Perlindungan Hukum bagi Insan Pers yang Sedang Bertugas

Selasa, 7 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Padang,suarautama-images 100 Perlindungan Hukum bagi Insan Pers yang Sedang Bertugas Suara Utama ID Mengabarkan Kebenaran | Website Resmi Suara Utama

Kebebasan pers merupakan salah satu pilar utama demokrasi dan hak asasi warga negara untuk memperoleh informasi yang benar. Dalam menjalankan tugasnya, insan pers dilindungi oleh hukum, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Pasal 8 menegaskan bahwa wartawan mendapatkan perlindungan hukum dalam melaksanakan profesinya.
Sementara itu, Pasal 18 Ayat (1) menegaskan bahwa:

> “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).”

 

⚠️ Tindak Kekerasan terhadap Pers Adalah Pelanggaran Hukum

Setiap tindakan yang bersifat mengintimidasi, menghalangi peliputan, merampas alat kerja, melakukan kekerasan fisik maupun verbal terhadap wartawan, merupakan pelanggaran terhadap hukum positif Indonesia.

BACA JUGA :  Sejumlah Sapi Milik Desa Selango Diduga Raib dan Disalahkelola, Warga Minta Aparat Turun Tangan

Tindakan tersebut dapat dilaporkan ke Dewan Pers dan aparat penegak hukum untuk diproses sesuai ketentuan pidana yang berlaku.
Divisi Propam Polri dan lembaga hukum lainnya diharapkan menindak tegas oknum yang terbukti melakukan pelanggaran terhadap insan pers.

📢 Seruan Moral dan Keadilan

Kami menyerukan kepada seluruh pihak — baik aparat, lembaga, maupun masyarakat umum — untuk:

1. Menghormati dan menjamin kebebasan pers.

2. Tidak menghalangi kerja jurnalistik di lapangan.

3. Bekerja sama secara terbuka dengan media demi keterbukaan informasi publik.

 

Pers adalah pilar keempat demokrasi. Menegakkan perlindungan terhadap wartawan berarti menegakkan demokrasi dan keadilan publik.

Berita Terkait

Semakin Krisis Kepercayaan Masyarakat, 3 Oknum perangkat desa Banyuanyar tengah Rangkap Jabatan
Warga Ranuagung di Laporkan Warga Tiris Atas Dugaan Tindak Pidana Penipuan 
Jelajah Masjid Pedalaman Nusa Tenggara Timur, Samudera Zam Zam berbagi 4 Ton Sembako 
Menjadi Buah Bibir, Oknum Perangkat Desa Banyuanyar Tengah Diduga Berikan Contoh Langgar Aturan
Safari Pra-Ramadhan di Masjid Al Qodar Oebesa Pedalaman Timor NTT
Oknum Perangkat Desa Banyuanyar Tengah Diduga Merangkap Sebagai Ketua Poktan Jaya Abadi 
Tips Mengenal Wartawan Bodrex dan Wartawan Profesional
Melebar, Oknum SPPG Tiris Diduga Tidak Mengantongi Sertifikat Pelatihan Higiene Sanitasi Pangan

Berita Terkait

Selasa, 17 Februari 2026 - 16:44

Semakin Krisis Kepercayaan Masyarakat, 3 Oknum perangkat desa Banyuanyar tengah Rangkap Jabatan

Senin, 16 Februari 2026 - 19:20

Warga Ranuagung di Laporkan Warga Tiris Atas Dugaan Tindak Pidana Penipuan 

Senin, 16 Februari 2026 - 18:32

Jelajah Masjid Pedalaman Nusa Tenggara Timur, Samudera Zam Zam berbagi 4 Ton Sembako 

Senin, 16 Februari 2026 - 09:05

Menjadi Buah Bibir, Oknum Perangkat Desa Banyuanyar Tengah Diduga Berikan Contoh Langgar Aturan

Minggu, 15 Februari 2026 - 16:41

Safari Pra-Ramadhan di Masjid Al Qodar Oebesa Pedalaman Timor NTT

Minggu, 15 Februari 2026 - 15:18

Tips Mengenal Wartawan Bodrex dan Wartawan Profesional

Minggu, 15 Februari 2026 - 11:58

Melebar, Oknum SPPG Tiris Diduga Tidak Mengantongi Sertifikat Pelatihan Higiene Sanitasi Pangan

Minggu, 15 Februari 2026 - 09:43

Terindikasi Dugaan Mark Up Harga Bahan Makanan Bergizi, Oknum Aslap SPPG Tiris Memilih Diam

Berita Terbaru