Pernyataan Misbakhun Soal Bayi Wajib Pajak, Eko Wahyu Alumni PKPA UPA Peradi Nusantara Beri Tanggapan Tegas

Kamis, 12 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menegaskan bahwa seluruh rakyat Indonesia tanpa terkecuali adalah pembayar pajak, termasuk bayi yang baru lahir

Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menegaskan bahwa seluruh rakyat Indonesia tanpa terkecuali adalah pembayar pajak, termasuk bayi yang baru lahir

 

Jakarta, 12 juni 2025 — Anggota Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, menekankan bahwa seluruh warga Indonesia, termasuk bayi yang baru dilahirkan, sejatinya sudah termasuk dalam kategori wajib pajak. Pernyataan ini ia sampaikan dalam forum diskusi di Kantor PBNU pada Rabu (11/6/2025), sebagai bentuk kritik terhadap pemahaman yang masih terbatas mengenai siapa saja yang termasuk sebagai wajib pajak.

Bukan hanya 73 juta orang. Dengan berlakunya UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang menyatukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), maka seluruh rakyat Indonesia secara otomatis telah terintegrasi ke dalam sistem perpajakan,” ujar Misbakhun.

Ia menjelaskan bahwa kontribusi terhadap penerimaan negara sudah dimulai sejak seseorang lahir, melalui konsumsi barang dan jasa yang dikenakan pajak.

Sejak hari pertama lahir, seseorang sudah menjadi bagian dari sistem. Saat orang tuanya membeli popok, sudah ada PPN di dalamnya. Proses administrasi seperti pembuatan akta kelahiran pun mengandung unsur pajak,” ungkapnya.

Politikus Partai Golkar ini juga menyoroti bahwa ukuran kepatuhan pajak tidak seharusnya hanya dilihat dari pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Menurutnya, pendekatan semacam itu terlalu administratif dan tidak mencerminkan kontribusi riil terhadap negara.

BACA JUGA :  Pengukuhan DDII Tahun 2024-2027 dan Penyembelihan Hewan Qurban di Musholla Istiqomah Desa Gajah Kecamatan Meranti Kabupaten Asahan

Jangan hanya menilai kepatuhan dari pelaporan SPT. Itu hanya aspek kelengkapan administratif, bukan indikator kontribusi nyata. Apalagi jika pernyataan sempit semacam itu disampaikan oleh pejabat penerimaan negara,” kritiknya.

Dengan total penduduk yang melebihi 280 juta jiwa, Misbakhun mengajak publik untuk memperluas cara pandang mengenai konsep wajib pajak.

Setiap rupiah yang dibelanjakan masyarakat mengandung elemen pajak. Jadi seluruh warga memiliki peran dalam sistem ini, bukan cuma 73 juta orang,” tutupnya.

Menanggapi hal ini, Eko Wahyu praktisi pajak sekaligus alumni Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) UPA dari Peradi Nusantara mengapresiasi sudut pandang Misbakhun yang dinilai mampu membuka cakrawala pemahaman publik mengenai kontribusi pajak secara menyeluruh.

Pernyataan Pak Misbakhun mempertegas bahwa pajak bukan sekadar urusan formulir dan pelaporan, tapi menyangkut filosofi keadilan distribusi beban negara. Bayi sekalipun secara tidak langsung sudah berkontribusi lewat konsumsi,” ujar Eko.

Namun, Eko juga mengingatkan pentingnya edukasi publik yang berkelanjutan agar pemahaman ini tidak hanya berhenti di tataran retorika.

Kita butuh literasi pajak yang konkret, bukan hanya dalam bentuk kampanye, tapi juga integrasi dalam kurikulum pendidikan dan layanan digital yang lebih inklusif,” pungkasnya.

Penulis : Odie Priambodo

Editor : Mas Andre Hariyanto

Berita Terkait

Rehabilitasi Ruang Kelas SMAN 10 Merangin Disorot, Pekerjaan Diduga Tak Sesuai Spesifikasi
Dompeng Rakit Roni Bebas Beroperasi di Desa Kapuk, Warga Curiga Ada Bekingan Kuat
Jembatan Gantung Rp.200 Juta Muara Pangi Mangkrak, Inspektorat Diminta Periksa Kades Arpis
Motor Guru PAUD Hilang, Oknum Mengaku dari Disdikdaya Kab. Probolinggo Terindikasi Dugaan Intimidasi Korban
Kolaborasi Kebaikan Ramadhan 1447 H: Mushida Bersama MT Az-Zahrah dan Komite Sekolah Sukses Gelar Baksos dan Bazar
PETI Excavator Diduga Milik Harahap Menggila di Desa Tambang Emas, Publik Pertanyakan Ketegasan Aparat
Polda Sulut Cegah Perdagangan Orang, Tiga Warga Bitung Gagal Berangkat ke Kamboja
Klarifikasi Penanam kayu Sengon Yang di Tebang Pinggir Jalan Ruas Jalan Pekalen -Klenang kidul

Berita Terkait

Kamis, 12 Februari 2026 - 06:31

Rehabilitasi Ruang Kelas SMAN 10 Merangin Disorot, Pekerjaan Diduga Tak Sesuai Spesifikasi

Rabu, 11 Februari 2026 - 22:23

Dompeng Rakit Roni Bebas Beroperasi di Desa Kapuk, Warga Curiga Ada Bekingan Kuat

Rabu, 11 Februari 2026 - 19:30

Jembatan Gantung Rp.200 Juta Muara Pangi Mangkrak, Inspektorat Diminta Periksa Kades Arpis

Rabu, 11 Februari 2026 - 09:33

Motor Guru PAUD Hilang, Oknum Mengaku dari Disdikdaya Kab. Probolinggo Terindikasi Dugaan Intimidasi Korban

Rabu, 11 Februari 2026 - 07:39

Kolaborasi Kebaikan Ramadhan 1447 H: Mushida Bersama MT Az-Zahrah dan Komite Sekolah Sukses Gelar Baksos dan Bazar

Rabu, 11 Februari 2026 - 07:24

Polda Sulut Cegah Perdagangan Orang, Tiga Warga Bitung Gagal Berangkat ke Kamboja

Selasa, 10 Februari 2026 - 20:06

Klarifikasi Penanam kayu Sengon Yang di Tebang Pinggir Jalan Ruas Jalan Pekalen -Klenang kidul

Selasa, 10 Februari 2026 - 11:46

KNPB Wilayah Dogiyai Gelar Pelantikan Pengurus dan Pergantian Nama Sektor Puga Yamo

Berita Terbaru