Payment ID Diluncurkan 17 Agustus: Solusi Digital atau Beban Baru untuk Rakyat?

- Penulis

Selasa, 29 Juli 2025 - 18:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar Ilustrasi dari pixabay 2025.

Gambar Ilustrasi dari pixabay 2025.

SUARA UTAMA  – Di tengah semangat peringatan Hari Kemerdekaan ke-80 Republik Indonesia, pemerintah bersama Bank Indonesia resmi meluncurkan Payment ID, sebuah sistem identitas pembayaran digital nasional yang diklaim akan menyederhanakan transaksi keuangan masyarakat. Namun di balik euforia peluncurannya pada 17 Agustus 2025, muncul pertanyaan krusial: apakah Payment ID benar-benar solusi digital bagi rakyat, atau justru membawa beban dan risiko baru?

  • Ap aitu Payment ID ?

Payment ID adalah identitas tunggal pembayaran digital, yang memungkinkan masyarakat melakukan dan menerima transaksi tanpa harus membagikan nomor rekening bank. Sistem ini menghubungkan berbagai kanal pembayaran—mulai dari rekening bank, e-wallet, hingga QRIS—dengan satu ID berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Langkah ini diambil untuk menyederhanakan ekosistem pembayaran nasional dan mendukung strategi digitalisasi keuangan secara merata.

ADVERTISEMENT

IMG 20240411 WA00381 Payment ID Diluncurkan 17 Agustus: Solusi Digital atau Beban Baru untuk Rakyat? Suara Utama ID Mengabarkan Kebenaran | Website Resmi Suara Utama

SCROLL TO RESUME CONTENT

 Untung bagi Rakyat

1. Mudah dan Cepat

Dengan Payment ID, masyarakat cukup memberikan satu identitas pembayaran untuk menerima atau mengirim uang. Tidak perlu lagi mengingat banyak nomor rekening atau dompet digital.

2. Inklusi Keuangan

Payment ID menjadi jembatan bagi kelompok unbanked dan underbanked untuk masuk ke dalam sistem keuangan formal. Terutama untuk petani, nelayan, pedagang pasar, dan pelaku UMKM yang belum memiliki akses luas ke perbankan.

3. Transparansi dan Efisiensi

Pemerintah bisa lebih mudah menyalurkan bantuan sosial (bansos), subsidi, atau dana desa langsung ke warga dengan Payment ID yang terverifikasi, tanpa risiko salah sasaran atau penyimpangan distribusi.

4. Interoperabilitas

Sistem ini memungkinkan pembayaran lintas platform (bank, fintech, e-wallet) dalam satu alur. Ini mempercepat transaksi lintas daerah dan memperkuat daya saing ekonomi digital nasional.

Risiko dan Beban yang Mengintai

1. Privasi dan Keamanan Data

Kekhawatiran terbesar datang dari isu keamanan data. Dengan Payment ID terhubung ke NIK, potensi pelacakan aktivitas keuangan individu oleh pemerintah atau pihak swasta menjadi sangat besar. Tanpa perlindungan data yang kuat, rakyat rentan disalahgunakan.

Dr. Fadhil Anwar, pakar digital governance dari UI, menegaskan:
“Satu identitas untuk semua transaksi adalah kemudahan, tapi sekaligus pintu masuk pengawasan massal jika tak ada aturan tegas soal pemanfaatan data.”

2. Kesenjangan Digital

Belum semua rakyat punya akses memadai ke teknologi. Di banyak daerah, literasi digital masih rendah. Jika digitalisasi dipaksakan tanpa kesiapan, justru akan memperlebar jurang ketimpangan digital.

BACA JUGA :  Payment ID: Kemajuan Finansial yang Mengancam Privasi?

3. Ketergantungan dan Sentralisasi

Satu sistem yang terpusat membuat negara sangat bergantung pada satu infrastruktur digital nasional. Bila terjadi gangguan atau kebocoran, dampaknya bisa meluas ke seluruh sistem keuangan.

