Pemerintah Siapkan Sistem Pemungutan Pajak Digital Otomatis Melalui SPPTDLN

Rabu, 5 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi konsep SPPTDLN (Sistem Pemungutan Pajak Transaksi Digital Luar Negeri)

Ilustrasi konsep SPPTDLN (Sistem Pemungutan Pajak Transaksi Digital Luar Negeri)

SUARA UTAMA – Surabaya, 5 November 2025 – Pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan bersiap membuka babak baru dalam sistem perpajakan nasional dengan meluncurkan Sistem Pemungutan Pajak Transaksi Digital Luar Negeri (SPPTDLN).
Langkah ini menjadi tonggak penting dalam memastikan setiap transaksi digital lintas negara turut berkontribusi terhadap penerimaan negara, seiring pesatnya pertumbuhan ekonomi digital.

 

Pergeseran ke Sistem Otomatis

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak, Iwan Djuniardi, menegaskan bahwa pendekatan manual dalam pemungutan pajak sudah tidak relevan menghadapi era digital.

“Kita tidak bisa lagi mengandalkan pendekatan manual. Kepatuhan pajak di era digital harus berbasis otomasi dan integrasi data,” ujar Iwan dalam acara Kupas Tuntas Perpajakan Ekonomi Digital, Selasa (4/11/2025).

SPPTDLN dirancang untuk memungut pajak langsung dari sumber transaksi melalui sistem otomatis yang terhubung dengan platform digital seperti e-commerce, agregator, hingga layanan pembayaran global.
Dengan demikian, pemerintah akan beralih dari sistem self-assessment menuju mekanisme pemungutan otomatis oleh pihak ketiga yang ditunjuk resmi oleh DJP.

 

Penunjukan Pelaksana dan Tahapan Implementasi

Untuk memperkuat eksekusi kebijakan ini, Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2025, yang menunjuk PT Jalin Pembayaran Nusantara sebagai pelaksana utama SPPTDLN.

Perusahaan tersebut akan bertanggung jawab melakukan uji coba (sandboxing), memastikan keamanan data, melakukan pemungutan, serta memberikan dukungan teknis dan pemeliharaan sistem. PT Jalin juga diperbolehkan menggandeng mitra dalam dan luar negeri, selama memenuhi standar teknologi dan jangkauan operasional global.

Kompensasi atau imbal jasa bagi pelaksana akan ditetapkan oleh Menteri Keuangan setelah mendapat rekomendasi dari tim koordinasi nasional.

BACA JUGA :  DJP Klarifikasi SP2DK Rp2,9 Miliar kepada Tukang Jahit Pekalongan, Waspadai Penyalahgunaan Identitas

 

Tahapan Bertahap dan Integrasi Data

Pejabat DJP, Melani, menjelaskan bahwa sistem SPPTDLN masih berada dalam tahap persiapan dan akan diimplementasikan secara bertahap.
Tahapan tersebut meliputi pengujian sistem, integrasi data antar platform digital, hingga penyesuaian regulasi perpajakan.

“Kebijakan ini akan melalui tahapan panjang. Tapi arah kita sudah jelas: digitalisasi pajak tak bisa ditunda lagi,” tegas Melani.

 

Pandangan Praktisi Pajak

Praktisi pajak dan pemegang Izin Kuasa Hukum (IKH) Pajak, Eko Wahyu Pramono, S.Ak, menilai kebijakan ini sebagai terobosan positif dalam memperkuat sistem perpajakan di era ekonomi digital.

“SPPTDLN adalah bukti nyata keseriusan pemerintah menutup celah pajak digital. Namun keberhasilan sistem ini akan sangat bergantung pada transparansi data dan kesiapan teknologi yang memadai,” ungkap Eko kepada Suara Utama, Rabu (5/11/2025).

Eko menambahkan, edukasi dan sosialisasi kepada pelaku usaha digital menjadi hal penting agar mereka memahami kewajiban baru dalam sistem pemungutan otomatis.

