SUARA UTAMA, Probolinggo – Personil komunitas Pakopak yang di kenal dengan cerihas takbir nya. Ikut angkat bicara pasca penayangan pemberitaan sebelumnya. Perihal indikasi dugaan penyalahgunaan wewenang oknum PLT Direktur Perumda Air Minum Tirta Argapura Kabupaten Probolinggo Jawa Timur. 04/12/2025.
Beredar di media sosial group Whatsap, Pamflet bertuliskan “Seleksi Terbuka Direktur Perumda Air Minum Tirta Argapura” dengan waktu pendaftaran mulai tanggal 01 s/d 16 Desember 2025. Miris nya, di saat seleksi baru berjalan 1 hari, oknum PLT Direktur “Suwito” telah melakukan Rotasi/Mutasi/Rolling kepegawaian sekitar 22 orang pada tanggal 02 Desember 2025.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Hal tersebut telah menjadi perbincangan dan sorotan dari berbagai kalangan, salah satunya “Budi Harianto” personil dari komunitas Pakopak. Menurutnya, ada kejanggalan dalam rotasi/mutasi/rolling pegawai PDAM kabupaten Probolinggo.
“Ini aneh, di saat ada seleksi Direktur PDAM Tirta Argapura, oknum PLT Direktur “Suwito” malah sibuk melakukan rotasi/mutasi/rolling pegawai. Kenapa tidak di lakukan setelah terpilih dan di Lantik Direktur yang saat ini sedang berkompetisi. Mungkin kah ada pesanan dalam rotasi/mutasi/rolling pegawai saat ini. “Ucap Budi.
Secara tegas “Budi Harianto” mengatakan, oknum PLT Direktur PDAM Tirta Argapura terindikasi dugaan melanggar aturan dan undang-undang. Menurutnya, PLT, tidak memiliki kewenangan sepenuhnya (di batasi) untuk melakukan rotasi/mutasi/rolling pegawai.
“Patut diduga oknum PLT Direktur ini telah melampaui kewenangan nya. Tindakan rotasi/mutasi/rolling pegawai adalah strategis yang berdampak pada perubahan status hukum kepegawaian. Jika tidak mendapat ijin tertulis dari pejabat yang berwenang maka rotasi/mutasi/rolling selain melanggar hukum dapat di batalkan. Oleh karenanya, rotasi/mutasi/rolling pegawai patut diduga prematur. “Pungkas nya.
Penulis : Ali Misno














