Pemerintah Siapkan Sistem Pemungutan Pajak Digital Otomatis Melalui SPPTDLN

- Penulis

Rabu, 5 November 2025 - 09:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi konsep SPPTDLN (Sistem Pemungutan Pajak Transaksi Digital Luar Negeri)

Ilustrasi konsep SPPTDLN (Sistem Pemungutan Pajak Transaksi Digital Luar Negeri)

SUARA UTAMA – Surabaya, 5 November 2025 – Pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan bersiap membuka babak baru dalam sistem perpajakan nasional dengan meluncurkan Sistem Pemungutan Pajak Transaksi Digital Luar Negeri (SPPTDLN).
Langkah ini menjadi tonggak penting dalam memastikan setiap transaksi digital lintas negara turut berkontribusi terhadap penerimaan negara, seiring pesatnya pertumbuhan ekonomi digital.

 

Pergeseran ke Sistem Otomatis

ADVERTISEMENT

IMG 20240411 WA00381 Pemerintah Siapkan Sistem Pemungutan Pajak Digital Otomatis Melalui SPPTDLN Suara Utama ID Mengabarkan Kebenaran | Website Resmi Suara Utama

SCROLL TO RESUME CONTENT

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak, Iwan Djuniardi, menegaskan bahwa pendekatan manual dalam pemungutan pajak sudah tidak relevan menghadapi era digital.

“Kita tidak bisa lagi mengandalkan pendekatan manual. Kepatuhan pajak di era digital harus berbasis otomasi dan integrasi data,” ujar Iwan dalam acara Kupas Tuntas Perpajakan Ekonomi Digital, Selasa (4/11/2025).

SPPTDLN dirancang untuk memungut pajak langsung dari sumber transaksi melalui sistem otomatis yang terhubung dengan platform digital seperti e-commerce, agregator, hingga layanan pembayaran global.
Dengan demikian, pemerintah akan beralih dari sistem self-assessment menuju mekanisme pemungutan otomatis oleh pihak ketiga yang ditunjuk resmi oleh DJP.

 

Penunjukan Pelaksana dan Tahapan Implementasi

Untuk memperkuat eksekusi kebijakan ini, Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2025, yang menunjuk PT Jalin Pembayaran Nusantara sebagai pelaksana utama SPPTDLN.

Perusahaan tersebut akan bertanggung jawab melakukan uji coba (sandboxing), memastikan keamanan data, melakukan pemungutan, serta memberikan dukungan teknis dan pemeliharaan sistem. PT Jalin juga diperbolehkan menggandeng mitra dalam dan luar negeri, selama memenuhi standar teknologi dan jangkauan operasional global.

BACA JUGA :  Spirit Fiskal dan Etika Penegakan Pajak

Kompensasi atau imbal jasa bagi pelaksana akan ditetapkan oleh Menteri Keuangan setelah mendapat rekomendasi dari tim koordinasi nasional.

 

Tahapan Bertahap dan Integrasi Data

Pejabat DJP, Melani, menjelaskan bahwa sistem SPPTDLN masih berada dalam tahap persiapan dan akan diimplementasikan secara bertahap.
Tahapan tersebut meliputi pengujian sistem, integrasi data antar platform digital, hingga penyesuaian regulasi perpajakan.

“Kebijakan ini akan melalui tahapan panjang. Tapi arah kita sudah jelas: digitalisasi pajak tak bisa ditunda lagi,” tegas Melani.

 

Pandangan Praktisi Pajak

Praktisi pajak dan pemegang Izin Kuasa Hukum (IKH) Pajak, Eko Wahyu Pramono, S.Ak, menilai kebijakan ini sebagai terobosan positif dalam memperkuat sistem perpajakan di era ekonomi digital.

“SPPTDLN adalah bukti nyata keseriusan pemerintah menutup celah pajak digital. Namun keberhasilan sistem ini akan sangat bergantung pada transparansi data dan kesiapan teknologi yang memadai,” ungkap Eko kepada Suara Utama, Rabu (5/11/2025).

