SUARA UTAMA, Sebagai salah satu pilar kekuatan ke empat dalam negara demokrasi, yudikatif, eksekutif dan legislatif media massa mempunyai peran yang sangat menentukan dan strategis dalam negara yang menganut sistem demokrasi. Keberadaan negara demokrasi akan senantiasa tetap ada dan berjalan ketika peran media massa dengan fungsinya dapat berjalan dengan baik dan dilindungi oleh undang-undang. Napoleon Bonaparte seorang pemimpin militer perancis pada abad pencerahan perancis, pernah mengatakan lebih takut dengan media dari pada seribu bayonet, makna ungkapan ini mencerminkan bahwa keberadaan media massa sangat menentukan dalam suatu negara, termasuk pengaruhnya pada para pemimpin negara. Beberapa fungsi media massa yang mampu menegaskan keberadaannya yaitu informasi, mendidik, menghibur, kontrol sosial senantiasa hadir dalam kondisi apapun ketika rakyat membutuhkan sesuatu yang sifatnya dapat memberikan pencerahan dan penguatan. Hal ini selaras dengan pemikiran McQuail bahwa, media massa mempunyai fungsi sebagai pusat informasi yang berperan sebagai penyedia dan penyampai informasi mengenai berbagai macam peristiwa, kejadian, realitas dan banyak hal lain yang terjadi dimasyarakat. Oleh karena itu mesti terdapat fakta-fakta yang dilaporkan untuk diketahui untuk masyarakat.
Media massa dibutuhkan oleh siapapun, termasuk kita sebagai masyarakat. Kita dapat mengetahui berbagai hal informasi karena adanya peran yang dijalankan oleh media media massa melalui fungsi-fungsinya. Untuk menjalankan fungsinya tersebut tentunya dibutuhkan payung hukum sekaligus sebagai dasar yang menjadi aturan main media massa, payung hukum media massa yang menjadi acuan seluruh insan wartawan adalah UU no 40 th 1999 tentang pers beserta kode etik jurnalistik sebagai acuan teknis dilapangan. Keberadaan regulasi ini tentunya menjadi titik point penting dan merupakan aspek legalitas formal bagi seluruh wartawan dalam menjalankan tugasnya. Bagi wartawan menjadi pelindung sekaligus konsekuensi hukum apabila wartawan tidak mampu menjalankan tugas dengan baik berdasarkan regulasi tersebut. Sedangkan bagi masyarakat tentunya akan mendapatkan asupan informasi yang berkualitas, dalam mensikapi suatu realitas peristiwa.
Satu hal untuk kita ketahui bersama bahwa, ketika berbicara media massa pandangan kita akan terarah pada media cetak : surat kabar, majalah, tabloid, media siaran : TV, Radio. Namun seiring dengan perkembangan kemajuan teknologi informasi, media massa sekarang berkonvergensi menjadi portal berita media online dan banyak lagi portal-portal berita media online lainnya. perubahan ini sebagai tuntutan kemajuan jaman dan kecepatan informasi yang dibutuhkan oleh tipikal masyarakat sekarang ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam konteks pemilihan kepala daerah (Pilkada), peran media massa semakin bertambah penting dan menentukan didalam mendukung terciptanya proses Pilkada dengan baik dan lancar serta terciptanya kondusifitas masyarakat. Jelasnya tuntutan lebih diutamakan disematkan pada seluruh wartawan yang menjadi garda terdepan didalam menjalankan tugasnya dalam media massa. Proses untuk tetap belajar bagi seorang wartawan tentunya dibutuhkan selama profesinya sebagai seorang wartawan, selain itu pemahaman akan prinsip-prinsip jurnalisme : objektifitas, Faktual, imparsialitas dan selalu cover both side minimal senantiasa melekat pada setiap cara berpikir wartawan dan menjadi bagian dari jiwa yang tidak terpisahkan sebagai seorang wartawan.
Peran Media Massa yang seharusnya dalam Pilkada
Perhelatan hajatan besar demokrasi Pilkada di Indonesia sudah terlihat, walaupun hari H pelaksanaan tersisa kurang lebih dua bulan kedepan, tepatnya tanggal 27 Nopember 2024. Pada proses ini tentunya para wartawan harus mampu menjadi sumber informasi berita yang dapat dipercaya oleh masyarakat, mengenai segala hal tentang Pilkada berdasarkan prinsip jurnalisme pemberitaan dengan balutan kode etik jurnalistik.
