SUARA UTAMA, Yogyakarta – Memalsukan identitas merupakan tindak pidana yang dijerat hukuman sesuai yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan.
*/Dapatkan Kabar terbaru dan follow di Google News Berita SUARA UTAMA KLIK
Hukuman pidana itu dikenakan kepada pelaku tidak main-main. Dan ancaman pidana terhadap pelaku pemalsuan identitas telah diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan UU Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).
BACA BERITA SELANJUTNYA : Penyidik Polresta Sleman Layangkan Surat Panggilan ke Istri Adi Hermawan, Hermi Ningsih atas Dugaan Pencurian
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Tindak pidana pemalsuan identitas diatur dalam Pasal 378 KUHP. Pasal tersebut berbunyi,
FOTO: Ketikan Chat WA pengancaman, menjelekan dan mengajak BERANTEM dari drh. Adi Hermawan yang diketahui merupakan Alumni Unversitas Gajah Mada (UGM) ilmu Kedokteran Hewan Agustus 2002 – Mei 2008 sebagaimana diketahui dari profilnya di situs web LinkedIn.
BACA : Demi Keadilan, Sang Kakak APW Sampaikan Kebohongan dan Kelakuan Herminingsih dan Adi Hermawan
“Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.”
BACA : JURNALIS SUARA UTAMA: Kedepankan Kode Etik Jurnalistik,Profesionalisme,dan Integritas
Menghimpun laporan dan klarifikasi dari berbagai sumber yang telah diwawancarai dengan matang serta melalui AH dan APW (inisial) mengetahui bahwasanya drh. Adi Hermawan dan Hermi Ningsih yang saat ini berubah nama menjadi Shafiyya Yasmina Khairunnisa Akollo melakukan pemalsuan identitas yang sudah berjalan bertahun – tahun sampai terungkap saat ini melalui penjelasan dan pengakuan APW sebagai anak kandung pertamanya.
“Hermi Ningsih merupakan nama asli yang aktif sesuai KTP dan KK. Namun diubahnya dengan nama Shafiyya Yasmina Khairunnisa Akollo dengan alasan Mualaf (Non Muslim masuk Islam) untuk menikah lagi dengan Adi Hermawan dari Yogyakarta, hingga keluar KK baru. Padahal secara agama dan hukum Hermi Ningsih masih istri Sah dengan HW,” jelas AH dan APW yang memberanikan diri menyampaikan ke publik atas kebohongan mereka berdua.
BACA : Waspada Upaya Penipuan Mengatasnamakan Herry Supriyanto di Sosial Media
Selain itu, AH dan APW jauh hari sudah berkonsultasi kepada pihak Polres Prabumulih Sumatera Selatan dan Polresta Sleman Yogyakarta atas perbuatan Adi Hermawan dan Hermi atau Shafiyya, dan diterima dengan baik. Harapannya diproses terkait Pemalsuan Data Pribadi.
FOTO : Chat WA Salah satu Fitnah Kejam Hermi atau Shafiyya Yasmina atau Adi Hermawan dalam aksi bejatnya untuk sebarkan Fitnah ke sahabat AH dan APW termasuk warga tetangga, Namun pihak RT tidak percaya
Hermi Ningsih rela selingkuh dengan Adi Hermawan dengan Pergi Tanpa Izin suami Sahnya, walaupun sudah melangsungkan pernikahan dengan alasan Perawan dan Tidak Punya Anak sehingga Korbankan 3 anak kandungnya dengan alasan Anak Yatim
Sebelum perbuatan mereka terungkap, HW dan APW adalah keluarga terdekat dari Hermi Ningsih dan Adi Hermawan yang mengetahui bahwa mereka melakukan perselingkuhan hingga menikah dengan mengaku perawan ting ting dan menjadikan alasan masuk islam (Mualaf) hingga pihak KUA tidak tahu sebenarnya dan tanpa diketahui suami sahnya dengan kebohongan dari berbagai cara yang sebelumnya Hermi Ningsih melarikan diri sampai mencuri semua berkas – berkas penting dari HW yang tinggal di Kota Prabumulih, Sumatera Selatan.
“Adi Hermawan dulu sahabat saya, dan pernah saya bantu saat sedang susah, tapi dibalas dengan keburukan sampai ujungya mengambil istri dan ke tiga anak saya sejak 10 tahun lalu kejadiannya hingga berkas identitas diri, keluarga, pekerjaan lenyap habis dicuri Hermi Ningsih,” ungkap HW dalam kesaksiannya.
Menguatkan bukti pemalsuan Adi Hermawan dan Hermi Ningsih atau Shaffiyah, AH dan APW mendatangi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Sleman untuk izin mengetahui informasi dan Dukcapil memberikan keterangan bahwa atas nama Shafiyya Yasmina Khairunnisa Akollo telah melakukan pernikahan dengan Adi Hermawan.
