Status Subjek Pajak Tak Lagi Formalistik, Ini Pokok Aturan PER-23/PJ/2025

- Publisher

Jumat, 2 Januari 2026 - 15:49 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi penegasan kewenangan negara dalam penentuan status subjek pajak berbasis substansi. Melalui PER-23/PJ/2025, Direktorat Jenderal Pajak menegaskan bahwa penilaian status subjek pajak tidak lagi bersifat formalistik, melainkan didasarkan pada keadaan ekonomi dan pengendalian yang sebenarnya.

Ilustrasi penegasan kewenangan negara dalam penentuan status subjek pajak berbasis substansi. Melalui PER-23/PJ/2025, Direktorat Jenderal Pajak menegaskan bahwa penilaian status subjek pajak tidak lagi bersifat formalistik, melainkan didasarkan pada keadaan ekonomi dan pengendalian yang sebenarnya.

SUARA UTAMA – Surabaya, 2 Januari 2026 – Penentuan status subjek pajak kembali menjadi perhatian publik seiring berlakunya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-23/PJ/2025. Regulasi ini dipandang sebagai langkah strategis untuk memperkuat kepastian hukum Pajak Penghasilan, khususnya dalam menentukan apakah seseorang atau badan usaha tergolong sebagai subjek pajak dalam negeri atau subjek pajak luar negeri isu yang selama ini kerap menimbulkan perbedaan tafsir dan sengketa perpajakan.

 

Menjawab Ketidakpastian Hukum dalam Penentuan Subjek Pajak

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

PER-23/PJ/2025 diterbitkan untuk merespons ketidakselarasan ketentuan teknis sebelumnya dengan Undang-Undang Pajak Penghasilan pasca perubahan melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Di tengah meningkatnya globalisasi ekonomi, mobilitas tenaga kerja lintas negara, serta kompleksitas struktur usaha multinasional, pendekatan lama yang bertumpu pada formalitas administratif dinilai tidak lagi memadai.

Melalui regulasi ini, Direktorat Jenderal Pajak menegaskan pergeseran paradigma dari pendekatan mekanis menuju pendekatan substantif yang menilai keadaan sebenarnya (the real facts). Penentuan status subjek pajak tidak lagi didasarkan pada satu indikator tunggal, melainkan melalui analisis menyeluruh atas keterikatan ekonomi, sosial, dan manajerial wajib pajak.

BACA JUGA :  PETI Makin Merajalela di Tanjung Lamin, Warga Minta Polda Jambi Turun Tangan dan Tangkap Pelaku

 

Pendekatan Substantif bagi Orang Pribadi dan WNI di Luar Negeri

Dalam PER-23/PJ/2025, penentuan residensi pajak orang pribadi tidak lagi hanya bergantung pada jumlah hari keberadaan fisik di Indonesia. Regulasi ini mengombinasikan indikator keberadaan fisik dengan pusat kegiatan utama, kebiasaan hidup sehari-hari, serta bukti faktual lain yang mencerminkan pusat kepentingan ekonomi dan sosial seseorang.

Bagi Warga Negara Indonesia yang berada atau bekerja di luar negeri, PER-23/PJ/2025 memperkenalkan mekanisme penilaian berjenjang. Pendekatan ini dimaksudkan agar penetapan status subjek pajak luar negeri tidak dilakukan secara simplistik, melainkan melalui metodologi yang sistematis, objektif, dan transparan. Dengan kerangka tersebut, hak wajib pajak memperoleh kepastian dan perlindungan hukum menjadi lebih terjamin.

 

Pusat Manajemen dan Pengendalian sebagai Kunci bagi Badan Usaha

Dalam konteks subjek pajak badan, PER-23/PJ/2025 menegaskan penggunaan konsep pusat manajemen dan pengendalian sebagai indikator utama. Penekanan pada lokasi pengambilan keputusan strategis dinilai relevan untuk menghadapi praktik penghindaran pajak melalui struktur korporasi lintas yurisdiksi yang secara formal berdomisili di luar negeri, tetapi secara faktual dikendalikan dari Indonesia.

BACA JUGA :  Perkuat Ikhtiar di Tengah Bencana, Lapas Bangko Gelar Salat Ashar dan Doa Bersama

Pendekatan ini sejalan dengan praktik hukum pajak internasional dan kecenderungan yurisprudensi nasional yang menilai bahwa domisili formal tidak boleh digunakan untuk menutupi realitas pengendalian dan pengambilan keputusan yang sesungguhnya.

 

Selaras dengan Praktik Peradilan Pajak Nasional

Pendekatan substantif yang diusung PER-23/PJ/2025 mencerminkan praktik peradilan pajak Indonesia. Dalam berbagai putusan, hakim pajak menegaskan bahwa penentuan status subjek pajak harus didasarkan pada keadaan yang sebenarnya, bukan semata pada dokumen administratif.

