Pembentukan Badan Gizi Nasional Dinilai Perlu Landasan Hukum yang Lebih Kuat

- Publisher

Senin, 10 November 2025 - 13:35 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi oleh Suara Utama menampilkan simbol uang kertas dan koin rupiah sebagai metafora terhadap aspek anggaran dan tata kelola dalam pembentukan Badan Gizi Nasional (BGN).

Ilustrasi oleh Suara Utama menampilkan simbol uang kertas dan koin rupiah sebagai metafora terhadap aspek anggaran dan tata kelola dalam pembentukan Badan Gizi Nasional (BGN).

SUARA UTAMA – Surabaya, 10 November 2025 – Pemerintah membentuk Badan Gizi Nasional (BGN) melalui Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2024. Lembaga ini ditugaskan memperkuat kebijakan gizi nasional dan menjalankan program prioritas Makan Bergizi Gratis (MBG) pada tahun 2026.
Namun, sejumlah kalangan menilai dasar hukum pembentukan BGN perlu dikaji lebih dalam agar tidak menimbulkan persoalan konstitusional di kemudian hari.

Dasar Hukum Dipertanyakan

Dalam konsiderans Mengingat, Perpres 83/2024 hanya mencantumkan Pasal 4 ayat (1) UUD 1945, tanpa menyebutkan Undang-Undang (UU) atau Peraturan Pemerintah (PP) sebagai dasar delegasi kewenangan.
Menurut pengamat hukum tata negara, ketentuan tersebut berpotensi menimbulkan tafsir berbeda terkait posisi BGN dalam hierarki peraturan perundang-undangan.

BACA JUGA :  Respons Cepat Polisi, Dua Terduga Pelaku Penganiayaan di Bitung Diamankan

Sesuai Pasal 7 ayat (1) UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, setiap peraturan di bawah undang-undang harus bersumber dari peraturan yang lebih tinggi.
Karena itu, sebagian pakar menilai penting bagi pemerintah untuk menjelaskan legitimasi hukum pembentukan BGN agar tidak menimbulkan celah ketidakpastian hukum.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tanggapan dari Ikatan Wajib Pajak Indonesia

Ketua Umum Ikatan Wajib Pajak Indonesia (IWPI), Rinto Setiyawan, menilai bahwa pembentukan lembaga baru perlu disertai kehati-hatian dalam aspek hukum dan tata kelola.
Ia menekankan, prinsip negara hukum mengharuskan setiap lembaga dibentuk melalui mekanisme dan dasar hukum yang jelas.

“Pemerintah tentu memiliki tujuan baik dalam memperkuat kebijakan gizi, tetapi dasar hukumnya juga harus kuat agar tidak menimbulkan perdebatan. Jika semua sesuai prosedur, lembaga seperti BGN bisa bekerja dengan legitimasi penuh,” ujar Rinto Setiyawan kepada Suara Utama, Senin (10/11).

BACA JUGA :  Ancaman Konstitusional Pasal 50A UU P2SK terhadap Sistem Anti Pencucian Uang Nasional

Rinto menambahkan, penting bagi eksekutif dan legislatif menjaga keseimbangan kewenangan agar tidak terjadi tumpang tindih antara lembaga baru dengan instansi yang sudah ada.

“Bidang gizi sudah menjadi bagian dari tugas kementerian dan badan yang ada. Jadi koordinasi dan kejelasan mandat antarinstansi harus diperkuat agar programnya efektif dan akuntabel,” katanya.

Perlu Sinkronisasi Kebijakan

Sebagaimana diatur dalam UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, urusan gizi nasional merupakan bagian dari tanggung jawab pemerintah pusat dan daerah.
Oleh karena itu, pembentukan BGN perlu disinergikan dengan Kementerian Kesehatan dan Badan Pangan Nasional (Bapanas) agar tidak terjadi tumpang tindih kebijakan dan penggunaan anggaran.

BACA JUGA :  IJS Majene Tempuh Jalur Hukum, Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik Organisasi ke Polres

Ajakan untuk Transparansi dan Akuntabilitas

IWPI mendorong agar pemerintah menyampaikan secara terbuka dasar pertimbangan hukum, struktur organisasi, serta mekanisme pendanaan BGN kepada publik.
Langkah ini dinilai penting untuk menjamin transparansi dan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga baru tersebut.

“Program gizi memang prioritas nasional, tapi tata kelola dan dasar hukumnya juga harus transparan. Dengan begitu, tujuan baik pemerintah bisa tercapai tanpa menimbulkan persoalan hukum,” tutur Rinto.

 

Penulis : Odie Priambodo

Editor : Andre Hariyanto

Sumber Berita: Wartawan Suara Utama

Berita Terkait

BEMNUS Sulawesi Barat Soroti Rencana Pengangkatan Kembali Nakes PPPK di Mamuju : “Jangan Jadikan Tenaga Kesehatan Korban Kebijakan Anggaran
Bapelkum Bitung Dorong Pelayanan Hukum Makin Dekat dengan Masyarakat
Jam Pelayanan Masih Berlangsung, BEMNUS Sulbar Soroti Kosongnya Loket Layanan Disdikpora Majene
Semangat Pengayoman Menggelora, Bapelkum Bitung Meriahkan Fun Walk Sambut HUT RI ke-81
Semarak HUT RI ke-81, Lapas Kelas IIB Bangko Gelar Cek Kesehatan Gratis untuk Warga Binaan, Keluarga dan Masyarakat
Bapelkum Bitung Tebar Kepedulian, Bagikan Sembako untuk Security dan TAD Sambut HUT RI ke-81
Bapelkum Bitung dan BNNK Perkuat Sinergi Sambut HUT RI ke-81
Diduga Minim Pelayanan Saat Jam Kerja, Warga Kampung Baruh Desak Evaluasi Kinerja Lurah dan Pegawai
Berita ini 84 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 15:24 WIB

BEMNUS Sulawesi Barat Soroti Rencana Pengangkatan Kembali Nakes PPPK di Mamuju : “Jangan Jadikan Tenaga Kesehatan Korban Kebijakan Anggaran

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 11:19 WIB

Bapelkum Bitung Dorong Pelayanan Hukum Makin Dekat dengan Masyarakat

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 00:07 WIB

Jam Pelayanan Masih Berlangsung, BEMNUS Sulbar Soroti Kosongnya Loket Layanan Disdikpora Majene

Jumat, 7 Agustus 2026 - 19:47 WIB

Semangat Pengayoman Menggelora, Bapelkum Bitung Meriahkan Fun Walk Sambut HUT RI ke-81

Jumat, 7 Agustus 2026 - 16:39 WIB

Semarak HUT RI ke-81, Lapas Kelas IIB Bangko Gelar Cek Kesehatan Gratis untuk Warga Binaan, Keluarga dan Masyarakat

Berita Terbaru

mancingjitu slot thailand slot thailand