Penjelasan Lengkap PHK Akibat Force Majeure Berdasarkan PP 35/2021

- Penulis

Senin, 3 November 2025 - 09:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Konsultan Pajak Senior sekaligus Ketua Komite Tetap Bidang Fiskal dan Moneter Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Jawa Timur, Yulianto Kiswocahyono, SE., SH., BKP, memberikan pandangan hukum terkait PHK akibat force majeure sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021.

Konsultan Pajak Senior sekaligus Ketua Komite Tetap Bidang Fiskal dan Moneter Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Jawa Timur, Yulianto Kiswocahyono, SE., SH., BKP, memberikan pandangan hukum terkait PHK akibat force majeure sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021.

SUARA UTAMA – Surabaya, 3 November 2025 – Dalam dunia ketenagakerjaan, istilah force majeure atau keadaan kahar kembali menjadi sorotan publik. Kondisi ini ternyata dapat dijadikan dasar hukum pemutusan hubungan kerja (PHK), namun tidak bisa dilakukan secara sepihak oleh perusahaan tanpa bukti dan prosedur yang sah.

 

Perusahaan Boleh PHK, Tapi Harus Penuhi Syarat

ADVERTISEMENT

IMG 20240411 WA00381 Penjelasan Lengkap PHK Akibat Force Majeure Berdasarkan PP 35/2021 Suara Utama ID Mengabarkan Kebenaran | Website Resmi Suara Utama

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021, pengusaha diperbolehkan melakukan PHK apabila perusahaan tutup akibat keadaan memaksa (force majeure).

Force majeure didefinisikan sebagai keadaan di luar kendali pengusaha, seperti bencana alam, kebakaran besar, perang, pandemi, atau kebijakan pemerintah yang menyebabkan kegiatan usaha tidak dapat dijalankan.

Namun, jika perusahaan masih dapat beroperasi sebagian, maka alasan force majeure tidak otomatis membenarkan PHK massal. Langkah tersebut tetap harus melalui perundingan antara pengusaha dan pekerja, serta melibatkan Dinas Ketenagakerjaan setempat.

 

Hak Pekerja Tetap Dilindungi

Pemerintah melalui PP 35/2021 juga menegaskan bahwa pekerja yang terkena PHK karena perusahaan tutup akibat force majeure tetap berhak atas kompensasi, meliputi:

  1. Uang pesangon sebesar 0,5 (setengah) kali ketentuan normal,
  2. Uang penghargaan masa kerja, dan
  3. Uang penggantian hak seperti cuti yang belum diambil atau biaya pemulangan.

“Walaupun alasannya keadaan kahar, hak-hak pekerja tidak boleh diabaikan. Pengusaha wajib memberikan kompensasi sesuai aturan,” ujar praktisi ketenagakerjaan kepada Suara Utama, Senin (3/11).

 

Komentar Pakar: Perlunya Keseimbangan dan Kepatuhan

Konsultan Pajak Senior sekaligus Ketua Komite Tetap Bidang Fiskal dan Moneter Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Jawa Timur, Yulianto Kiswocahyono, SE., SH., BKP, menegaskan bahwa force majeure memang dapat menjadi alasan hukum bagi PHK, namun pelaksanaannya harus hati-hati dan proporsional.

BACA JUGA :  Banyak Asuransi Bermasalah di Indonesia, Kerugian Capai Rp19,4 Triliun

“Force majeure tidak bisa dijadikan alasan untuk menghindari kewajiban terhadap pekerja. Pengusaha tetap memiliki tanggung jawab moral dan hukum dalam memberikan hak-hak karyawan, sekalipun perusahaan sedang berada dalam tekanan ekonomi,” ujar Yulianto.

Ia menambahkan, dalam situasi ekonomi yang sulit, pemerintah dan dunia usaha harus bersinergi untuk mencari solusi yang adil, seperti restrukturisasi usaha atau penyesuaian operasional, sebelum mengambil langkah PHK.

“Keputusan PHK adalah jalan terakhir. Dalam praktiknya, perlu komunikasi terbuka antara manajemen dan pekerja agar tidak menimbulkan konflik hukum atau sosial,” lanjutnya.

