDem, P masih menjadi sorotan masyarakat ramai hingga saat ini. Ironisnya lagi surat pengaduan dari korban AA sudah lebih dari dua minggu, (04/06/25) belum juga di disposisikan unsur pimpinan DPRD Kampar kepada Badan Kehormatan (BK) DPRD untuk ditindaklanjuti sebagai mana mestinya, Bangkinang, (16/06/25).

BACA JUGA :  12 Karyawan, Produksi 700 Kotak Roti Sehari, Naqi Cake Mengaku Tak Pernah Dilirik Pemerintah Merangin

 

” Hingga sekarang kami BK belum menerima disposisi dari unsur pimpinan DPRD bang, jadi kami belum bisa melakukan pemanggilan kepada korban,” ujar Fahmil, Ketua BK DPRD Kampar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Ditempat terpisah, Zulfaimi, koordinator Gerakan Masyarakat Peduli Moral (GM-PM) Kampar menyayangkan sikap unsur pimpinan DPRD Kampar yang terkesan lamban, padahal AA selaku korban dari P sudah membuat laporan resmi kepada DPRD dan BK DPRD Kampar.

BACA JUGA :  Lapas Bangko Gelar Hening Cipta untuk Mengenang ASN Jayawijaya yang Gugur dalam Tugas

” Kita sangat menyayangkan lambannya respons dari pimpinan DPRD yang saat ini seakan tidak peduli kepada korban, padahal kita tahu secara phisikis korban sangat terluka,” ungkap Zulfaimi.

 

” Padahal dalam satu bulan ini Kampar diguncang dengan perbuatan pidana asusila, baik sesama jenis (sodomi) hingga pencabulan anak perempuan dibawah umur, ini adalah preseden buruk bagi kita masyarakat Kampar yang selama ini terkenal sangat religius dan permasalahan ini tentu menjadi tanggung jawab pemerintah, DPRD serta kita masyarakat Kampar,” pungkas koordinator GM-PM Kampar mengakhiri.

BACA JUGA :  Di Tengah Gencarnya Penertiban PETI, Excavator Sany Diduga Milik Ijal Beroperasi di Pulau Baru

 

 

Penulis : Joell

Sumber Berita: SUARA UTAMA

Berita Terkait

Bapelkum Bitung dan UNKLAB Perkuat Kolaborasi Edukasi Hukum melalui Webinar KUHP Baru
Jalan Provinsi Tak Terurus, Roni Sentil Pemerintah: Jangan Ingat Rakyat Saat Butuh Suara
Poltera Hadirkan e-Khitan Florence, Dorong Digitalisasi Layanan Kesehatan di Griya Sehat Florence Sumenep
Perkuat Keteguhan Hati, Lapas Bangko Gelar Yasinan Bersama Warga Binaan
Vonis Ringan Terhadap Terdakwa Pemalsuan SK ASN di Gresik
Jasat Korban KKM KM Virgo Transport 8 Warga Lamongan di Laut Jawa Berhasil Dievakuasi
Bapelkum Bitung Kupas KUHP Nasional, dari Kohabitasi hingga Tujuan Pemidanaan
Mendekatkan Buku Kepada Pembacanya
Berita ini 304 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 23:12 WIB

Bapelkum Bitung dan UNKLAB Perkuat Kolaborasi Edukasi Hukum melalui Webinar KUHP Baru

Kamis, 24 September 2026 - 21:37 WIB

Jalan Provinsi Tak Terurus, Roni Sentil Pemerintah: Jangan Ingat Rakyat Saat Butuh Suara

Kamis, 24 September 2026 - 21:09 WIB

Poltera Hadirkan e-Khitan Florence, Dorong Digitalisasi Layanan Kesehatan di Griya Sehat Florence Sumenep

Kamis, 24 September 2026 - 19:35 WIB

Perkuat Keteguhan Hati, Lapas Bangko Gelar Yasinan Bersama Warga Binaan

Kamis, 24 September 2026 - 11:07 WIB

Vonis Ringan Terhadap Terdakwa Pemalsuan SK ASN di Gresik

Berita Terbaru

Berita Utama

Vonis Ringan Terhadap Terdakwa Pemalsuan SK ASN di Gresik

Kamis, 24 Sep 2026 - 11:07 WIB

https://mancingjitu.com/