Penulis Tak Lagi Dibebani Administrasi Pajak? Kemenekraf Mulai Lakukan Pembenahan

- Publisher

Selasa, 2 Desember 2025 - 14:11 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Yulianto Kiswocahyono, S.E., S.H., BKP  di depan Gedung Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya

Yulianto Kiswocahyono, S.E., S.H., BKP di depan Gedung Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya

SUARA UTAMA — Surabaya, 2 Desember 2025 — Pemerintah melalui Kementerian Ekonomi Kreatif (Kemenekraf) tengah mempercepat proses rekonstruksi kebijakan Pajak Penghasilan (PPh) atas royalti penulis. Langkah percepatan ini menjadi respons terhadap keluhan yang selama ini disuarakan penulis, penerbit, serta pelaku industri literasi yang menilai mekanisme perpajakan masih terlalu rumit dan belum sesuai dengan karakter kerja kreatif.

Deputi Bidang Kreativitas Media Kemenekraf, Agustini Rahayu, menegaskan bahwa penulis adalah fondasi ekosistem intelektual dan budaya nasional. Karena itu, menurutnya, kebijakan perpajakan yang mengatur para penulis harus bersifat adil, sederhana, serta tidak menghambat ruang kreasi.

“Penulis adalah fondasi perkembangan ilmu pengetahuan dan budaya bangsa. Kebijakan yang melingkupi mereka harus adil dan memudahkan, bukan membatasi kreativitas,” ungkap Agustini.

Ia menambahkan bahwa penyederhanaan skema pajak menjadi kebutuhan mendesak agar penulis dapat berkarya tanpa terbebani proses administratif yang berbelit.

Direktur Penerbitan dan Fotografi Kemenparekraf, Iman Santoso, menyampaikan bahwa saat ini pemerintah menargetkan penyelesaian naskah akademik sebagai dasar penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang akan digarap pada 2026.

“Kami ingin regulasi yang dihasilkan nantinya benar-benar memberikan manfaat nyata dan meningkatkan kesejahteraan seluruh pelaku industri literasi,” ujar Iman.

Selama ini, royalti penulis dikenakan PPh melalui mekanisme Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN). Namun skema tersebut dipandang kurang relevan dengan sifat pendapatan penulis yang fluktuatif dan karakter profesi yang mandiri serta kreatif. Selain itu, NPPN dinilai menambah beban administratif yang tidak sebanding bagi para penulis.

BACA JUGA :  Excavator Cuncun Keruk Emas di Desa Pulau Baru, “Gajah di Pelupuk Mata” Jangan Tak Terlihat

Guru Besar Kebijakan Pajak Universitas Indonesia, Prof. Haula Rosdiana, menilai bahwa industri literasi semestinya diperlakukan dengan pendekatan perpajakan yang sederhana dan efisien.

“Kalau kita bicara tentang industri literasi, prinsipnya adalah No Tax on Knowledge. Regulasi perpajakan tidak boleh menjadi hambatan bagi penyebaran pengetahuan,” tegas Haula.

Penulis senior Asma Nadia turut mengapresiasi langkah pemerintah yang dinilai semakin serius dalam mendorong revisi kebijakan. Ia menyebut perjuangan penulis untuk mendapatkan aturan perpajakan yang lebih ramah sudah berlangsung sekitar tujuh tahun.

“Kami sangat berterima kasih atas kesungguhan pemerintah. Bertahan sebagai penulis bukan hal mudah, dan kebijakan yang lebih mendukung tentu sangat berarti,” ujarnya.

Komentar Yulianto Kiswocahyono: Reformasi Pajak Penulis Harus Berpijak pada Keadilan dan Kepastian

BACA JUGA :  Kurang dari 24 Jam, Polsek Matuari Ungkap Kasus Pencurian Emas dan Ponsel Senilai Rp72 Juta

Praktisi pajak sekaligus Ketua Komite Tetap Bidang Fiskal dan Moneter KADIN Jawa Timur, Yulianto Kiswocahyono, S.E., S.H., BKP, menilai percepatan reformasi kebijakan PPh royalti penulis merupakan langkah yang tepat dan sudah saatnya dilakukan. Ia dikenal sebagai salah satu tokoh yang aktif mendorong perbaikan tata kelola perpajakan, khususnya dalam sektor kreatif.

“Karakter pendapatan penulis sangat fluktuatif dan ekosistem kreatif bekerja tidak seperti sektor formal pada umumnya. Karena itu, skema perpajakan harus mampu merefleksikan realitas tersebut. Reformasi PPh royalti adalah kebutuhan agar regulasi lebih adil, jelas, dan tidak membebani penulis dengan administrasi yang berlebihan,” ujar Yulianto.

Ia menegaskan bahwa kebijakan pajak yang baik selayaknya mendukung pertumbuhan ekosistem kreatif nasional, bukan justru membatasi ruang inovasi.

 

Penulis : Odie Priambodo

Editor : Andre Hariyanto

Sumber Berita: Wartawan Suara Utama

Berita Terkait

Bapelkum Bitung dan UNKLAB Perkuat Kolaborasi Edukasi Hukum melalui Webinar KUHP Baru
Jalan Provinsi Tak Terurus, Roni Sentil Pemerintah: Jangan Ingat Rakyat Saat Butuh Suara
Poltera Hadirkan e-Khitan Florence, Dorong Digitalisasi Layanan Kesehatan di Griya Sehat Florence Sumenep
Perkuat Keteguhan Hati, Lapas Bangko Gelar Yasinan Bersama Warga Binaan
Vonis Ringan Terhadap Terdakwa Pemalsuan SK ASN di Gresik
Jasat Korban KKM KM Virgo Transport 8 Warga Lamongan di Laut Jawa Berhasil Dievakuasi
Miris, Oknum KS Diduga Membuat Pengumuman Melalui Group Whatsap, Perihal Indikasi Dugaan Praktek Pungli di SDN Sebaung 1.
Bapelkum Bitung Kupas KUHP Nasional, dari Kohabitasi hingga Tujuan Pemidanaan
Berita ini 35 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 23:12 WIB

Bapelkum Bitung dan UNKLAB Perkuat Kolaborasi Edukasi Hukum melalui Webinar KUHP Baru

Kamis, 24 September 2026 - 21:37 WIB

Jalan Provinsi Tak Terurus, Roni Sentil Pemerintah: Jangan Ingat Rakyat Saat Butuh Suara

Kamis, 24 September 2026 - 21:09 WIB

Poltera Hadirkan e-Khitan Florence, Dorong Digitalisasi Layanan Kesehatan di Griya Sehat Florence Sumenep

Kamis, 24 September 2026 - 19:35 WIB

Perkuat Keteguhan Hati, Lapas Bangko Gelar Yasinan Bersama Warga Binaan

Kamis, 24 September 2026 - 11:07 WIB

Vonis Ringan Terhadap Terdakwa Pemalsuan SK ASN di Gresik

Berita Terbaru

Berita Utama

Vonis Ringan Terhadap Terdakwa Pemalsuan SK ASN di Gresik

Kamis, 24 Sep 2026 - 11:07 WIB

https://mancingjitu.com/