 

Prosedur Wajib Tetap Dijalankan

Sebelum melakukan PHK dengan alasan force majeure, pengusaha wajib:

  1. Menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada pekerja atau serikat pekerja;
  2. Melakukan perundingan bipartit untuk mencapai kesepakatan;
  3. Melaporkan hasilnya kepada Dinas Ketenagakerjaan untuk mendapatkan verifikasi dan pengawasan.

Apabila langkah-langkah tersebut diabaikan, maka PHK dapat dianggap cacat hukum dan dapat digugat melalui Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).

 

Kesimpulan

Dengan demikian, force majeure memang bisa menjadi alasan sah untuk PHK, namun pelaksanaannya tidak boleh dilakukan sepihak. Pengusaha harus mematuhi aturan hukum, prosedur administratif, dan kewajiban kompensasi bagi pekerja.

Seperti disampaikan oleh Yulianto Kiswocahyono, diperlukan keseimbangan antara kepentingan bisnis dan perlindungan tenaga kerja agar hubungan industrial tetap berjalan harmonis di tengah tantangan ekonomi dan situasi luar biasa.

 

Penulis : Odie Priambodo

Editor : Andre Hariyanto

Sumber Berita : Wartawan Suara Utama

Berita Terkait

Eksorsisme atau Skizofrenia? Mengurai Ambiguitas Kerasukan dalam Perspektif Medis dan Teologis
Meriah West Java Festival (WJF) 2025 Guncang Kiara Artha Park Bandung
Galian C dan PETI Marak di Kelurahan Kampung Baruh Tabir, Abu Bakar Diduga Jadi Aktor Lapangan
Tim Jelajah Titik Cahaya Tempuh Perjalanan Ekstrem untuk Survei Kebutuhan Masjid di Pedalaman Timor 
Ambiguitas Konsep ‘Menguji Kepatuhan’ dalam Pemeriksaan Pajak: Kritik terhadap Pasal 12A PMK 15/2025
The Seven Lakes Festival 2025 Probolinggo Sukses di Gelar, Ini Harapan Pengunjung 7 Danau dan 7 Air Terjun 
Terindikasi Dugaan Kongkalikong, Pengadaan Barang dan Jasa serta Pengelolaan Gizi RSUD Waluyo jati 
Wartawan NTV Jadi Korban Intimidasi di Lokasi Tambang Ilegal Dam Betuk, Lapor ke Polres Merangin
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 8 November 2025 - 21:28 WIB

Eksorsisme atau Skizofrenia? Mengurai Ambiguitas Kerasukan dalam Perspektif Medis dan Teologis

Sabtu, 8 November 2025 - 20:27 WIB

Meriah West Java Festival (WJF) 2025 Guncang Kiara Artha Park Bandung

Sabtu, 8 November 2025 - 14:41 WIB

Galian C dan PETI Marak di Kelurahan Kampung Baruh Tabir, Abu Bakar Diduga Jadi Aktor Lapangan

Sabtu, 8 November 2025 - 13:19 WIB

Tim Jelajah Titik Cahaya Tempuh Perjalanan Ekstrem untuk Survei Kebutuhan Masjid di Pedalaman Timor 

Sabtu, 8 November 2025 - 13:03 WIB

Ambiguitas Konsep ‘Menguji Kepatuhan’ dalam Pemeriksaan Pajak: Kritik terhadap Pasal 12A PMK 15/2025

Sabtu, 8 November 2025 - 09:02 WIB

Terindikasi Dugaan Kongkalikong, Pengadaan Barang dan Jasa serta Pengelolaan Gizi RSUD Waluyo jati 

Jumat, 7 November 2025 - 22:10 WIB

Wartawan NTV Jadi Korban Intimidasi di Lokasi Tambang Ilegal Dam Betuk, Lapor ke Polres Merangin

Jumat, 7 November 2025 - 19:27 WIB

Pameran SI Expo Connect 2025 Tampilkan Ragam Produk Lokal dan Inovasi UMKM Daerah

Berita Terbaru