Peran Yurisprudensi dalam Sistem Hukum Indonesia

- Penulis

Rabu, 24 September 2025 - 15:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi klasik pertemuan filsuf dan negarawan Romawi, simbol lahirnya filsafat hukum dan yurisprudensi.

Ilustrasi klasik pertemuan filsuf dan negarawan Romawi, simbol lahirnya filsafat hukum dan yurisprudensi.

SUARA UTAMA – Jakarta, 24 September 2025 – Tak banyak yang tahu, di balik sederet putusan hakim, ada satu instrumen hukum yang diam-diam menjadi penentu arah keadilan: yurisprudensi. Dalam praktik hukum di Indonesia, yurisprudensi kerap menjadi sumber rujukan penting di samping undang-undang. Ia lahir dari putusan hakim, khususnya Mahkamah Agung, yang sudah berkekuatan hukum tetap dan kemudian dijadikan pedoman untuk menyelesaikan perkara serupa di masa mendatang.

 

Yurisprudensi, Sumber Hukum yang Sering Terlupakan

ADVERTISEMENT

IMG 20240411 WA00381 Peran Yurisprudensi dalam Sistem Hukum Indonesia Suara Utama ID Mengabarkan Kebenaran | Website Resmi Suara Utama

SCROLL TO RESUME CONTENT

Yurisprudensi adalah sumber hukum tidak tertulis yang muncul dari praktik peradilan. Putusan-putusan hakim yang konsisten dan berulang inilah yang menjadi pegangan bagi hakim lain, terutama saat undang-undang tidak mampu memberi jawaban yang jelas.

 

Sejarah Yurisprudensi di Indonesia

Konsep yurisprudensi sudah dikenal sejak masa kolonial Belanda, ketika Raad van Justitie dan Hooggerechtshof sering menjadikan putusannya sebagai acuan. Setelah Indonesia merdeka, Mahkamah Agung memperkuat peran yurisprudensi sebagai instrumen pencari keadilan (rechtsvinding).

Memasuki era reformasi hingga kini, posisi yurisprudensi makin penting. Perubahan sosial dan ekonomi yang begitu cepat sering kali melampaui kemampuan legislasi, sehingga yurisprudensi hadir untuk mengisi kekosongan hukum.

 

Kenapa Putusan Hakim Bisa Jadi Sumber Hukum?

Ada empat alasan utama yang melatarbelakangi lahirnya yurisprudensi:

  1. Kekosongan hukum, ketika undang-undang tidak mengatur kasus tertentu.
  2. Perbedaan penafsiran, sehingga hakim perlu memberikan tafsir hukum yang tegas.
  3. Perubahan sosial, karena kebutuhan masyarakat bergerak lebih cepat daripada aturan tertulis.
  4. Keadilan substantif, ketika teks undang-undang tidak cukup memberi rasa adil.
BACA JUGA :  Supia Warga Ranuagung Tiris Wadul Kapolres Setalah Beberapa Kali Memberikan Klarifikasi Nya 

Contohnya bisa ditemui pada perkara sengketa warisan, perjanjian perdata, hingga kasus perpajakan, di mana Mahkamah Agung menetapkan kaidah hukum baru yang kemudian dijadikan pedoman nasional.

 

Pandangan Praktisi

Eko Wahyu Pramono, anggota Ikatan Wajib Pajak Indonesia (IWPI), menilai bahwa yurisprudensi punya arti strategis dalam menjaga keseimbangan hukum.

“Yurisprudensi tidak hanya berfungsi sebagai sumber hukum tambahan, tetapi juga harus memberi kemanfaatan, kepastian, dan keadilan bagi masyarakat. Putusan yang konsisten akan memberi kepastian bagi wajib pajak maupun pelaku usaha. Namun aspek kemanfaatan dan keadilan juga harus dijaga, agar hukum tidak sekadar menjadi teks mati, tetapi benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat,” ujarnya.

Menurut Eko, peran Mahkamah Agung melalui yurisprudensi makin krusial, khususnya ketika regulasi pajak maupun hukum perdata belum mampu menyesuaikan diri dengan cepat terhadap dinamika sosial dan ekonomi.

 

Penutup

Dengan demikian, yurisprudensi bukan hanya sekadar deretan putusan pengadilan. Ia adalah cermin hidup hukum yang menjaga kepastian, memastikan keadilan, dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat.

Penulis : Odie Priambodo

Editor : Andre Hariyanto

Sumber Berita : Wartawan Suara Utama

Berita Terkait

Orang Tua Kader PKS Palaran Jadi Korban Kecelakaan, Penabrak Diduga Kabur dari Rumah Sakit
Eksorsisme atau Skizofrenia? Mengurai Ambiguitas Kerasukan dalam Perspektif Medis dan Teologis
Meriah West Java Festival (WJF) 2025 Guncang Kiara Artha Park Bandung
Galian C dan PETI Marak di Kelurahan Kampung Baruh Tabir, Abu Bakar Diduga Jadi Aktor Lapangan
Tim Jelajah Titik Cahaya Tempuh Perjalanan Ekstrem untuk Survei Kebutuhan Masjid di Pedalaman Timor 
Ambiguitas Konsep ‘Menguji Kepatuhan’ dalam Pemeriksaan Pajak: Kritik terhadap Pasal 12A PMK 15/2025
The Seven Lakes Festival 2025 Probolinggo Sukses di Gelar, Ini Harapan Pengunjung 7 Danau dan 7 Air Terjun 
Terindikasi Dugaan Kongkalikong, Pengadaan Barang dan Jasa serta Pengelolaan Gizi RSUD Waluyo jati 
Berita ini 30 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 9 November 2025 - 08:32 WIB

Orang Tua Kader PKS Palaran Jadi Korban Kecelakaan, Penabrak Diduga Kabur dari Rumah Sakit

Sabtu, 8 November 2025 - 21:28 WIB

Eksorsisme atau Skizofrenia? Mengurai Ambiguitas Kerasukan dalam Perspektif Medis dan Teologis

Sabtu, 8 November 2025 - 20:27 WIB

Meriah West Java Festival (WJF) 2025 Guncang Kiara Artha Park Bandung

Sabtu, 8 November 2025 - 14:41 WIB

Galian C dan PETI Marak di Kelurahan Kampung Baruh Tabir, Abu Bakar Diduga Jadi Aktor Lapangan

Sabtu, 8 November 2025 - 13:19 WIB

Tim Jelajah Titik Cahaya Tempuh Perjalanan Ekstrem untuk Survei Kebutuhan Masjid di Pedalaman Timor 

Sabtu, 8 November 2025 - 10:05 WIB

The Seven Lakes Festival 2025 Probolinggo Sukses di Gelar, Ini Harapan Pengunjung 7 Danau dan 7 Air Terjun 

Sabtu, 8 November 2025 - 09:02 WIB

Terindikasi Dugaan Kongkalikong, Pengadaan Barang dan Jasa serta Pengelolaan Gizi RSUD Waluyo jati 

Jumat, 7 November 2025 - 22:10 WIB

Wartawan NTV Jadi Korban Intimidasi di Lokasi Tambang Ilegal Dam Betuk, Lapor ke Polres Merangin

Berita Terbaru