Pidana Keterbukaan Informasi Publik: LBH Rodas Ingatkan Pejabat, Jangan Bernasib Seperti Kades yang Dipidana

- Penulis

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 18:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Padang, 4 Oktober 2025 —
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Rodas mengingatkan seluruh pejabat publik di Sumatera Barat agar tidak main-main dengan kewajiban keterbukaan informasi publik. Ancaman pidana bisa menjerat setiap pejabat yang dengan sengaja menutup akses informasi publik atau tidak memenuhi permintaan informasi yang seharusnya terbuka sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).

Peringatan ini merujuk pada kasus-kasus nyata yang pernah terjadi di Indonesia, di mana sejumlah kepala desa dijatuhi hukuman karena melanggar kewajiban keterbukaan informasi publik.

ADVERTISEMENT

IMG 20240411 WA00381 Pidana Keterbukaan Informasi Publik: LBH Rodas Ingatkan Pejabat, Jangan Bernasib Seperti Kades yang Dipidana Suara Utama ID Mengabarkan Kebenaran | Website Resmi Suara Utama

SCROLL TO RESUME CONTENT

📌 Data Faktual Kasus Pelanggaran KIP di Indonesia

1. Kasus Kades Plintahan, Pasuruan (Sanusi)

Divonis 3 bulan kurungan dan denda Rp 3 juta (subsider 1 bulan) karena melanggar Pasal 52 UU KIP.

Eksekusi dilakukan setelah kasasi ditolak oleh Mahkamah Agung (2023).

 

2. Kasus Kades Wedoroanom, Gresik (Mas’ud)

Didakwa karena tidak menanggapi permohonan informasi publik terkait tanah dan hibah.

Jaksa menuntut 5 bulan penjara dan denda Rp 2 juta (subsider 2 bulan).

Perkara disidangkan di Pengadilan Negeri Gresik.

BACA JUGA :  Tidak Main Main, Terancam di Laporkan Warga Asli Kelahiran Desa Brabe Maron

 

3. Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) Nasional

Tahun 2021: skor 71,37 (kategori sedang).

Tahun 2022: naik menjadi 74,43 namun masih dalam kategori sedang.

Data ini menunjukkan masih banyak badan publik yang belum sepenuhnya patuh terhadap prinsip keterbukaan informasi.

 

⚖️ Dasar Hukum

Pasal 52 UU KIP: Badan publik yang tidak menyediakan atau tidak memberikan informasi publik yang wajib diumumkan, dan menimbulkan kerugian bagi masyarakat, dapat dipidana 1 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp 5 juta.

Pasal 55 UU KIP: Setiap orang yang membuat informasi publik yang tidak benar/menyesatkan dan merugikan orang lain juga dapat dikenai pidana.

UU Desa No. 6/2014 juga menegaskan kewajiban kepala desa menyelenggarakan pemerintahan secara transparan, termasuk keterbukaan informasi publik desa.

✅ Kesimpulan

LBH Rodas menegaskan, pejabat publik di Sumatera Barat harus menjadikan kasus nyata seperti yang dialami Kades Plintahan dan Kades Wedoroanom sebagai pelajaran. Mengabaikan keterbukaan informasi bukan hanya melanggar etika pemerintahan yang transparan, tapi juga berpotensi menjerumuskan pejabat ke ranah pidana.

Penulis : Tim wartawan

Editor : Tim wartawan

Sumber Berita : Lintas media

Berita Terkait

Hebat Bersinergi Menjaga Kamtibmas, Berbagai Pihak di Loloda Utara Bersatu
Ketua Forum Abdesi Kecamatan Loloda Utara Resmi Dilantik
Kapolsek Banyuanyar Lakukan Kunjungan Ke Seluruh Desa Salah Satunya Desa Klenang Kidul
MK Kembali Tolak Gugatan Pemajakan Pensiun: Status Quo Pajak Pensiun Tetap Berlaku
Jalan Syarifuddin Diperbaiki, Warga Antusias Ucapkan Terima Kasih pada Bupati
Reformasi Polri Menjadi Good Governance Menuju Indonesia Hebat
Polres Merangin Mulai Selidiki Kasus Intimidasi Wartawan, SWM Apresiasi Langkah Cepat Polisi
Dugaan Adanya Mark Up Dana Anggaran Hingga Bangunan Terimbas Tak Sesuai Prospek
Berita ini 37 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 14 November 2025 - 18:28 WIB

Hebat Bersinergi Menjaga Kamtibmas, Berbagai Pihak di Loloda Utara Bersatu

Jumat, 14 November 2025 - 17:53 WIB

Ketua Forum Abdesi Kecamatan Loloda Utara Resmi Dilantik

Jumat, 14 November 2025 - 12:22 WIB

Kapolsek Banyuanyar Lakukan Kunjungan Ke Seluruh Desa Salah Satunya Desa Klenang Kidul

Jumat, 14 November 2025 - 10:06 WIB

MK Kembali Tolak Gugatan Pemajakan Pensiun: Status Quo Pajak Pensiun Tetap Berlaku

Jumat, 14 November 2025 - 09:45 WIB

Jalan Syarifuddin Diperbaiki, Warga Antusias Ucapkan Terima Kasih pada Bupati

Kamis, 13 November 2025 - 18:14 WIB

Reformasi Polri Menjadi Good Governance Menuju Indonesia Hebat

Kamis, 13 November 2025 - 16:08 WIB

Polres Merangin Mulai Selidiki Kasus Intimidasi Wartawan, SWM Apresiasi Langkah Cepat Polisi

Kamis, 13 November 2025 - 14:58 WIB

Dugaan Adanya Mark Up Dana Anggaran Hingga Bangunan Terimbas Tak Sesuai Prospek

Berita Terbaru

Pemilihan Pengurus Forum Abdesi di Kecamatan Loloda Utara resmi dilantik (Yusri Arba/SUARA UTAMA)

Berita Utama

Ketua Forum Abdesi Kecamatan Loloda Utara Resmi Dilantik

Jumat, 14 Nov 2025 - 17:53 WIB