Pasal 112 dan 127 UU Narkotika, Antara Instrumen Hukum dan Potensi Pasal Karet

- Writer

Rabu, 17 September 2025 - 11:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi penegakan hukum narkotika di Indonesia, fokus pada Pasal 112 dan 127 UU Narkotika.

Ilustrasi penegakan hukum narkotika di Indonesia, fokus pada Pasal 112 dan 127 UU Narkotika.

SUARA UTAMA – Jakarta, 17 September 2025 – Penerapan Pasal 112 dan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika kembali menuai sorotan publik. Kedua pasal yang sering digunakan aparat penegak hukum dalam kasus narkotika dinilai rawan multitafsir dan berpotensi menjadi “pasal karet.”

Data Badan Narkotika Nasional (BNN) menunjukkan prevalensi penyalahgunaan narkotika di Indonesia masih cenderung meningkat dari tahun ke tahun. Namun, efektivitas penindakan hukum kerap diperdebatkan, terutama terkait keadilan bagi pengguna narkotika yang seharusnya mendapat rehabilitasi.

 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Isi Pasal

  • Pasal 112 mengatur pidana berat bagi setiap orang yang tanpa hak memiliki, menyimpan, atau menguasai narkotika golongan I bukan tanaman. Ancaman hukumannya minimal 4 tahun penjara dan maksimal seumur hidup, bahkan dapat dijatuhi hukuman mati pada kondisi tertentu.
  • Pasal 127 ditujukan bagi penyalahguna narkotika, dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara. Namun, pasal ini juga membuka peluang rehabilitasi apabila hasil asesmen menunjukkan pelaku adalah pecandu atau korban penyalahgunaan narkotika.
BACA JUGA :  Proyek Pemeliharaan Saluran Sekunder Sebaung, Terindikasi Dugaan Praktek Korupsi Komponen Anggaran K3

 

Pandangan Praktisi

Praktisi hukum, Eko Wahyu Pramono, menilai bahwa kedua pasal tersebut memiliki sisi ganda: satu sisi menindak pengedar, sisi lain seharusnya memberi ruang rehabilitasi bagi pengguna.

Pasal 112 dan 127 seharusnya jelas membedakan antara pengedar dan pengguna. Sayangnya, redaksinya terlalu luas sehingga membuka ruang tafsir aparat. Akibatnya, pengguna bisa saja diperlakukan seolah-olah pengedar,” ujar Eko.

BACA JUGA :  Viral Video MBG Sayuran, Oknum Aslap SPPG Tiris Terkesan Menuduh Team Media Membuat Konten Tidak Bijak 

Ia menambahkan, secara logika hukum, seorang pengguna hampir pasti memenuhi unsur Pasal 112 karena memiliki narkotika untuk dipakai.
“Seorang pengguna pun, ketika hendak mengonsumsi narkoba, pasti dalam posisi menyimpan atau menguasai barang tersebut. Inilah celah yang membuat pengguna rawan dijerat dengan pasal pengedar,” tegasnya.

Menurut Eko, ketidakjelasan penerapan kedua pasal ini berpotensi menimbulkan ketidakadilan.
“Kita sering lihat ada perbedaan perlakuan: sebagian diarahkan ke rehabilitasi, sementara yang lain justru dijatuhi pidana berat meskipun kasusnya serupa. Dari sinilah muncul pandangan publik yang menyebutnya pasal karet,” tambahnya.

 

Konfirmasi Aparat

Hingga berita ini diterbitkan, BNN dan Kepolisian RI belum memberikan tanggapan resmi terkait kritik atas penerapan Pasal 112 dan Pasal 127 UU Narkotika.

BACA JUGA :  Polsek Ranowulu dan Bhayangkari Bagikan 100 Paket Takjil, Wujud Kepedulian di Bulan Ramadhan

 

Kesimpulan

Perdebatan mengenai Pasal 112 dan 127 memperlihatkan dilema penegakan hukum narkotika di Indonesia. Di satu sisi, negara wajib tegas memberantas peredaran narkoba melalui instrumen hukum yang kuat. Namun, di sisi lain, pecandu sebagai korban penyalahgunaan seharusnya berhak mendapatkan rehabilitasi, bukan diperlakukan layaknya pengedar.

Ketiadaan batasan yang jelas dalam praktik penerapan kedua pasal ini menimbulkan ruang tafsir luas dan berpotensi mencederai rasa keadilan. Evaluasi norma hukum dan pengawasan ketat dalam implementasi dinilai krusial agar penegakan hukum berjalan adil, proporsional, dan berpihak pada kepentingan publik.

 

Penulis : Odie Priambodo

Editor : Andre Hariyanto

Sumber Berita: Wartawan Suara Utama

Berita Terkait

Polres Bitung Salurkan Bantuan Sosial di Masjid Jami An Nur, Perkuat Kepedulian di Bulan Suci Ramadan
Alat Berat Menggila di Air Batu, Geopark Merangin Terancam Rusak, Kemana Penegak Hukum?
Usai Pemberitaan Viral, Baliho Larangan PETI Terpasang di Jembatan Desa Jelatang
Kedaulatan Pangan dan Masa Depan Indonesia, Refleksi Kedaulatan Negara di Era Ketidakpastian Global
Aliansi Umat Islam Babel Geruduk DPRD, Tolak Keterlibatan Indonesia dalam Board of Peace
Jangan Abaikan Benjolan, SADARI Bisa Jadi Penyelamat
TL Koordinator SPPG Kab. Probolinggo Belum Kelar, Perihal Dugaan Menyalahi Aturan Oknum Dapur MBG Desa Karanggeger 
Kolam Renang Olbek Diduga Belum Melengkapi Komponen Keselamatan , Nyawa Pengunjung Melayang
Berita ini 198 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 6 Maret 2026 - 19:49 WIB

Polres Bitung Salurkan Bantuan Sosial di Masjid Jami An Nur, Perkuat Kepedulian di Bulan Suci Ramadan

Jumat, 6 Maret 2026 - 16:31 WIB

Alat Berat Menggila di Air Batu, Geopark Merangin Terancam Rusak, Kemana Penegak Hukum?

Jumat, 6 Maret 2026 - 10:32 WIB

Usai Pemberitaan Viral, Baliho Larangan PETI Terpasang di Jembatan Desa Jelatang

Kamis, 5 Maret 2026 - 14:26 WIB

Aliansi Umat Islam Babel Geruduk DPRD, Tolak Keterlibatan Indonesia dalam Board of Peace

Kamis, 5 Maret 2026 - 12:51 WIB

Jangan Abaikan Benjolan, SADARI Bisa Jadi Penyelamat

Berita Terbaru