Pidana Keterbukaan Informasi Publik: LBH Rodas Ingatkan Pejabat, Jangan Bernasib Seperti Kades yang Dipidana

- Publisher

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 18:22 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

 

Padang, 4 Oktober 2025 —
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Rodas mengingatkan seluruh pejabat publik di Sumatera Barat agar tidak main-main dengan kewajiban keterbukaan informasi publik. Ancaman pidana bisa menjerat setiap pejabat yang dengan sengaja menutup akses informasi publik atau tidak memenuhi permintaan informasi yang seharusnya terbuka sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).

Peringatan ini merujuk pada kasus-kasus nyata yang pernah terjadi di Indonesia, di mana sejumlah kepala desa dijatuhi hukuman karena melanggar kewajiban keterbukaan informasi publik.

📌 Data Faktual Kasus Pelanggaran KIP di Indonesia

1. Kasus Kades Plintahan, Pasuruan (Sanusi)

Divonis 3 bulan kurungan dan denda Rp 3 juta (subsider 1 bulan) karena melanggar Pasal 52 UU KIP.

Eksekusi dilakukan setelah kasasi ditolak oleh Mahkamah Agung (2023).

 

2. Kasus Kades Wedoroanom, Gresik (Mas’ud)

Didakwa karena tidak menanggapi permohonan informasi publik terkait tanah dan hibah.

Jaksa menuntut 5 bulan penjara dan denda Rp 2 juta (subsider 2 bulan).

Perkara disidangkan di Pengadilan Negeri Gresik.

BACA JUGA :  DJKI Dorong Komersialisasi Paten Lewat Indonesia Patent Awards 2026

 

3. Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) Nasional

Tahun 2021: skor 71,37 (kategori sedang).

Tahun 2022: naik menjadi 74,43 namun masih dalam kategori sedang.

Data ini menunjukkan masih banyak badan publik yang belum sepenuhnya patuh terhadap prinsip keterbukaan informasi.

 

⚖️ Dasar Hukum

Pasal 52 UU KIP: Badan publik yang tidak menyediakan atau tidak memberikan informasi publik yang wajib diumumkan, dan menimbulkan kerugian bagi masyarakat, dapat dipidana 1 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp 5 juta.

Pasal 55 UU KIP: Setiap orang yang membuat informasi publik yang tidak benar/menyesatkan dan merugikan orang lain juga dapat dikenai pidana.

BACA JUGA :  Lapas Kelas IIB Sarolangun Klarifikasi Dugaan Keterlibatan Petugas, Kalapas: Kami Masih Lakukan Pendalaman Secara Menyeluruh

UU Desa No. 6/2014 juga menegaskan kewajiban kepala desa menyelenggarakan pemerintahan secara transparan, termasuk keterbukaan informasi publik desa.

✅ Kesimpulan

LBH Rodas menegaskan, pejabat publik di Sumatera Barat harus menjadikan kasus nyata seperti yang dialami Kades Plintahan dan Kades Wedoroanom sebagai pelajaran. Mengabaikan keterbukaan informasi bukan hanya melanggar etika pemerintahan yang transparan, tapi juga berpotensi menjerumuskan pejabat ke ranah pidana.

Penulis : Tim wartawan

Editor : Tim wartawan

Sumber Berita: Lintas media

Berita Terkait

Tambang PT MTN Makin Dekat dengan Rumah Warga, 100 KK Palayo Mengeluh: Sosialisasi Dipertanyakan, Manajemen Bungkam ‎
Bang Nahar Strategis Wafat, Sulbar Kehilangan Putra Terbaiknya
Fakta Sidang Kasus 997 Ekstasi Samarinda: Advokat Krissandi & Partners Buktikan Kliennya Hanya Sopir Carteran Tanpa ‘Mens Rea’
15 Peserta MagangHub Mulai Jalani Pemagangan di Bapelkum Bitung
Bapelkum Bitung Bekali 15 Peserta MagangHub dengan Etos Kerja dan Integritas
Mubeslub Ormawa UT Surabaya Bahas dan Tetapkan AD/ART sebagai Landasan Organisasi Mahasiswa
Kades Renah Alai Mangkir dari Panggilan Penyidik Polres Merangin, Pemeriksaan Dijadwalkan Ulang
Pelatihan Menulis Digelar di MTS Mamba’ul Ulum Pekon Margoyoso, Tanggamus
Berita ini 80 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 21:50 WIB

Tambang PT MTN Makin Dekat dengan Rumah Warga, 100 KK Palayo Mengeluh: Sosialisasi Dipertanyakan, Manajemen Bungkam ‎

Selasa, 11 Agustus 2026 - 16:33 WIB

Bang Nahar Strategis Wafat, Sulbar Kehilangan Putra Terbaiknya

Selasa, 11 Agustus 2026 - 15:43 WIB

Fakta Sidang Kasus 997 Ekstasi Samarinda: Advokat Krissandi & Partners Buktikan Kliennya Hanya Sopir Carteran Tanpa ‘Mens Rea’

Selasa, 11 Agustus 2026 - 12:15 WIB

15 Peserta MagangHub Mulai Jalani Pemagangan di Bapelkum Bitung

Selasa, 11 Agustus 2026 - 02:19 WIB

Bapelkum Bitung Bekali 15 Peserta MagangHub dengan Etos Kerja dan Integritas

Berita Terbaru

Berita Utama

Bang Nahar Strategis Wafat, Sulbar Kehilangan Putra Terbaiknya

Selasa, 11 Agu 2026 - 16:33 WIB

Berita Utama

15 Peserta MagangHub Mulai Jalani Pemagangan di Bapelkum Bitung

Selasa, 11 Agu 2026 - 12:15 WIB

mancingjitu slot thailand slot thailand https://www.marcopolodijon.com/