Pembangunan Tower XL Tuai Protes, BPD Simpang Limbur Merangin Ahmad D Angkat Suara

- Publisher

Jumat, 9 Januari 2026 - 08:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

SUARA UTAMA,Merangin – Sejumlah warga Desa Simpang Limbur Merangin, Kecamatan Pamenang Barat, Kabupaten Merangin, menyatakan penolakan keras terhadap pembangunan tower telekomunikasi milik salah satu perusahaan operator, yakni Tower XL, yang hingga kini tetap berlanjut meski belum mendapat persetujuan dari warga lingkungan sekitar.

Penolakan tersebut disampaikan langsung kepada media ini oleh salah satu anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Simpang Limbur Merangin, Ahmad D. Ia menegaskan bahwa pihaknya mengecam keras aktivitas pembangunan tower yang terus berjalan tanpa adanya kesepakatan resmi dari masyarakat sekitar lokasi pembangunan.

“Kami sangat mengecam pembangunan tower yang tetap berjalan, sementara warga lingkungan setempat belum menyatakan persetujuan. Walaupun pemilik tanah mengizinkan, namun dampak lingkungan harus dipikirkan bersama. Jangan hanya melihat kepentingan sepihak,” tegas Ahmad D.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, warga sekitar merasa khawatir terhadap potensi dampak yang ditimbulkan dari berdirinya tower telekomunikasi tersebut, baik dampak lingkungan, kesehatan, maupun sosial. Kekhawatiran itu muncul karena minimnya sosialisasi serta tidak adanya kesepakatan tertulis yang melibatkan masyarakat di sekitar lokasi pembangunan.

BACA JUGA :  Waisak 2570 BE Jadi Momentum Umat Buddha Peduli Anak Yatim Piatu

Ahmad D menambahkan, dalam pendirian tower telekomunikasi, perusahaan wajib mematuhi aturan yang berlaku serta melibatkan masyarakat sekitar. Apabila di kemudian hari terjadi hal-hal yang tidak diinginkan akibat keberadaan tower tersebut, maka pihak perusahaan harus bertanggung jawab penuh terhadap dampak yang ditimbulkan.

Secara regulasi, pendirian menara telekomunikasi diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, serta diperkuat dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 02 Tahun 2008 tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Menara Bersama Telekomunikasi. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa pembangunan tower harus memperhatikan aspek keselamatan, lingkungan, tata ruang, serta mendapatkan persetujuan masyarakat sekitar.

Selain itu, perusahaan juga berkewajiban memberikan kompensasi atau tanggung jawab sosial kepada lingkungan sekitar apabila keberadaan tower menimbulkan dampak tertentu, baik secara langsung maupun tidak langsung, sesuai dengan peraturan daerah dan ketentuan perundang-undangan lainnya.

BACA JUGA :  Konflik ini memuncak dalam pertemuan di Kantor Camat Teluk Bayur. Masjid yang lama saja berukuran 16×16 meter, Mengapa sekarang membantu bertambah kecil.

Berkaitan dengan polemik tersebut, media ini mencoba mengkonfirmasi Kepala Desa Simpang Limbur, Rita Purniati. Ia menjelaskan bahwa pada awalnya memang terdapat penolakan dari beberapa warga terkait pembangunan tower tersebut.

“Awalnya memang ada beberapa warga yang datang dan menyampaikan penolakan. Namun berselang beberapa hari, saya mendapatkan informasi lagi bahwa permasalahan tersebut sudah tidak ada. Katanya di bawah sudah tidak ada masalah lagi, jadi kami mengikuti ke mana baiknya,” ujar Rita.

Menurut Rita, setelah mendapatkan informasi bahwa tidak ada lagi persoalan di tingkat masyarakat, pihak pemerintah desa menganggap pembangunan tersebut sudah tidak bermasalah.

“Kalau masyarakat sudah tidak ada masalah, ya kami ikut saja. Kami menganggap hal ini sudah selesai,” tambahnya.

Namun demikian, di lapangan suasana di lingkungan pembangunan tower masih memunculkan ketidaknyamanan serta tanda tanya besar di tengah warga. Salah seorang warga setempat, Tarlan, menilai pembangunan tower tersebut menyalahi aturan karena belum ada persetujuan resmi dari lingkungan sekitar.

BACA JUGA :  Gelar Aksi Demonstrasi di Depan Kantor PT PAMA Sangatta, Soroti Sejumlah Kebijakan Perusahaan

“Kami menilai pembangunan ini menyalahi aturan. Kalau memang sudah ada persetujuan, kami ingin tahu mana berita acaranya. Selama ini, kami yang tinggal di sekitar lokasi belum pernah bertemu dengan pihak perusahaan tower,” ungkap Tarlan.

Ia juga menyebutkan bahwa pihak perusahaan hanya mendatangi pemilik lahan, tanpa melakukan sosialisasi atau dialog dengan warga yang berada di sekitar lokasi pembangunan.

Hal ini dinilai memicu polemik besar dan memperkuat penolakan warga terhadap pembangunan tower telekomunikasi tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, warga masih berharap adanya kejelasan, transparansi, serta keterlibatan semua pihak agar pembangunan tower di Desa Simpang Limbur Merangin tidak menimbulkan konflik sosial maupun dampak negatif di kemudian hari.

Penulis : Ady Lubis

Sumber Berita: Wartawan Suara Utama

Berita Terkait

Fajar Ahmad Wahyuddin Diberhentikan, Media Suara Utama Terbitkan Stop Press Resmi
Santunan 28 Anak Yatim Piatu Warnai Peringatan 10 Muharram di Desa Tambang Baru
Keadilan Tak Boleh Jauh, Bapelkum Bitung Perkuat Posbankum Desa
Polres Maros Gelar Dzikir dan Doa Bersama Sambut Hari Bhayangkara Ke-80
Wakil Bupati Majene Pimpin Rakor Teknis Penyelarasan Program Prioritas Nasional dan Daerah Tahun 2027
Warkop Anggota DPR RI di Pettarani Tak Aman, Helm Wartawan Hilang Digondol Maling
Polda Sulsel Gelar Ziarah Rombongan, Teguhkan Semangat Pengabdian di Hari Bhayangkara Ke-80
Posbankum Jadi Jembatan Keadilan, Bapelkum dan BNN Ajak Warga Lawan Narkoba
Berita ini 114 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 26 Juni 2026 - 21:40 WIB

Fajar Ahmad Wahyuddin Diberhentikan, Media Suara Utama Terbitkan Stop Press Resmi

Kamis, 25 Juni 2026 - 21:23 WIB

Santunan 28 Anak Yatim Piatu Warnai Peringatan 10 Muharram di Desa Tambang Baru

Kamis, 25 Juni 2026 - 20:43 WIB

Keadilan Tak Boleh Jauh, Bapelkum Bitung Perkuat Posbankum Desa

Kamis, 25 Juni 2026 - 11:30 WIB

Polres Maros Gelar Dzikir dan Doa Bersama Sambut Hari Bhayangkara Ke-80

Kamis, 25 Juni 2026 - 05:43 WIB

Wakil Bupati Majene Pimpin Rakor Teknis Penyelarasan Program Prioritas Nasional dan Daerah Tahun 2027

Berita Terbaru

(Ilustrasi)

Hukum

Ketika Hukum Kehilangan “RUH”

Jumat, 26 Jun 2026 - 14:23 WIB