Pers Bebas Aktif, Wajah Demokrasi yang Bertanggung Jawab

- Publisher

Selasa, 7 Oktober 2025 - 19:37 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Padang,ACPAI-

Pers di Indonesia hari ini terus menunjukkan perannya sebagai pilar keempat demokrasi. Prinsip “pers bebas aktif” menegaskan bahwa media bukan hanya bebas menyampaikan informasi, tetapi juga aktif menjalankan fungsi kontrol sosial, edukatif, dan membangun kesadaran publik terhadap isu kebangsaan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, kebebasan pers dijamin tanpa campur tangan negara, selama tetap berpegang pada etika jurnalistik, kode etik wartawan, serta tanggung jawab sosial terhadap masyarakat.

—

Data Faktual Terkini (Oktober 2025)

📊 1. Indeks Kemerdekaan Pers Nasional 2024 – Dewan Pers

BACA JUGA :  Setahun Lebih Dua Kadus dan Dua RT di Desa Mudo Kosong, Warga Minta Pemdes Segera Isi Jabatan

Skor nasional: 76,42 (kategori “Cukup Bebas”)

Provinsi dengan indeks tertinggi: DI Yogyakarta (82,11)

Provinsi dengan indeks terendah: Papua (64,09)

Aspek tertinggi: kebebasan pemberitaan digital dan partisipasi publik.

Aspek yang masih lemah: perlindungan hukum dan keselamatan jurnalis.

📌 2. Jumlah Perusahaan Pers Terverifikasi

2.166 media telah terverifikasi administratif & faktual oleh Dewan Pers per Oktober 2025.

Sebagian besar media aktif di Jawa, Sumatera, dan Sulawesi.

⚖️ 3. Catatan ICJR dan AJI Indonesia

Sepanjang 2024–2025 tercatat 37 kasus kekerasan terhadap jurnalis, termasuk intimidasi dan pelarangan peliputan.

BACA JUGA :  Menkum Percepat Digitalisasi Layanan, 470 Layanan Hukum Beralih Penuh Mulai September 2026

Sebagian besar terjadi di daerah saat peliputan isu pemerintahan dan sumber daya alam.

 

—

Peran Aktif Pers di Tengah Era Digital

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi RI) menegaskan bahwa kebebasan pers adalah pilar demokrasi yang tidak bisa ditawar.
Namun, pers dituntut untuk tetap aktif dalam verifikasi berita dan melawan disinformasi digital yang berpotensi melemahkan kepercayaan publik.

Menurut pengamat media Dr. Dwi Raharjo (Universitas Indonesia):

> “Pers bebas aktif bukan berarti bebas sebebasnya. Pers yang sehat harus berani kritis, namun tetap berimbang dan beretika — menjaga kebenaran di atas kepentingan politik.”

BACA JUGA :  Diduga Pungut Iuran dari Bos PETI untuk Rehab Jembatan Gantung, Pemdes Mudo Jadi Sorotan Publik

 

—

Kesimpulan & Seruan Etis

Pers bebas aktif bukan hanya hak, tetapi juga tanggung jawab moral untuk menjaga integritas informasi. Dalam konteks demokrasi Pancasila, pers diharapkan menjadi mitra rakyat — bebas menyuarakan, aktif mengawal, dan bertanggung jawab terhadap kebenaran.

—

Catatan Redaksi

Rilisan ini disusun berdasarkan sumber terbuka:

Dewan Pers (IKP Nasional 2024)

Kominfo RI (Siaran Pers Kebebasan Pers, 2025)

ICJR (Laporan Situasi Kebebasan Pers)

AJI Indonesia (Kasus Kekerasan terhadap Jurnalis 2024–2025)

Penulis : Ziqro Fernando

Editor : Ziqro Fernando

Berita Terkait

Bapelkum Bitung dan UNKLAB Perkuat Kolaborasi Edukasi Hukum melalui Webinar KUHP Baru
Jalan Provinsi Tak Terurus, Roni Sentil Pemerintah: Jangan Ingat Rakyat Saat Butuh Suara
Poltera Hadirkan e-Khitan Florence, Dorong Digitalisasi Layanan Kesehatan di Griya Sehat Florence Sumenep
Perkuat Keteguhan Hati, Lapas Bangko Gelar Yasinan Bersama Warga Binaan
Vonis Ringan Terhadap Terdakwa Pemalsuan SK ASN di Gresik
Jasat Korban KKM KM Virgo Transport 8 Warga Lamongan di Laut Jawa Berhasil Dievakuasi
Miris, Oknum KS Diduga Membuat Pengumuman Melalui Group Whatsap, Perihal Indikasi Dugaan Praktek Pungli di SDN Sebaung 1.
Bapelkum Bitung Kupas KUHP Nasional, dari Kohabitasi hingga Tujuan Pemidanaan
Berita ini 43 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 23:12 WIB

Bapelkum Bitung dan UNKLAB Perkuat Kolaborasi Edukasi Hukum melalui Webinar KUHP Baru

Kamis, 24 September 2026 - 21:37 WIB

Jalan Provinsi Tak Terurus, Roni Sentil Pemerintah: Jangan Ingat Rakyat Saat Butuh Suara

Kamis, 24 September 2026 - 21:09 WIB

Poltera Hadirkan e-Khitan Florence, Dorong Digitalisasi Layanan Kesehatan di Griya Sehat Florence Sumenep

Kamis, 24 September 2026 - 19:35 WIB

Perkuat Keteguhan Hati, Lapas Bangko Gelar Yasinan Bersama Warga Binaan

Kamis, 24 September 2026 - 11:07 WIB

Vonis Ringan Terhadap Terdakwa Pemalsuan SK ASN di Gresik

Berita Terbaru

Berita Utama

Vonis Ringan Terhadap Terdakwa Pemalsuan SK ASN di Gresik

Kamis, 24 Sep 2026 - 11:07 WIB

https://mancingjitu.com/