Perlindungan Hukum bagi Insan Pers yang Sedang Bertugas

- Publisher

Selasa, 7 Oktober 2025 - 19:47 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Padang,suarautama-

Kebebasan pers merupakan salah satu pilar utama demokrasi dan hak asasi warga negara untuk memperoleh informasi yang benar. Dalam menjalankan tugasnya, insan pers dilindungi oleh hukum, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Pasal 8 menegaskan bahwa wartawan mendapatkan perlindungan hukum dalam melaksanakan profesinya.
Sementara itu, Pasal 18 Ayat (1) menegaskan bahwa:

> “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).”

 

—

⚠️ Tindak Kekerasan terhadap Pers Adalah Pelanggaran Hukum

Setiap tindakan yang bersifat mengintimidasi, menghalangi peliputan, merampas alat kerja, melakukan kekerasan fisik maupun verbal terhadap wartawan, merupakan pelanggaran terhadap hukum positif Indonesia.

BACA JUGA :  Menkum Percepat Digitalisasi Layanan, 470 Layanan Hukum Beralih Penuh Mulai September 2026

Tindakan tersebut dapat dilaporkan ke Dewan Pers dan aparat penegak hukum untuk diproses sesuai ketentuan pidana yang berlaku.
Divisi Propam Polri dan lembaga hukum lainnya diharapkan menindak tegas oknum yang terbukti melakukan pelanggaran terhadap insan pers.

—

📢 Seruan Moral dan Keadilan

BACA JUGA :  Kurang dari 24 Jam, Polsek Matuari Ungkap Kasus Pencurian Emas dan Ponsel Senilai Rp72 Juta

Kami menyerukan kepada seluruh pihak — baik aparat, lembaga, maupun masyarakat umum — untuk:

1. Menghormati dan menjamin kebebasan pers.

2. Tidak menghalangi kerja jurnalistik di lapangan.

3. Bekerja sama secara terbuka dengan media demi keterbukaan informasi publik.

 

Pers adalah pilar keempat demokrasi. Menegakkan perlindungan terhadap wartawan berarti menegakkan demokrasi dan keadilan publik.

Berita Terkait

Bapelkum Bitung dan UNKLAB Perkuat Kolaborasi Edukasi Hukum melalui Webinar KUHP Baru
Jalan Provinsi Tak Terurus, Roni Sentil Pemerintah: Jangan Ingat Rakyat Saat Butuh Suara
Poltera Hadirkan e-Khitan Florence, Dorong Digitalisasi Layanan Kesehatan di Griya Sehat Florence Sumenep
Perkuat Keteguhan Hati, Lapas Bangko Gelar Yasinan Bersama Warga Binaan
Vonis Ringan Terhadap Terdakwa Pemalsuan SK ASN di Gresik
Jasat Korban KKM KM Virgo Transport 8 Warga Lamongan di Laut Jawa Berhasil Dievakuasi
Miris, Oknum KS Diduga Membuat Pengumuman Melalui Group Whatsap, Perihal Indikasi Dugaan Praktek Pungli di SDN Sebaung 1.
Bapelkum Bitung Kupas KUHP Nasional, dari Kohabitasi hingga Tujuan Pemidanaan
Berita ini 38 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 23:12 WIB

Bapelkum Bitung dan UNKLAB Perkuat Kolaborasi Edukasi Hukum melalui Webinar KUHP Baru

Kamis, 24 September 2026 - 21:37 WIB

Jalan Provinsi Tak Terurus, Roni Sentil Pemerintah: Jangan Ingat Rakyat Saat Butuh Suara

Kamis, 24 September 2026 - 21:09 WIB

Poltera Hadirkan e-Khitan Florence, Dorong Digitalisasi Layanan Kesehatan di Griya Sehat Florence Sumenep

Kamis, 24 September 2026 - 19:35 WIB

Perkuat Keteguhan Hati, Lapas Bangko Gelar Yasinan Bersama Warga Binaan

Kamis, 24 September 2026 - 11:07 WIB

Vonis Ringan Terhadap Terdakwa Pemalsuan SK ASN di Gresik

Berita Terbaru

Berita Utama

Vonis Ringan Terhadap Terdakwa Pemalsuan SK ASN di Gresik

Kamis, 24 Sep 2026 - 11:07 WIB

https://mancingjitu.com/