“Pemerintah perlu memastikan bahwa para pemungut pajak yang ditunjuk benar-benar siap dan memiliki sistem yang andal agar tidak menimbulkan beban administratif baru,” katanya.

 

Arah Baru Pajak Digital Indonesia

Kehadiran SPPTDLN diharapkan dapat meningkatkan keadilan pajak antara pelaku lokal dan global, sekaligus memperkuat posisi Indonesia sebagai negara pionir pemungutan pajak digital lintas yurisdiksi di kawasan Asia.
Dengan pendekatan berbasis data dan teknologi, Indonesia berupaya memastikan setiap rupiah dari transaksi digital global turut mendukung pembangunan nasiona

 

Penulis : Odie Priambodo

Editor : Andre Hariyanto

Sumber Berita : Wartawan Suara Utama

Berita Terkait

Terindikasi Mengambil Alih Kewenangan Administratif Desa, Oknum Pengacara Negara Kab. Probolinggo Jadi Sorotan
Gempa Magnitudo 6,4 Guncang Pacitan, Terasa hingga Malang dan Wilayah Sekitarnya
Kesempatan Emas! AR Learning Center Buka 10 Program Pelatihan Profesional Sekaligus dengan Promo Spesial
Peringatan 1 Abad Hari Lahir :NU Tanggamus Adakan Istighosah
Satgas Jalan Lurus Kunjungi Ponpes Al Fatah, Untuk Klarifikasi Dugaan Bullying: Ponpes Al Fatah Akui Tidak Ada Bullying di Ponpes Al Fatah
Publik Menilai BK Ketakutan, Ketua BK Akan Berkonsultasi Dengan Oknum Terduga Pelanggar Kode Etik
KOP Surat Pernyataan Kometmen Kades Sebagai Pemungut PBB-P2 Terindikasi Tidak Sah, Pakopak Akan Mengkaji Nya
Sat Resnarkoba Polres Bitung Ungkap Peredaran Obat Keras Trihexyphenidyl di Pusat Kota

Berita Terkait

Jumat, 6 Februari 2026 - 12:13

Terindikasi Mengambil Alih Kewenangan Administratif Desa, Oknum Pengacara Negara Kab. Probolinggo Jadi Sorotan

Jumat, 6 Februari 2026 - 11:06

Gempa Magnitudo 6,4 Guncang Pacitan, Terasa hingga Malang dan Wilayah Sekitarnya

Jumat, 6 Februari 2026 - 10:41

Kesempatan Emas! AR Learning Center Buka 10 Program Pelatihan Profesional Sekaligus dengan Promo Spesial

Sabtu, 31 Januari 2026 - 20:20

Peringatan 1 Abad Hari Lahir :NU Tanggamus Adakan Istighosah

Sabtu, 31 Januari 2026 - 13:42

Publik Menilai BK Ketakutan, Ketua BK Akan Berkonsultasi Dengan Oknum Terduga Pelanggar Kode Etik

Kamis, 29 Januari 2026 - 20:05

KOP Surat Pernyataan Kometmen Kades Sebagai Pemungut PBB-P2 Terindikasi Tidak Sah, Pakopak Akan Mengkaji Nya

Kamis, 29 Januari 2026 - 17:24

Sat Resnarkoba Polres Bitung Ungkap Peredaran Obat Keras Trihexyphenidyl di Pusat Kota

Kamis, 29 Januari 2026 - 14:49

Pengelolaan Air Bersih Desa Paras Menjadi Sorotan, Diduga tidak berpayung hukum 

Berita Terbaru

Fhoto saat kegiatan peringatan 1 abad hari lahir Nahdalatul Ulama Tanggamus

Berita Utama

Peringatan 1 Abad Hari Lahir :NU Tanggamus Adakan Istighosah

Sabtu, 31 Jan 2026 - 20:20