Dengan adanya norma administratif yang lebih jelas dan metodologi penilaian yang terstruktur, regulasi ini diharapkan mampu mengurangi potensi sengketa pajak sekaligus menutup celah penafsiran yang selama ini dimanfaatkan melalui rekayasa administratif.

 

Pandangan Praktisi: Negara dan Wajib Pajak Harus Sama-Sama Dilindungi

Menanggapi berlakunya PER-23/PJ/2025, Eko Wahyu Pramono, S.Ak, pemegang Izin Kuasa Hukum Pengadilan Pajak sekaligus anggota Ikatan Wajib Pajak Indonesia (IWPI), menilai regulasi ini sebagai langkah progresif dalam modernisasi hukum pajak nasional.

Menurut Eko Wahyu Pramono, S.Ak, pendekatan berbasis substansi merupakan kebutuhan mendesak di tengah dinamika perpajakan modern. “PER-23/PJ/2025 mempertegas prinsip substance over form dalam penentuan subjek pajak. Negara berhak memungut pajak berdasarkan keterikatan ekonomi yang nyata, namun pada saat yang sama wajib pajak juga harus memperoleh perlindungan hukum melalui indikator penilaian yang objektif, terukur, dan berjenjang,” ujarnya.

BACA JUGA :  BPN Merangin Dihujani Kritik, Ahmad Fahmi Desak Evaluasi Total Pelayanan Pertanahan

Ia menambahkan bahwa efektivitas regulasi ini sangat bergantung pada konsistensi penerapan oleh otoritas pajak serta integritas administrasi perpajakan. “Pendekatan substantif harus dibingkai dalam norma yang jelas dan diterapkan secara konsisten. Di sinilah peran peradilan pajak menjadi penting sebagai penjaga kepastian hukum dan penyeimbang kewenangan negara,” lanjutnya.

 

Menuju Sistem Pajak yang Lebih Pasti dan Berkeadilan

Secara keseluruhan, PER-23/PJ/2025 dinilai memperkuat legitimasi negara dalam pemungutan pajak sekaligus mendorong sistem perpajakan yang lebih adil dan kompatibel dengan prinsip internasional. Regulasi ini menandai babak baru penentuan subjek pajak di Indonesia dengan menempatkan realitas ekonomi sebagai dasar utama hubungan hukum antara negara dan wajib pajak.

Keberhasilan implementasi PER-23/PJ/2025 ke depan akan sangat ditentukan oleh konsistensi penerapan, kapasitas pembuktian administrasi perpajakan, serta peran peradilan pajak dalam memastikan bahwa pendekatan substantif benar-benar menghadirkan kepastian hukum, bukan ketidakpastian baru

 

Penulis : Odie Priambodo

Editor : Andre Hariyanto

Sumber Berita: Wartawan Suara Utama

Berita Terkait

Bapelkum Bitung dan UNKLAB Perkuat Kolaborasi Edukasi Hukum melalui Webinar KUHP Baru
Jalan Provinsi Tak Terurus, Roni Sentil Pemerintah: Jangan Ingat Rakyat Saat Butuh Suara
Poltera Hadirkan e-Khitan Florence, Dorong Digitalisasi Layanan Kesehatan di Griya Sehat Florence Sumenep
Perkuat Keteguhan Hati, Lapas Bangko Gelar Yasinan Bersama Warga Binaan
Vonis Ringan Terhadap Terdakwa Pemalsuan SK ASN di Gresik
Jasat Korban KKM KM Virgo Transport 8 Warga Lamongan di Laut Jawa Berhasil Dievakuasi
Miris, Oknum KS Diduga Membuat Pengumuman Melalui Group Whatsap, Perihal Indikasi Dugaan Praktek Pungli di SDN Sebaung 1.
Bapelkum Bitung Kupas KUHP Nasional, dari Kohabitasi hingga Tujuan Pemidanaan
Berita ini 138 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 23:12 WIB

Bapelkum Bitung dan UNKLAB Perkuat Kolaborasi Edukasi Hukum melalui Webinar KUHP Baru

Kamis, 24 September 2026 - 21:37 WIB

Jalan Provinsi Tak Terurus, Roni Sentil Pemerintah: Jangan Ingat Rakyat Saat Butuh Suara

Kamis, 24 September 2026 - 21:09 WIB

Poltera Hadirkan e-Khitan Florence, Dorong Digitalisasi Layanan Kesehatan di Griya Sehat Florence Sumenep

Kamis, 24 September 2026 - 19:35 WIB

Perkuat Keteguhan Hati, Lapas Bangko Gelar Yasinan Bersama Warga Binaan

Kamis, 24 September 2026 - 11:07 WIB

Vonis Ringan Terhadap Terdakwa Pemalsuan SK ASN di Gresik

Berita Terbaru

Berita Utama

Vonis Ringan Terhadap Terdakwa Pemalsuan SK ASN di Gresik

Kamis, 24 Sep 2026 - 11:07 WIB

https://mancingjitu.com/