Pemerintah Perketat Pengawasan Perusahaan Merugi, Cegah Rekayasa Pajak

- Publisher

Senin, 22 September 2025 - 10:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Pemerintah memperketat pengawasan perusahaan merugi melalui PP 55/2022 untuk mencegah praktik rekayasa pajak.

Ilustrasi Pemerintah memperketat pengawasan perusahaan merugi melalui PP 55/2022 untuk mencegah praktik rekayasa pajak.

SUARA UTAMA – Jakarta, 22 September 2025 – Pemerintah mulai memperketat pengawasan terhadap perusahaan yang berulang kali mencatat kerugian. Langkah ini dilakukan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022 sebagai upaya menutup celah penghindaran pajak, khususnya praktik rekayasa laba.

Menurut Denny Vissaro, Manager DDTC Fiscal Research & Advisory, mekanisme pengawasan ini diatur dalam Pasal 41 PP 55/2022. Aturan menyebutkan, perusahaan yang mencatat kerugian tiga tahun dari lima tahun terakhir akan dibandingkan kinerjanya dengan perusahaan sejenis di sektor yang sama.

“Secara logika, tujuan bisnis adalah memperoleh laba. Jika ada perusahaan yang terus merugi, sementara kompetitor di sektor yang sama tetap untung, pemerintah berhak menilai apakah kerugian itu benar-benar wajar atau ada rekayasa,” ujar Denny dalam diskusi perpajakan yang digelar Perbanas Institute di Jakarta, baru-baru ini.

Ia menilai, metode pembandingan ini dapat menjadi instrumen efektif untuk mendeteksi praktik profit shifting atau transfer pricing. “Dengan cara ini, otoritas pajak bisa menilai apakah kerugian perusahaan rasional atau justru ada indikasi pengalihan laba ke entitas lain,” jelasnya.

Namun, Denny mengingatkan agar aturan tidak dijalankan terlalu kaku. “Kalau implementasinya terlalu ketat, perusahaan yang memang sedang rugi bisa makin terpuruk. Alih-alih menutup celah pajak, iklim usaha justru terganggu,” katanya.

BACA JUGA :  Warga Soppeng Laporkan Dugaan Penipuan Online Skema Segitiga, Kerugian Capai Rp30 Juta

Sebagai solusi, ia menyarankan perusahaan menerapkan Tax Control Framework (TCF). Melalui TCF, perusahaan dapat menunjukkan transparansi dan tata kelola pajak yang baik. Langkah ini sekaligus memberi pemerintah dasar kuat untuk memberikan kepastian hukum serta membangun hubungan kolaboratif dengan wajib pajak.

Pandangan kritis juga disampaikan praktisi pajak sekaligus anggota Ikatan Wajib Pajak Indonesia (IWPI), Eko Wahyu Pramono. Ia menilai, adanya bayang-bayang aturan ini justru membuat sebagian perusahaan memilih melaporkan keuntungan fiktif. “Padahal, langkah itu berisiko menjerat perusahaan sendiri karena laporan keuangan yang tidak sesuai kondisi nyata bisa menimbulkan persoalan hukum. Saran saya, pemerintah seharusnya lebih mengedepankan bimbingan dan pembinaan, bukan sekadar ancaman pengawasan,” tegasnya.

BACA JUGA :  Pemerintah Desa Bontolempangan Dorong Solusi Komprehensif Atasi Dampak Tambang

Baik Denny maupun Eko menekankan pentingnya dialog antara otoritas pajak, pelaku usaha, dan akademisi agar implementasi PP 55/2022 benar-benar efektif. Tujuan akhirnya tetap sama: menutup celah penghindaran pajak tanpa mengorbankan perusahaan yang sedang berjuang di tengah tekanan ekonomi.

 

Penulis : Odie Priambodo

Editor : Andre Hariyanto

Sumber Berita: Wartawan Suara Utama

Berita Terkait

HUT Bhayangkara ke-80, Polres Barsel Kumpulkan 26 Kantong Darah Lewat Donor Massal
Tim Investigasi HAM Soroti Penanganan Kasus Kembru Berdarah oleh Komnas HAM
Berkumpul tokoh sentral adat, PYM Datu Amir MA (Sultan Sambaliung), PYM Adji Raden M. Bahkrun (Sultan Gunung Tabur), serta H. Datu Dissan Hasanudin Maulana (Sultan Bulungan)
Lapas Kelas IIB Sarolangun Klarifikasi Dugaan Keterlibatan Petugas, Kalapas: Kami Masih Lakukan Pendalaman Secara Menyeluruh
Lapas Kelas IIB Bangko dan BPS Merangin Perkuat Sinergi Sukseskan Sensus Ekonomi 2026
Pemerintah Desa Bontolempangan Dorong Solusi Komprehensif Atasi Dampak Tambang
Aktivitas Tambang Diduga Tak Berizin di Karst Bontolempangan Terus Berjalan
Kepolisian Resor (Polres) Berau bersama tim gabungan lintas instansi, Sidak terkait dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi.
Berita ini 63 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 10:17 WIB

HUT Bhayangkara ke-80, Polres Barsel Kumpulkan 26 Kantong Darah Lewat Donor Massal

Selasa, 23 Juni 2026 - 18:45 WIB

Berkumpul tokoh sentral adat, PYM Datu Amir MA (Sultan Sambaliung), PYM Adji Raden M. Bahkrun (Sultan Gunung Tabur), serta H. Datu Dissan Hasanudin Maulana (Sultan Bulungan)

Selasa, 23 Juni 2026 - 16:45 WIB

Lapas Kelas IIB Sarolangun Klarifikasi Dugaan Keterlibatan Petugas, Kalapas: Kami Masih Lakukan Pendalaman Secara Menyeluruh

Selasa, 23 Juni 2026 - 16:11 WIB

Lapas Kelas IIB Bangko dan BPS Merangin Perkuat Sinergi Sukseskan Sensus Ekonomi 2026

Selasa, 23 Juni 2026 - 10:51 WIB

Pemerintah Desa Bontolempangan Dorong Solusi Komprehensif Atasi Dampak Tambang

Berita Terbaru

Berita Utama

Aliansi Lingkungan Soroti Rencana PT Conch di Barru

Selasa, 23 Jun 2026 - 21:43 WIB