Selain itu, informasi berita yang disampaikan dikondisikan membuka ruang dialog antara calon kepala daerah atau partai dengan masyarakat pemilih melalui komentar yang tersedia dalam fasilitas fitur media. Sehingga informasi berita sifatnya tidak satu arah, melainkan sirkular timbal balik. Disini para wartawan dapat melihat efektifitas dari berita-berita yang disampaikan mendapat tanggapan atau tidak baik dari calon kepala daerah maupun masyarakat pemilih. Sehingga Masyarakatpun akan tercerahkan melalui literasi digital berita, apalagi informasi berita dari portal berita media online.
Informasi berita Pilkada minimal mampu memobilisasi dan mengajak masyarakat, untuk menumbuhkan dan menanamkan kesadaran berpartisipasi dalam Pilkada dengan penuh antusias dan terciptanya kesan bagi masyarakat bahwa, perhelatan Pilkada sangat penting dan menentukan bagi keberadaan dan kemajuan daerahnya ke depan dengan memilih para calon kepala daerah melalui informasi-informasi berita yang berkualitas dari para wartawan, secara objektif tanpa mengarah pada asumsi atau pendapat pribadi wartawan.
Hal yang perlu dihindari dalam Pilkada
Tuntutan real time (kecepatan informasi), dalam suatu informasi berita menuntut para wartawan untuk cepat pula menyajikan berita-berita yang terkini dan aktual pada masyarakat. Sehingga masyarakat tidak ketinggalan infomasi berita mengenai suatu peristiwa yang terjadi. Biasanya didalam menghadapi pemilihan terutama Pilkada suasana politik menghangat, informasi berita hoaks berseliweran dimana-mana terutama pada media sosial. berdasarkan data yang dilansir dari Databoks Katadata pada akhir tahun lalu tercatat 96 berita hoaks terkait pemilu 2024. 35 kontent yang tersebar di media sosial sepanjang juli-nopember 2023. 27 persennya adalah berita hoaks.
Terkait berita hoaks, sudah seharusnya para wartawan dalam menyajikan Informasi berita yang disampaikan tetap konsisten, pada aturan main yang telah ditetapkan dalam prinsip jurnalisme pemberitaan dan kode etik jurnalistik. salah satu point yang sifatnya penting dan utama infomasi berita senantiasa berdasarkan data dan fakta-fakta yang dapat dipertanggung jawabkan dan dapat dikonfirmasi baik secara faktual maupun hukum pada sumber berita, apabila ada pihak calon kepala daerah atau masyarakat yang merasa dirugikan secara sepihak oleh suatu berita.
Menghindari polarisasi, Wartawan adalah sebuah profesi yang mulia, namun wartawan juga adalah manusia yang tidak steril dengan kepentingan-kepentingan. Begitu pula dalam pemberitaan Pilkada jangan sampai wartawan terjebak dengan berita-berita yang mengintensifkan atau menonjolkan berita mengenai calon-calon kepala daerah tertentu tertentu, dan menapikan calon-calon kepala daerah lainnya. Akhirnya menimbulkan polarisasi informasi berita secara subjektif, yang ada masyarakat tidak akan teredukasi dengan baik mengenai kiprah calon kepala daerah. Sampaikan informasi berita secara adil dan sama bagi semua para calon kepala daerah, minimal masyarakat mendapatkan gambaran yang jelas, utuh dan komprehensif ketika akan memutuskan memilih calon kepala daerah yang diyakininya.
Pastikan informasi berita Pilkada yang disampaikan oleh para wartawan adalah informasi berita yang selalu dapat diverifikasi keakuratanya, selama prinsip jurnalisme dan kode etik jurnalistik dalam pemberitaan menjadi acuan. Persoalan-persoalan kedepan yang terkait dengan keberatan, gugatan dari para pihak atas suatu pemberitaan minimal dapat terhindari, dan wartawan tetap akan berada dalam marwahnya sebagai jurnalis profesional yang senantiasa dibutuhkan dan dicintai oleh masyarakat.
Penulis : Agus Budiana
Editor : Redaksi Suara Utama