Pembentukan Badan Gizi Nasional Dinilai Perlu Landasan Hukum yang Lebih Kuat

- Publisher

Senin, 10 November 2025 - 13:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi oleh Suara Utama menampilkan simbol uang kertas dan koin rupiah sebagai metafora terhadap aspek anggaran dan tata kelola dalam pembentukan Badan Gizi Nasional (BGN).

Ilustrasi oleh Suara Utama menampilkan simbol uang kertas dan koin rupiah sebagai metafora terhadap aspek anggaran dan tata kelola dalam pembentukan Badan Gizi Nasional (BGN).

SUARA UTAMA – Surabaya, 10 November 2025 – Pemerintah membentuk Badan Gizi Nasional (BGN) melalui Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2024. Lembaga ini ditugaskan memperkuat kebijakan gizi nasional dan menjalankan program prioritas Makan Bergizi Gratis (MBG) pada tahun 2026.
Namun, sejumlah kalangan menilai dasar hukum pembentukan BGN perlu dikaji lebih dalam agar tidak menimbulkan persoalan konstitusional di kemudian hari.

Dasar Hukum Dipertanyakan

Dalam konsiderans Mengingat, Perpres 83/2024 hanya mencantumkan Pasal 4 ayat (1) UUD 1945, tanpa menyebutkan Undang-Undang (UU) atau Peraturan Pemerintah (PP) sebagai dasar delegasi kewenangan.
Menurut pengamat hukum tata negara, ketentuan tersebut berpotensi menimbulkan tafsir berbeda terkait posisi BGN dalam hierarki peraturan perundang-undangan.

BACA JUGA :  Diduga Kuat Terdapat Oknum, Menggunakan barcode MyPertamina ganda. Untuk Kepentingan Pribadi

Sesuai Pasal 7 ayat (1) UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, setiap peraturan di bawah undang-undang harus bersumber dari peraturan yang lebih tinggi.
Karena itu, sebagian pakar menilai penting bagi pemerintah untuk menjelaskan legitimasi hukum pembentukan BGN agar tidak menimbulkan celah ketidakpastian hukum.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tanggapan dari Ikatan Wajib Pajak Indonesia

Ketua Umum Ikatan Wajib Pajak Indonesia (IWPI), Rinto Setiyawan, menilai bahwa pembentukan lembaga baru perlu disertai kehati-hatian dalam aspek hukum dan tata kelola.
Ia menekankan, prinsip negara hukum mengharuskan setiap lembaga dibentuk melalui mekanisme dan dasar hukum yang jelas.

“Pemerintah tentu memiliki tujuan baik dalam memperkuat kebijakan gizi, tetapi dasar hukumnya juga harus kuat agar tidak menimbulkan perdebatan. Jika semua sesuai prosedur, lembaga seperti BGN bisa bekerja dengan legitimasi penuh,” ujar Rinto Setiyawan kepada Suara Utama, Senin (10/11).

BACA JUGA :  Wakil Ketua I DPRD Berau Kembali Soroti Minimnya Transparansi CSR Perusahaan Tambang.

Rinto menambahkan, penting bagi eksekutif dan legislatif menjaga keseimbangan kewenangan agar tidak terjadi tumpang tindih antara lembaga baru dengan instansi yang sudah ada.

“Bidang gizi sudah menjadi bagian dari tugas kementerian dan badan yang ada. Jadi koordinasi dan kejelasan mandat antarinstansi harus diperkuat agar programnya efektif dan akuntabel,” katanya.

Perlu Sinkronisasi Kebijakan

Sebagaimana diatur dalam UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, urusan gizi nasional merupakan bagian dari tanggung jawab pemerintah pusat dan daerah.
Oleh karena itu, pembentukan BGN perlu disinergikan dengan Kementerian Kesehatan dan Badan Pangan Nasional (Bapanas) agar tidak terjadi tumpang tindih kebijakan dan penggunaan anggaran.

BACA JUGA :  Tragis! Tiga Bocah Tewas Tenggelam di Bekas Tambang Galian C Maros

Ajakan untuk Transparansi dan Akuntabilitas

IWPI mendorong agar pemerintah menyampaikan secara terbuka dasar pertimbangan hukum, struktur organisasi, serta mekanisme pendanaan BGN kepada publik.
Langkah ini dinilai penting untuk menjamin transparansi dan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga baru tersebut.

“Program gizi memang prioritas nasional, tapi tata kelola dan dasar hukumnya juga harus transparan. Dengan begitu, tujuan baik pemerintah bisa tercapai tanpa menimbulkan persoalan hukum,” tutur Rinto.

 

Penulis : Odie Priambodo

Editor : Andre Hariyanto

Sumber Berita: Wartawan Suara Utama

Berita Terkait

Polres Gowa Ikuti Audit Kinerja Itwasum Polri Tahap II Tahun Anggaran 2026, Perkuat Profesionalisme dan Akuntabilitas Pelayanan Publik
Viral Dugaan Pelangsiran Solar Subsidi di SPBU Ujung Bulu Parepare, Aktivitas Tengah Malam Jadi Sorotan Publik
Kebakaran Hutan Meluas, Pemadam Kekurangan Personel.
LSM SIDIK Desak Polda Sulsel Ungkap Jaringan Penipuan Online Skema Segitiga, Korban Tersebar di Berbagai Daerah
Oknum Sekdes Gading Kulon Diduga Mafia Tanah kelas Ulung, Ahli Waris Pertanyakan Persyaratan Dasar Pendaftaran Sertifikat 
Patroli Dini Hari, Polsek Manggala Amankan 13 Remaja Konsumsi Miras
Bupati Majene Resmikan Gerakan Indonesia Asri
Gas 3 Kilo Langka, Rakyat Menjerit, Dinas Terkait Bungkam
Berita ini 63 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 7 Juni 2026 - 19:29 WIB

Polres Gowa Ikuti Audit Kinerja Itwasum Polri Tahap II Tahun Anggaran 2026, Perkuat Profesionalisme dan Akuntabilitas Pelayanan Publik

Minggu, 7 Juni 2026 - 15:34 WIB

Viral Dugaan Pelangsiran Solar Subsidi di SPBU Ujung Bulu Parepare, Aktivitas Tengah Malam Jadi Sorotan Publik

Minggu, 7 Juni 2026 - 14:59 WIB

Kebakaran Hutan Meluas, Pemadam Kekurangan Personel.

Minggu, 7 Juni 2026 - 09:58 WIB

Oknum Sekdes Gading Kulon Diduga Mafia Tanah kelas Ulung, Ahli Waris Pertanyakan Persyaratan Dasar Pendaftaran Sertifikat 

Minggu, 7 Juni 2026 - 08:37 WIB

Patroli Dini Hari, Polsek Manggala Amankan 13 Remaja Konsumsi Miras

Berita Terbaru

Berita Utama

Kebakaran Hutan Meluas, Pemadam Kekurangan Personel.

Minggu, 7 Jun 2026 - 14:59 WIB