Kekuatan Doktrin Actus Reus – Mens Rea

- Publisher

Rabu, 26 November 2025 - 13:34 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi retorika pada forum Senat Romawi yang menggambarkan akar filosofi hukum pidana klasik. Ungkapan “actus reus non facit reum nisi mens sit rea” menegaskan bahwa suatu perbuatan tidak menjadikan seseorang bersalah tanpa adanya niat jahat di baliknya.

Ilustrasi retorika pada forum Senat Romawi yang menggambarkan akar filosofi hukum pidana klasik. Ungkapan “actus reus non facit reum nisi mens sit rea” menegaskan bahwa suatu perbuatan tidak menjadikan seseorang bersalah tanpa adanya niat jahat di baliknya.

SUARA UTAMA — Surabaya, 26 November 2025 — Perdebatan mengenai pentingnya unsur niat dalam pertanggungjawaban pidana kembali mencuat setelah sejumlah kasus publik menyoroti perbedaan antara perbuatan yang disengaja dan tidak disengaja. Prinsip klasik dalam hukum pidana, “actus reus non facit reum nisi mens sit rea”, kembali ditegaskan sebagai fondasi utama dalam sistem hukum modern.

Prinsip Latin tersebut berarti, “perbuatan tidak membuat seseorang bersalah kecuali disertai niat jahat.” Doktrin hukum pidana menekankan bahwa pertanggungjawaban pidana mensyaratkan terpenuhinya dua unsur: actus reus (perbuatan) dan mens rea (niat jahat).

 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Yulianto Kiswocahyono: Unsur Batin Tidak Bisa Dikesampingkan

Adv. Yulianto Kiswocahyono, SE., SH., BKP. Konsultan Pajak Senior sekaligus Ketua Komite Tetap Fiskal KADIN Jawa Timur, menegaskan bahwa dalam penegakan hukum modern, unsur batin atau mens rea memiliki posisi yang sangat fundamental.

BACA JUGA :  Polres Merangin Bongkar Dugaan Penggelapan Rp10 Miliar di PT KMB, Sejumlah Aset Disita

Menurutnya, publik maupun aparat penegak hukum tidak boleh menilai kesalahan seseorang hanya dari apa yang tampak secara kasat mata.

“Actus reus tidak cukup untuk menjadikan seseorang bersalah. Hukum pidana mensyaratkan adanya mens rea yang dapat dibuktikan. Tanpa niat jahat, sebuah perbuatan belum tentu dapat dikualifikasi sebagai tindak pidana,” ujar Yulianto.

Ia menjelaskan bahwa kesalahan yang muncul dalam berbagai konteks baik pidana umum, ekonomi, maupun perpajakan harus ditelaah dengan menilai motivasi, kesengajaan, dan keadaan batin pelaku.

“Penegak hukum wajib menggali apa yang sebenarnya terjadi dalam diri pelaku. Inilah yang membedakan tindakan yang dilakukan dengan sengaja, kelalaian, atau sekadar kesalahan administratif,” tambah Yulianto.

 

Komentar Eko Wahyu Pramono: Prinsip Ini Penting dalam Sengketa Pajak

Eko Wahyu Pramono, S.Ak., Praktisi Hukum dan pemegang Izin Kuasa Hukum (IKH) Pengadilan Pajak, memberikan perspektif tambahan terkait penerapan prinsip actus reus – mens rea dalam konteks perpajakan.

BACA JUGA :  Pamit di Podium Kemerdekaan ​Momen Perpisahan dan Tugas Terakhir

Menurutnya, kesalahan administratif kerap disalahartikan sebagai upaya kriminal hanya karena adanya temuan dalam pemeriksaan.

“Dalam perpajakan, banyak kesalahan timbul bukan dari niat jahat, tetapi dari minimnya pemahaman atau lemahnya administrasi. Mens rea adalah kunci untuk membedakan apakah suatu kesalahan bersifat administratif atau benar-benar merupakan tindak pidana perpajakan,” jelas Eko.

