Petambak Dipasena, Lampung, Keluhkan Layanan Listrik PLN

Jumat, 26 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Petambak Dipasena, Lampung, Keluhkan Layanan Listrik PLN Suara Utama ID Mengabarkan Kebenaran | Website Resmi Suara Utama
Gardu Induk Dipasena Foto: Nafian Faiz (Suara Utama.ID)

SUARA UTAMA, Tulang Bawang-

Suara kekecewaan pelanggan terhadap layanan Perusahaan Listrik Negara, PT. PLN (Persero) di pertambakan Dipasena, Rawajitu Timur, Tulang Bawang, Lampung, semakin nyaring terdengar. Sebabnya listrik PLN sering padam, apalagi saat musim hujan dan angin saat ini.

Keluhan pelanggan disebabkan usaha yang digeluti mayoritas masyarakat Bumi Dipasana, adalah budidaya udang Vanamei. Sangat tergantung dengan kincir sebagai aerator, satu jam saja kincir mati akan menyebabkan masalah pada udang. Dan itu adalah alamat kerugian bagi petambak.

Thowilun, seorang pelaku budidaya udang beralamat di Kampung Bumi Dipasena Utama, memberikan komentarnya terkait pelayanan listrik pertambakan Dipasena. Ia menyayangkan kondisi jaringan PLN yang rentan terhadap cuaca. Listrik padam begitu ada gerimis atau angin. Sangat merugikan petambak, sepertinya PLN belum layak disebut mendukung produksi udang Nasional dari budidaya udang Dipasena.

“Faktor rendahnya kualitas jaringan, kurangnya gardu, termasuk kurangnya titik fuse cut out , fasilitas dan personil pelayanan teknis saat ada masalah jaringan adalah hal yang harus dibenahi, karena bila ada pemadaman listrik dan udang mati yang rugi ya konsumen” Kata Thowilun.

Pelanggan lain, Markus, petani tambak udang di Kampung Bumi Dipasena Jaya, menuturkan khusus di blok 6, 7 dan wilayah 61 kampung Bumi Dipasena Jaya, ada lebih dari 20 titik kerusakan dalam sebulan terakhir dan itu pasti ada pemadaman bahkan pernah padam selama 12 jam, sebabnya mulai dari pecah kramik, kabel jatuh, kabel putus, tiang miring dan roboh hingga gardu travo meledak.

BACA JUGA :  Ketua PDM Tulang Bawang Lampung Apresiasi Edaran Bupati Soal Shalat Berjamaah di Awal Waktu

“Seingat saya ada 20 kali pemadaman di kampung kami, saya tau ini karena hampir setiap ada kerusakan di area blok 6,7 dan 61, saya ikut serta bersama personil pelayanan teknis jaringan listrik (YANTEK) PT.PLN Gardu Induk Dipasena,” kata Markus.

Petambak Blok 5 Kampung Bumi Dipasena Agung, I Ketut Subangga, mengungkapkan kekhawatirannya bila ada hujan, petir dan angin. Menurutnya saat ini beliau sedang tebar dengan densitas padat, yakni 100 ribu ekor benur perkolam tambak, ada dua kolam tambak yang dioperasikan.

“Walau sudah diantisapi dengan pengadaan Genset mandiri, tetap saja hati ini berdebar dan was -was kalau ada hujan dan angin, contoh saja semalam (25/1) sampai dini hari. Hampir 5 jam listrik PLN mati, terpaksa engkol Genset , kalau tidak, udangnya mati, tapi akan ada tambahan biaya operasional karena harus beli solar.” Kata Ketut.

Terpisah menurut Manager Unit Layanan Pelanggan (ULP) Menggala PT.PLN (Perasero), Irvan Eduardo Purba, Jumat (26/1) saat dikonfirmasi, mengatakan bahwa cuaca buruk, hujan deras membuat tanah tergurus dan tiang listrik PLN terdampak, sebanyak 14 tiang rusak.

“Atas kejadian ini kami mohon maaf sebesar-besarnya kepada pelanggan setia PLN, kami sedang berjuang proses recovery dan penormalan”. Kata Irvan

 

Berita Terkait

Kebijakan Penghangusan Kuota Internet Digugat ke MK
Penegakan Hukum Indonesia di Persimpangan Das Sein dan Das Sollen
PMK 111/2025 Perkuat Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak Mulai Berlaku 2026
PERMA 3/2025 Dinilai Perkuat Kepastian Hukum Penindakan Kejahatan Pajak
Emas, Batu Bara, dan SUN Masuk Fokus Kebijakan Fiskal Pemerintah Menuju 2026
Libur Nataru 2026, Wisata Edukasi Milkindo di Malang Selatan Dipadati Pengunjung
Eko Wahyu Pramono: Realisasi Keuntungan Menjadi Kunci Pajak Investasi
Status Subjek Pajak Tak Lagi Formalistik, Ini Pokok Aturan PER-23/PJ/2025

Berita Terkait

Rabu, 7 Januari 2026 - 16:28

Kebijakan Penghangusan Kuota Internet Digugat ke MK

Rabu, 7 Januari 2026 - 11:59

Penegakan Hukum Indonesia di Persimpangan Das Sein dan Das Sollen

Selasa, 6 Januari 2026 - 16:04

PMK 111/2025 Perkuat Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak Mulai Berlaku 2026

Selasa, 6 Januari 2026 - 14:59

PERMA 3/2025 Dinilai Perkuat Kepastian Hukum Penindakan Kejahatan Pajak

Sabtu, 3 Januari 2026 - 20:46

Emas, Batu Bara, dan SUN Masuk Fokus Kebijakan Fiskal Pemerintah Menuju 2026

Sabtu, 3 Januari 2026 - 10:31

Libur Nataru 2026, Wisata Edukasi Milkindo di Malang Selatan Dipadati Pengunjung

Sabtu, 3 Januari 2026 - 09:08

Eko Wahyu Pramono: Realisasi Keuntungan Menjadi Kunci Pajak Investasi

Jumat, 2 Januari 2026 - 15:49

Status Subjek Pajak Tak Lagi Formalistik, Ini Pokok Aturan PER-23/PJ/2025

Berita Terbaru