PER-11/2025 Permudah Faktur Pajak, Eko Wahyu: Ini Langkah Adaptif DJP

- Publisher

Jumat, 13 Juni 2025 - 10:17 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bulukumba

Ilustrasi Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bulukumba

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali menegaskan kemudahan bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) pedagang eceran dalam pembuatan faktur pajak, sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025. Regulasi ini sekaligus memperbarui dan menyempurnakan ketentuan sebelumnya dalam PER-03/PJ/2022.

Salah satu poin penting dalam peraturan terbaru ini adalah bahwa status sebagai pedagang eceran tidak lagi ditentukan berdasarkan Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU). Sebagai gantinya, status PKP pedagang eceran kini merujuk pada karakter transaksi, bukan pada jenis usaha semata.

Berdasarkan Pasal 51 ayat (4) PER-11/2025, yang dimaksud dengan PKP pedagang eceran adalah mereka yang menyerahkan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP) langsung kepada pembeli atau penerima yang berstatus sebagai konsumen akhir. Artinya, selama suatu usaha menjual langsung kepada konsumen akhir, maka dapat dianggap sebagai pedagang eceran meskipun tidak diklasifikasikan demikian dalam KLU.

Definisi Konsumen Akhir

Mengacu pada Pasal 52 ayat (2) dalam peraturan tersebut, konsumen akhir didefinisikan sebagai pihak yang membeli atau menerima barang atau jasa untuk dikonsumsi sendiri, bukan untuk dipakai kembali dalam kegiatan usaha. Dengan kata lain, penggunaan barang/jasa yang bersifat pribadi menjadi kriteria utama dalam penentuan perlakuan khusus faktur pajak.

Kemudahan Administratif dalam Faktur Pajak

PKP pedagang eceran diberikan kelonggaran dalam penyusunan faktur pajak. Mereka tidak diwajibkan mencantumkan identitas pembeli, serta tidak perlu menambahkan nama dan tanda tangan pejabat yang berwenang pada faktur. Meski demikian, ada sejumlah elemen yang tetap wajib dicantumkan, yaitu:

  • Identitas PKP penjual: nama, alamat, dan NPWP;
  • Informasi transaksi: jenis dan jumlah barang/jasa, harga jual, nilai penggantian, serta potongan harga;
  • Jumlah pajak: besaran PPN atau kombinasi PPN dan PPnBM yang dikenakan;
  • Nomor faktur: kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan.
BACA JUGA :  Suara Utama Buka Ruang Berkarya bagi Penulis, Jurnalis dan Wartawan di Indonesia

Yang menarik, DJP tidak lagi mensyaratkan penggunaan nomor seri faktur yang dikeluarkan oleh sistem DJP. PKP diberikan keleluasaan untuk menetapkan kode dan nomor seri faktur sendiri sesuai praktik usaha masing-masing.

Langkah Konsisten DJP

Regulasi ini menunjukkan keberlanjutan kebijakan DJP dalam mempermudah proses administrasi perpajakan bagi pelaku usaha yang berhadapan langsung dengan konsumen akhir. Dengan melanjutkan prinsip yang telah diperkenalkan dalam PER-03/PJ/2022, DJP berupaya memberikan kepastian hukum dan efisiensi bagi pelaku usaha ritel maupun sektor jasa.

PER-11/2025 diharapkan menjadi angin segar, khususnya bagi pelaku usaha yang sebelumnya tidak termasuk dalam kategori pedagang eceran secara formal, namun dalam praktiknya memang berinteraksi langsung dengan konsumen akhir. Ini mencerminkan respons DJP terhadap perkembangan pola konsumsi dan model bisnis yang semakin beragam di era digital.

Praktisi pajak Eko Wahyu menilai aturan ini sebagai bentuk penyederhanaan yang sangat dibutuhkan oleh pelaku usaha ritel. Pendekatan berbasis karakter transaksi ini jauh lebih adil dan relevan dengan kondisi di lapangan. Banyak pelaku usaha yang tidak diklasifikasikan sebagai pedagang eceran secara KLU, tapi dalam praktiknya memang menjual ke konsumen akhir, ujarnya.

BACA JUGA :  Hampir Rp6 Miliar Digelontorkan, Depo Arsip Berau Masih Jadi Struktur Beton: PUPR dan Kontraktor Wajib Buka-bukaan‎

Eko juga mengapresiasi fleksibilitas dalam penggunaan nomor seri faktur yang tidak lagi bergantung pada sistem DJP. Ini akan mempermudah integrasi sistem penjualan internal dengan administrasi perpajakan, apalagi bagi usaha kecil dan menengah yang ingin tetap patuh namun memiliki sumber daya terbatas, tambahnya.

Menurutnya, PER-11/2025 adalah bentuk adaptasi positif terhadap transformasi digital dan model bisnis baru. Ia berharap ke depan DJP terus membuka ruang dialog dengan pelaku usaha agar kebijakan yang dihasilkan semakin responsif dan aplikatif.

Penulis : Odie Priambodo

Editor : Mas Andre Hariyanto

Berita Terkait

Razia Gabungan Lapas Bangko Bersama TNI-Polri, Petugas dan WBP Jalani Tes Urine
Wartawan Wajib Taat Pasal 1 KEJ: Independen dan Tanpa Itikad Buruk
Pemimpin Redaksi Suara Utama Andre Hariyanto Dinyatakan Kompeten dalam UKW bersama KG Media
Tiga Tersangka Kasus Sungai Kapas Ditahan, Ahmad Fahmi Dorong Pengembangan Perkara
UKW Kompas, KG Media dan Google Digelar di Surabaya, Diikuti 45 Peserta
Alhamdulillah, Andre Hariyanto Dinyatakan Kompeten dalam Uji Kompetensi Wartawan
Team Ngorek Audio: Sebaiknya Volume Sound Horeg Sewajarnya
Keributan di Tempat Hiburan Libatkan LC, Dua Pria Saling Lapor ke Polres Merangin
Berita ini 259 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 22 September 2026 - 14:12 WIB

Razia Gabungan Lapas Bangko Bersama TNI-Polri, Petugas dan WBP Jalani Tes Urine

Senin, 21 September 2026 - 22:38 WIB

Wartawan Wajib Taat Pasal 1 KEJ: Independen dan Tanpa Itikad Buruk

Senin, 21 September 2026 - 21:28 WIB

Pemimpin Redaksi Suara Utama Andre Hariyanto Dinyatakan Kompeten dalam UKW bersama KG Media

Minggu, 20 September 2026 - 19:47 WIB

Tiga Tersangka Kasus Sungai Kapas Ditahan, Ahmad Fahmi Dorong Pengembangan Perkara

Sabtu, 19 September 2026 - 20:11 WIB

Alhamdulillah, Andre Hariyanto Dinyatakan Kompeten dalam Uji Kompetensi Wartawan

Berita Terbaru

https://mancingjitu.com/