Ia menegaskan bahwa penerapan prinsip ini penting untuk menghindari kriminalisasi wajib pajak yang sebenarnya tidak memiliki maksud untuk melanggar.

 

Relevansi di Era Digital

Dengan maraknya penyebaran informasi dan opini melalui media sosial, berbagai kasus hukum sering kali menjadi bahan perdebatan publik sebelum fakta hukum terungkap secara utuh. Para pakar mengingatkan bahwa aparat harus tetap berpegang pada asas actus reus – mens rea agar penegakan hukum tetap objektif.

“Hukum bekerja berdasarkan bukti dan niat, bukan persepsi,” tegas Yulianto.

BACA JUGA :  Semangat Pengayoman Menggelora, Bapelkum Bitung Meriahkan Fun Walk Sambut HUT RI ke-81

 

Pentingnya Literasi Hukum Publik

Para ahli menekankan perlunya peningkatan literasi masyarakat mengenai konsep actus reus dan mens rea. Pemahaman yang baik akan membantu publik menilai sebuah kasus secara proporsional dan tidak mudah terjebak dalam penilaian emosional.

Prinsip ini sangat relevan dalam berbagai sektor, termasuk kejahatan ekonomi, tindak pidana korporasi, perpajakan, hingga kejahatan siber.

 

Kesimpulan

Sorotan terhadap asas “actus reus non facit reum nisi mens sit rea” menjadi pengingat bahwa perbuatan dan niat adalah dua elemen utama dalam hukum pidana. Tanpa niat jahat yang terbukti, sebuah tindakan belum tentu dapat dikategorikan sebagai tindak pidana.

Pandangan Adv. Yulianto Kiswocahyono, SE., SH., BKP, serta Eko Wahyu Pramono, S.Ak., menegaskan bahwa penerapan prinsip hukum ini secara tepat akan membantu menjaga keadilan substantif dalam setiap proses penegakan hukum di Indonesia.

 

Penulis : Odie Priambodo

Editor : Andre Hariyanto

Sumber Berita: Wartawan Suara Utama

Berita Terkait

Viral! Dugaan Aktivitas Dompeng di Tengah Kota Bangko Disorot Publik, Warga Khawatir Anak-Anak Jadi Korban
Suara Utama Buka Ruang Berkarya bagi Penulis, Jurnalis dan Wartawan di Indonesia
Peduli Kesehatan di Tengah Kabut Asap, Lapas Bangko Bagikan Masker dan Vitamin kepada Masyarakat
Jaga Kesehatan, Perkuat Pembinaan. Warga Binaan Lapas Bangko Jalani Pemeriksaan Kesehatan
Lapas Bangko Gelar Doa Bersama untuk Keselamatan Jurnalis dan Awak Kapal yang Hilang Kontak
Dedikasi Membuahkan Hasil: Delegasi SMA Ar Rohmah Guncang Panggung Asean Olympiad 2026 dengan Sederet Kemenangan
“Quo Vadis” UU Perampasan Asset
Yayasan Suara Utama Indonesia Soroti Polemik Sound Horeg dan Etika, Pernyataan “Goblok” Jadi Sorotan
Berita ini 97 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 19:48 WIB

Viral! Dugaan Aktivitas Dompeng di Tengah Kota Bangko Disorot Publik, Warga Khawatir Anak-Anak Jadi Korban

Jumat, 11 September 2026 - 18:16 WIB

Suara Utama Buka Ruang Berkarya bagi Penulis, Jurnalis dan Wartawan di Indonesia

Jumat, 11 September 2026 - 14:36 WIB

Peduli Kesehatan di Tengah Kabut Asap, Lapas Bangko Bagikan Masker dan Vitamin kepada Masyarakat

Jumat, 11 September 2026 - 14:30 WIB

Jaga Kesehatan, Perkuat Pembinaan. Warga Binaan Lapas Bangko Jalani Pemeriksaan Kesehatan

Jumat, 11 September 2026 - 14:25 WIB

Lapas Bangko Gelar Doa Bersama untuk Keselamatan Jurnalis dan Awak Kapal yang Hilang Kontak

Berita Terbaru

https://mancingjitu.com/