Peran Yurisprudensi dalam Sistem Hukum Indonesia

- Publisher

Rabu, 24 September 2025 - 15:12 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi klasik pertemuan filsuf dan negarawan Romawi, simbol lahirnya filsafat hukum dan yurisprudensi.

Ilustrasi klasik pertemuan filsuf dan negarawan Romawi, simbol lahirnya filsafat hukum dan yurisprudensi.

SUARA UTAMA – Jakarta, 24 September 2025 – Tak banyak yang tahu, di balik sederet putusan hakim, ada satu instrumen hukum yang diam-diam menjadi penentu arah keadilan: yurisprudensi. Dalam praktik hukum di Indonesia, yurisprudensi kerap menjadi sumber rujukan penting di samping undang-undang. Ia lahir dari putusan hakim, khususnya Mahkamah Agung, yang sudah berkekuatan hukum tetap dan kemudian dijadikan pedoman untuk menyelesaikan perkara serupa di masa mendatang.

 

Yurisprudensi, Sumber Hukum yang Sering Terlupakan

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Yurisprudensi adalah sumber hukum tidak tertulis yang muncul dari praktik peradilan. Putusan-putusan hakim yang konsisten dan berulang inilah yang menjadi pegangan bagi hakim lain, terutama saat undang-undang tidak mampu memberi jawaban yang jelas.

BACA JUGA :  Presiden DPP Aliansi Alam Bersatu Jaya Minta Polisi Usut Tuntas Kebakaran Kantor Organisasi

 

Sejarah Yurisprudensi di Indonesia

Konsep yurisprudensi sudah dikenal sejak masa kolonial Belanda, ketika Raad van Justitie dan Hooggerechtshof sering menjadikan putusannya sebagai acuan. Setelah Indonesia merdeka, Mahkamah Agung memperkuat peran yurisprudensi sebagai instrumen pencari keadilan (rechtsvinding).

Memasuki era reformasi hingga kini, posisi yurisprudensi makin penting. Perubahan sosial dan ekonomi yang begitu cepat sering kali melampaui kemampuan legislasi, sehingga yurisprudensi hadir untuk mengisi kekosongan hukum.

 

Kenapa Putusan Hakim Bisa Jadi Sumber Hukum?

Ada empat alasan utama yang melatarbelakangi lahirnya yurisprudensi:

  1. Kekosongan hukum, ketika undang-undang tidak mengatur kasus tertentu.
  2. Perbedaan penafsiran, sehingga hakim perlu memberikan tafsir hukum yang tegas.
  3. Perubahan sosial, karena kebutuhan masyarakat bergerak lebih cepat daripada aturan tertulis.
  4. Keadilan substantif, ketika teks undang-undang tidak cukup memberi rasa adil.
BACA JUGA :  Diduga Alergi Media, Oknum Kakan ATR/BPN Kabupaten Probolinggo Enggan Menjawab Konfirmasi dan Blokir Nomor Whatsap

Contohnya bisa ditemui pada perkara sengketa warisan, perjanjian perdata, hingga kasus perpajakan, di mana Mahkamah Agung menetapkan kaidah hukum baru yang kemudian dijadikan pedoman nasional.

 

Pandangan Praktisi

Eko Wahyu Pramono, anggota Ikatan Wajib Pajak Indonesia (IWPI), menilai bahwa yurisprudensi punya arti strategis dalam menjaga keseimbangan hukum.

“Yurisprudensi tidak hanya berfungsi sebagai sumber hukum tambahan, tetapi juga harus memberi kemanfaatan, kepastian, dan keadilan bagi masyarakat. Putusan yang konsisten akan memberi kepastian bagi wajib pajak maupun pelaku usaha. Namun aspek kemanfaatan dan keadilan juga harus dijaga, agar hukum tidak sekadar menjadi teks mati, tetapi benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat,” ujarnya.

BACA JUGA :  Jemput Aspirasi Masyarakat, Efrinaldi Politisi Nasdem Laksanakan Reses di Desa Naumbai

Menurut Eko, peran Mahkamah Agung melalui yurisprudensi makin krusial, khususnya ketika regulasi pajak maupun hukum perdata belum mampu menyesuaikan diri dengan cepat terhadap dinamika sosial dan ekonomi.

 

Penutup

Dengan demikian, yurisprudensi bukan hanya sekadar deretan putusan pengadilan. Ia adalah cermin hidup hukum yang menjaga kepastian, memastikan keadilan, dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat.

Penulis : Odie Priambodo

Editor : Andre Hariyanto

Sumber Berita: Wartawan Suara Utama

Berita Terkait

Tambang PT MTN Makin Dekat dengan Rumah Warga, 100 KK Palayo Mengeluh: Sosialisasi Dipertanyakan, Manajemen Bungkam ‎
Fakta Sidang Kasus 997 Ekstasi Samarinda: Advokat Krissandi & Partners Buktikan Kliennya Hanya Sopir Carteran Tanpa ‘Mens Rea’
Bapelkum Bitung Bekali 15 Peserta MagangHub dengan Etos Kerja dan Integritas
Mubeslub Ormawa UT Surabaya Bahas dan Tetapkan AD/ART sebagai Landasan Organisasi Mahasiswa
Kades Renah Alai Mangkir dari Panggilan Penyidik Polres Merangin, Pemeriksaan Dijadwalkan Ulang
Pelatihan Menulis Digelar di MTS Mamba’ul Ulum Pekon Margoyoso, Tanggamus
Diakon Alex Pigai Apresiasi Kadis Pendidikan Dogiyai Bantu 50 Sak Semen
Minggu Biasa XIV, Umat Paroki Idakebo Diajak Tetap Pegang Tangan Tuhan.
Berita ini 63 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 21:50 WIB

Tambang PT MTN Makin Dekat dengan Rumah Warga, 100 KK Palayo Mengeluh: Sosialisasi Dipertanyakan, Manajemen Bungkam ‎

Selasa, 11 Agustus 2026 - 15:43 WIB

Fakta Sidang Kasus 997 Ekstasi Samarinda: Advokat Krissandi & Partners Buktikan Kliennya Hanya Sopir Carteran Tanpa ‘Mens Rea’

Selasa, 11 Agustus 2026 - 02:19 WIB

Bapelkum Bitung Bekali 15 Peserta MagangHub dengan Etos Kerja dan Integritas

Senin, 10 Agustus 2026 - 17:59 WIB

Kades Renah Alai Mangkir dari Panggilan Penyidik Polres Merangin, Pemeriksaan Dijadwalkan Ulang

Senin, 10 Agustus 2026 - 17:25 WIB

Pelatihan Menulis Digelar di MTS Mamba’ul Ulum Pekon Margoyoso, Tanggamus

Berita Terbaru

Berita Utama

Bang Nahar Strategis Wafat, Sulbar Kehilangan Putra Terbaiknya

Selasa, 11 Agu 2026 - 16:33 WIB

Berita Utama

15 Peserta MagangHub Mulai Jalani Pemagangan di Bapelkum Bitung

Selasa, 11 Agu 2026 - 12:15 WIB

mancingjitu slot thailand slot thailand https://www.marcopolodijon.com/