4. Potensi Eksklusi Sosial

Kelompok lansia, disabilitas, dan masyarakat adat bisa kesulitan mengakses sistem Payment ID. Jika tidak diantisipasi dengan layanan inklusif, mereka berisiko semakin terpinggirkan dari sistem ekonomi formal.

Perspektif Internasional

Beberapa negara seperti India (dengan UPI) dan Brasil (dengan Pix) telah menerapkan sistem serupa, dengan hasil campuran. Di satu sisi mempercepat transformasi digital, namun di sisi lain menimbulkan debat serius soal kontrol pemerintah atas data transaksi rakyat.

 –  Perlu Pengawasan dan Partisipasi Publik

Pemerintah harus menjamin bahwa implementasi Payment ID tidak hanya efisien, tetapi juga berkeadilan dan melindungi hak-hak rakyat. Dibutuhkan:

  • Undang-undang perlindungan data pribadi (UU PDP) yang aktif dan tegas
  • Transparansi pengelolaan infrastruktur Payment ID, termasuk akses publik terhadap audit dan laporan sistem
  • Peningkatan literasi digital dan pendampingan di daerah tertinggal
  • Jalur pengaduan publik jika terjadi penyalahgunaan atau kesalahan teknis

Penutup: Digitalisasi untuk rakyat, bukan rakyat untuk digitalisasi.

Jika dikelola dengan akuntabel dan inklusif, Payment ID bisa jadi alat emansipasi ekonomi digital rakyat. Tapi jika tidak, bisa menjadi alat kontrol terselubung yang justru menyempitkan ruang gerak kebebasan finansial warga negara.

Peluncuran Payment ID pada 17 Agustus membawa simbol kuat : dari Kemerdekaan fisik menuju kemerdekaan digital. Namun, kemerdekaan sejati adalah ketika rakyat tidak hanya dimudahkan, tapi juga dilindungi dari penyalahgunaan kekuasaan dan data.

Berita Terkait

Dakwah Dan Aktivitas Amar Ma’ruf Nahi Munkar  
Penguatan HAM Dalam Wadah Negara Demokrasi Indonesia
Kepatuhan Pajak di Tangan Algoritma: Solusi atau Ancaman?
Friedrich Nietzsche dan Gema Abadi dari Kalimat “Tuhan Telah Mati”
Penulis Tak Lagi Dibebani Administrasi Pajak? Kemenekraf Mulai Lakukan Pembenahan
Eko Wahyu Pramono Gugat Politeknik Negeri Jember ke PTUN Surabaya
Janji Boleh Lisan, Pembuktiannya Harus Kuat: Pesan Advokat Roszi Krissandi
Membedah Pemikiran Filsuf Baruch De Spinoza
Berita ini 301 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 4 Desember 2025 - 19:29 WIB

Dakwah Dan Aktivitas Amar Ma’ruf Nahi Munkar  

Kamis, 4 Desember 2025 - 16:12 WIB

Penguatan HAM Dalam Wadah Negara Demokrasi Indonesia

Rabu, 3 Desember 2025 - 15:29 WIB

Kepatuhan Pajak di Tangan Algoritma: Solusi atau Ancaman?

Rabu, 3 Desember 2025 - 14:43 WIB

Friedrich Nietzsche dan Gema Abadi dari Kalimat “Tuhan Telah Mati”

Selasa, 2 Desember 2025 - 14:11 WIB

Penulis Tak Lagi Dibebani Administrasi Pajak? Kemenekraf Mulai Lakukan Pembenahan

Selasa, 2 Desember 2025 - 12:48 WIB

Eko Wahyu Pramono Gugat Politeknik Negeri Jember ke PTUN Surabaya

Senin, 1 Desember 2025 - 20:03 WIB

Janji Boleh Lisan, Pembuktiannya Harus Kuat: Pesan Advokat Roszi Krissandi

Senin, 1 Desember 2025 - 14:21 WIB

Membedah Pemikiran Filsuf Baruch De Spinoza

Berita Terbaru