Eko menambahkan, edukasi dan sosialisasi kepada pelaku usaha digital menjadi hal penting agar mereka memahami kewajiban baru dalam sistem pemungutan otomatis.

“Pemerintah perlu memastikan bahwa para pemungut pajak yang ditunjuk benar-benar siap dan memiliki sistem yang andal agar tidak menimbulkan beban administratif baru,” katanya.

 

Arah Baru Pajak Digital Indonesia

Kehadiran SPPTDLN diharapkan dapat meningkatkan keadilan pajak antara pelaku lokal dan global, sekaligus memperkuat posisi Indonesia sebagai negara pionir pemungutan pajak digital lintas yurisdiksi di kawasan Asia.
Dengan pendekatan berbasis data dan teknologi, Indonesia berupaya memastikan setiap rupiah dari transaksi digital global turut mendukung pembangunan nasiona

 

Penulis : Odie Priambodo

Editor : Andre Hariyanto

Sumber Berita : Wartawan Suara Utama

Berita Terkait

Semakin Memanas, Terindikasi Dugaan Pesanan Dalam Rotasi/Mutasi Pegawai Perumda Air Minum Tirta Argapura 
Umat Stase Goodide Gelar Renungan Pendalaman Masa Adven: Keluarga dalam Terang Iman 
Warga Desa Tegalwatu di Dampingi Pakopak, Terduga Pelaku Penipuan Asli Kelahiran Dusun Klagin Desa Brabe
Rakor Kecamatan Dorong Efektivitas Program Tata Kelola Pemerintahan Responsif
Dakwah Dan Aktivitas Amar Ma’ruf Nahi Munkar  
Penguatan HAM Dalam Wadah Negara Demokrasi Indonesia
Tinjau Proyek Jalan Rp1,3 Miliar di Pamanukan, Bupati Subang Tegaskan: Tidak Ada Anak Emas, Semua Wilayah Prioritas
Pakopak Menduga Prematur, Perihal Rotasi/Mutasi Pegawai PDAM Tirta Argapura Saat Seleksi Direktur Berlangsung 
Berita ini 29 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 5 Desember 2025 - 19:21 WIB

Semakin Memanas, Terindikasi Dugaan Pesanan Dalam Rotasi/Mutasi Pegawai Perumda Air Minum Tirta Argapura 

Jumat, 5 Desember 2025 - 18:08 WIB

Umat Stase Goodide Gelar Renungan Pendalaman Masa Adven: Keluarga dalam Terang Iman 

Jumat, 5 Desember 2025 - 12:32 WIB

Warga Desa Tegalwatu di Dampingi Pakopak, Terduga Pelaku Penipuan Asli Kelahiran Dusun Klagin Desa Brabe

Jumat, 5 Desember 2025 - 11:26 WIB

Rakor Kecamatan Dorong Efektivitas Program Tata Kelola Pemerintahan Responsif

Kamis, 4 Desember 2025 - 16:12 WIB

Penguatan HAM Dalam Wadah Negara Demokrasi Indonesia

Kamis, 4 Desember 2025 - 14:37 WIB

Tinjau Proyek Jalan Rp1,3 Miliar di Pamanukan, Bupati Subang Tegaskan: Tidak Ada Anak Emas, Semua Wilayah Prioritas

Kamis, 4 Desember 2025 - 11:03 WIB

Pakopak Menduga Prematur, Perihal Rotasi/Mutasi Pegawai PDAM Tirta Argapura Saat Seleksi Direktur Berlangsung 

Kamis, 4 Desember 2025 - 10:54 WIB

Memanas, Pakopak Akan Mengambil Jalur Hukum, Oknum Debt Collector Bank BRI Unit Klenang Bertugas di Hari Libur

Berita Terbaru