pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah memberikan Pembebasan Pajak Daerah tahun 2024 bagi Kendaraan Bermotor melalui Perda Nomor 22 tanggal 29 April 2024.
Pembebasan Pajak Daerah yang dimaksud adalah Bebas Biaya balik nama dan bebas sanksi administratif yaitu Denda Pajak keterlambatan pajak bermotor (PKB), pembebasan ini berlaku dari tanggal 11 Mei sampai dengan 31 Agustus 2024.
infomasi ini adalah berita baik bagi masyarakat kalimantan Tengah terutama masyarakat yang mengalami kondisi banyak tertunggak denda dan terkendala biaya untuk balik nama ucap Mendie Warga Palangkaraya
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah terus mendorong masyarakat agar taat pajak dan juga kendaraan kendaraan yang masih plat luar tetapi kendaraannya kalimantan Tengah agar cepat balik nama, dan pajak untuk daerah , agar pembangunan menggunakan pajak daerah bisa maksimal digunakan, dan punya output untuk masyarakat.