BACA : Trainer dan Penulis Muda Mas Andre Hariyanto Acungi Jempol Kinerja Satreskrim Polresta Sleman DIY
“Kalau dilihat dari kode NIK yang KK di Moyudan, NIK tersebut terbitan Kota Palembang. NIK itu pindahan dari Kota Palembang tahun 2020,” terang HP petugas Dukcapil.
“Tanggal pernikahan dengan Adi Hermawan 2014, Artinya sebelum pindah status sudah menikah. Yang menjadi pertanyaan saya, kok bisa menikah dengan Adi Hermawan, sementara statusnya masih istri HW,” tambahnya.
Disisi lain, Hermi Ningsih berusaha keras menghapus namanya untuk mendapatkan KTP sesuai nama barunya dengan numpang KK orang lain dan KK AH menjadi sasarannya.
“Ya, sebenarnya saya tidak tahu kenapa Hermi Ningsih memaksa saya agar namanya ikut di KK saya. Dan sampai ketahuan kalau Hermi Ningsih bermasalah saat mencoba pindah KK, pihak Dukcapil di Kota Prabumulih menolak dan tidak menerimanya” ungkap AH yang menjadi korban penipuan dan merasakan kerugian banyak atas ulah Hermi Ningsih yang bekerjasama dengan Adi Hermawan yang diketahui merupakan alumni Universitas Gajah Mada (UGM) ilmu Kedokteran Hewan Agustus 2002 – Mei 2008 sebagaimana diketahui dari profilnya di situs web LinkedIn miliknya.
Mengkonfirmasi Call Center Direktorat Pendidikan dan Pengajaran Universitas Gadja Mada Yogyakarta (UGM) membenarkan bahwa drh. Adi Hermawan adalah lulusan UGM.
“Ya, betul di data kami, ada yang bernama Adi Hermawan, lulus PROFESI DOKTER HEWAN 2007-02-21,” balasnya sebagaimana informasi sebelumnya didapatkan dari Hotline WhatsApp Universitas Gadjah Mada UGM Information Service sebelum ke Call Center DPP UGM.
Menambahkan, drh. Adi Hermawan pengalamanya bekerja sebagai dokter hewan di Dairyland Farm Theme Park Puncak Bogor Jawa Barat sebagaimana mengkonfirmasi CP Dairyland Hospitality Group is Part of Cimory Group.
“Iya betul, Pak Adi Hermawan pernah menjadi dokter hewan di Dairyland Farm Theme Park Puncak. Untuk saat ini sudah tidak di Dairyland Farm Theme Park,” ucap dan balasnya kepada Jurnalis dalam kabar terbarunya pada Rabu, (17/01/2024).
Pemalsuan Data Pribadi Menurut UU PDP
Apabila hal tersebut dilakukan, maka pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp. 6.000.000.000.
Diketahui, pada Jum’at (12/01/2024) kemaren, Ibu Herminingsih atau Shaffiyah mendapatkan surat panggilan dari Polresta Sleman lewat Penyidik – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) yang turun lapangan dan undangan tersebut telah sampai lewat anak keduanya M.
Laporan tersebut dari pihak kepolisian negara republik Indonesia daerah istimewa Yogyakarta resor kota Sleman dengan Nomor : LP/B/694/XI/2023/SPKT/Polresta Sleman/D.I Yogyakarta
Jika sampai laporan berita ini masih terbit, maka belum berakhir. Namun jika berita ini sudah tiada maka selesai kasus dan masalah ini. AH dan APW serta HW siap memberikan keterangan lanjut dan gelar perkara untuk mengajak juga Adi Hermawan dan Hermi Ningsih atau Shafiyyah Yasmina Khairunnisa Akollo.
Tulisan berita ini terbit dengan dasar hati dan iman serta menyampaikan kebenaran dan kebaikan.
Salah satu sikap atau tindakan memperjuangkan keadilan yakni dengan berani mengutarakan fakta yang sebenarnya. Akan tetapi tidak semua orang mampu mengambil sikap dan tindakan seperti ini. Hal ini disebabkan karena tidak berani, adanya tekanan atau ancaman dari pihak lain dan sebagainya.
Berkata Benar Adalah Bagian dari Dakwah
Mengutarakan sebuah kebenaran sudah menjadi prinsip mendasar yang harus digenggam erat seorang Muslim. Hal ini telah diperintahkan oleh Allah Ta’ala melalui Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wasallam (SAW) sebagaimana diutarakan oleh Abi Dzar Ra, “Katakanlah yang benar meskipun itu pahit (berat untuk dikatakan),” (Riwayat Ibnu Hibban, nomor 2041).
Perlu kita ketahui bahwa menyampaikan kebenaran adalah salah satu syarat yang harus ada dalam dunia dakwah. Sebab, tujuan dari dakwah ialah melakukan ‘amar ma’ruf, nahi munkar’.
Tidak banyak orang yang tahu bahwa dakwah bukan sekedar berkecimpung dalam kegiatan ceramah di atas mimbar, namun segala sesuatu yang kita lakukan dalam upaya menegakkan agama Allah Ta’ala juga disebut dakwah. */Bersambung