Petani Desa Tegalwatu Bersuara, Proses Pergantian PJ Terindikasi Cacat Hukum

- Publisher

Jumat, 29 Agustus 2025 - 07:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

{

{"data":{"pictureId":"71521c265bb54bdbae071d19054203d2","appversion":"0.0.1","stickerId":"","filterId":"","infoStickerId":"","imageEffectId":"","playId":"","activityName":"","os":"android","product":"lv","exportType":"image_export","editType":"image_edit","alias":""},"source_type":"vicut","tiktok_developers_3p_anchor_params":"{"source_type":"vicut","client_key":"aw889s25wozf8s7e","picture_template_id":"","capability_name":"retouch_edit_tool"}"}

 

SUARA UTAMA, Probolinggo – Proses pergantian PJ kades desa tegalwatu kecamatan tiris terus menjadi sorotan dan perbincangan hangat di tengah tengah masyarakat khususnya warga desa tegalwatu sendiri. Sebelumnya, tidak ada angin tidak ada hujan tiba tiba pada tanggal 26 Agustus 2025 ada pelantikan PJ kades “Supardi” sebagai pengganti PJ kades sebelumnya “M. Nuri”. 29/08/2025.

Adapun yang menjadi sorotan publik adalah proses pergantian tersebut yang diduga tidak sesuai prosedur, aturan dan undang-undang. Sehingga membuat masyarakat dari berbagai kalangan ikut angkat bicara, mereka mempertanyakan dasar pergantian PJ kades, bahkan menduga ada kejanggalan di balik pergantian PJ kades Tegalwatu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebelumnya, sekitar tiga bulan yang lalu, di informasikan bahwa Badan permusyawaratan Desa (BPD) serta perangkat desa dan yang lain telah bersurat ke pemerintah kabupaten Probolinggo dengan tembusan pemerintah kecamatan Tiris, agar tidak ada pergantian PJ kades. Namun, begitu egois nya oknum camat tiris tidak mendengar aspirasi masyarakat melalui BPD.

BACA JUGA :  Aktivis Geram dan Akan Adukan ke APH, Diduga Warga Kota Probolinggo Serobot Lahan Dinkes Kabupaten Probolinggo 

Salah satu petani warga desa tegalwatu “FTL” yang ikut menyoroti dan mempertanyakan proses pergantian PJ kades. Ia mempertanyakan proses pergantian PJ kades. ia juga mengatakan bahwa desa tegalwatu bukan milik pribadi, kelompok atau golongan.

“Katanya PJ kades di ganti, kok kami tidak ada informasi sebelumnya?. kesalahan apa PJ kades yang lama sehingga ada pergantian?.. Dasar Pergantian kan harus jelas, jangan mentang-mentang karena atasan. Mereka semua kami yang bayar. Jangan sampai demi kepentingan pribadi kelompok atau golongan, masyarakat yang di korbankan. “Katanya dengan nada kesal.

BACA JUGA :  DD Non Siltap Belum Cair, Integritas dan Profesionalisme DPMD Kabupaten Probolinggo di Pertanyakan 

Ia menegaskan bahwa dalam pelantikan PJ kades di pendopo kecamatan perangkat desa dan BPD tidak hadir. menurut nya dalam proses pergantian PJ kades ada kejanggalan dan membuat pertanyaan besar.

“Kami mendapat informasi pada saat pelantikan Perangkat desa serta BPD tidak ada yang hadir di pendopo kecamatan Tiris. Kami sangat mengapresiasi perangkat dan BPD desa tegalwatu. Kami berencana akan mendatangi pendopo kantor kecamatan Tiris, Kami akan pertanyakan Alasan nya, jika alasan hanya penyegaran itu alasan kuno. ada apa di balik ini?.. “Ungkap nya.

BACA JUGA :  Terkesan Tidak Bersinergi Oknum Kades Dengan Oknum Pendamping PKH Desa Sumberpoh, Siapa Penerima BLTS Kesra 2025???

Lebih lanjut Team media mengkonfirmasi salah satu tokoh masyarakat yang untuk sementara ini enggan di publikasikan identitas nya. prihal proses pergantian PJ kades serta ketidak hadiran perangkat desa dan BPD pada saat pelantikan PJ kades yang baru.

“Ya, Perangkat desa dan BPD memang absen dalam pelantikan PJ kades Tegalwatu pada saat itu. kami tidak faham proses nya seperti apa?. tentunya, kami sangat menyayangkan adanya pelantikan yang diduga proses pergantian PJ kades yang tidak sesuai prosedur, padahal, proses pergantian PJ sudah jelas di atur dalam undang undang. Jadi proses pergantian PJ kades Tegalwatu itu terindikasi cacat hukum. “Pungkas nya.

Penulis : Ali Misno

Berita Terkait

Self Healing Talk & Workshop Bouquet untuk Muslimah
Seorang Pelajar Angkat Bicara, Pernyataan Oknum Sekda Terindikasi Kontradiktif Berpotensi Sanksi Administratif Bahkan Pidana
Kompak, Oknum Ketua Poktan Gemah Ripah Krajan dan Oknum PPL Banyuanyar Enggan Menjawab Konfirmasi Media 
Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Berau. Terbitkan Surat Edaran Pelaku Usaha dan Industri Wajib Kelola Sampah Mandiri Mulai 16 Maret 2026
PREDIKSI JITU dan AKURAT: Persib Menuju Singgasana Keabadian Hat-trick Champion, Rekor Tak Terkalahkan di Kandang, dan Dipastikan Terima Bintang Kelima Besok Sore!
Pernyataan Kontradiktif Antara Pesan Suara dan Dokumen Tertulis, Oknum Sekda Terindikasi Dugaan Abuse Of Power
Proyek Irigasi Klenang Kidul Diduga Tidak Sesuai Spesifikasi, Oknum Ketua Poktan Gemah Ripah Krajan Diduga Ikut Cawe Cawe 
Statement Kontradiktif, Oknum Sekda Ketua Pansel Calon Direktur Perumdam Tirta Argapura Terindikasi Melanggar Undang Undang 
Berita ini 60 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 23 Mei 2026 - 10:20 WIB

Self Healing Talk & Workshop Bouquet untuk Muslimah

Sabtu, 23 Mei 2026 - 09:51 WIB

Seorang Pelajar Angkat Bicara, Pernyataan Oknum Sekda Terindikasi Kontradiktif Berpotensi Sanksi Administratif Bahkan Pidana

Jumat, 22 Mei 2026 - 22:12 WIB

Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Berau. Terbitkan Surat Edaran Pelaku Usaha dan Industri Wajib Kelola Sampah Mandiri Mulai 16 Maret 2026

Jumat, 22 Mei 2026 - 10:48 WIB

PREDIKSI JITU dan AKURAT: Persib Menuju Singgasana Keabadian Hat-trick Champion, Rekor Tak Terkalahkan di Kandang, dan Dipastikan Terima Bintang Kelima Besok Sore!

Jumat, 22 Mei 2026 - 10:25 WIB

Pernyataan Kontradiktif Antara Pesan Suara dan Dokumen Tertulis, Oknum Sekda Terindikasi Dugaan Abuse Of Power

Berita Terbaru

Moslem Woman Silhouette in Old Vintage Brick Wall Background

Artikel

Muslimah: Let’s Say “No” to Hopelessness 

Sabtu, 23 Mei 2026 - 11:12 WIB

FOTO: Self Healing Talk & Workshop Bouquet untuk Muslimah (Dok. Robinsah/SUARA UTAMA)

Berita Utama

Self Healing Talk & Workshop Bouquet untuk Muslimah

Sabtu, 23 Mei 2026 - 10:20 WIB