Pakopak Geram Atas Tindakan Oknum Debt collector Bank BRI Klenang Kidul Yang Diduga Nyelonong Ke Dapur 

- Publisher

Selasa, 2 Desember 2025 - 14:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

 

SUARA UTAMA, Probolinggo – Komunitas Pakopak menanggapi beredarnya informasi oknum penagih (Debt collector) bank BRI Unit Klenang kidul kecamatan Banyuanyar kabupaten Probolinggo Jawa Timur, Yang di duga melakukan penagihan pada hari libur (Minggu) dan tidak beretika. Dugaan tersebut telah di tayangkan dalam pemberitaan sebelumnya. 02/12/2025.

Menanggapi hal tersebut “Budi Harianto” personil dari komunitas Pakopak Geram dan mengecam keras Oknum penagih (Debt collector) yang mendatangi rumah Debitur Desa Liprak wetan pada saat hari libur. menurutnya, oknum petugas tersebut diduga telah melanggar aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Tindakan oknum tersebut patut diduga telah melanggar POJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan dan POJK Nomor 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan. Penagihan hanya dapat di lakukan Mulai hari Senin hingga Sabtu mulai pukul 08.00 hingga 20.00 wib. “Ucap Budi.

Menurut Budi, oknum petugas/penagih hutang (Debt collector) bank BRI Unit Klenang kidul, atas dugaan pelanggaran tersebut berpotensi mendapatkan sanksi Administratif dan pidana dari OJK sesuai undang-undang perbankan, tergantung pada sifat dan tingkat pelanggaran yang dilakukan.

BACA JUGA :  Sasaran utama kini mengerucut Ke DPRD Kalimantan Timur, Aliansi Rakyat Kaltim memastikan gelombang aksi belum akan berhenti.

“Kedua oknum petugas Bank BRI Unit Klenang kidul yang diduga telah melanggar aturan berpotensi mendapat Sanksi Administratif oleh OJK. Diantarnya, Peringatan tertulis, Teguran resmi atas pelanggaran yang terjadi, Denda administratif, Pembekuan kegiatan usaha, Pencabutan izin dan Tindakan tertentu dan Pemberhentian pengurus. “Ucap nya.

Oleh karenanya, personil dari komunitas Pakopak menegaskan, Oknum petugas bank BRI Unit Klenang kidul yang diduga melakukan aktivitas/menjalankan tugas pada hari libur (Minggu) dan tidak beretika, tidak sesuai dengan aturan dan undang-undang.

BACA JUGA :  Sidang Kasus Pengrusakan Pondok dan Kebun di Renah Alai, Saksi Beberkan Keterlibatan Terdakwa

“Kedua oknum petugas bank BRI Unit Klenang kidul “DW” Cs, Layak untuk mendapatkan sanksi sesuai aturan dan undang-undang. Kalau perlu keluarkan dari Bank BRI. Apalagi sampai ada unsur intimidasi dengan mengatakan fisik agunan aka di lelang. se enak nya ngomong. “Tegas nya.

Penulis : Ali Misno

Berita Terkait

Fajar Ahmad Wahyuddin Diberhentikan, Media Suara Utama Terbitkan Stop Press Resmi
Warga Desa Gading Kulon Jadi Korban Sertifikat PRONA 2010 dan PTSL 2018, Terindikasi Cacat Administrasi dan Yuridis, BPN Jadi Sorotan Publik 
Polres Barsel Bedah Rumah Warga Keladan
Perkuat Deteksi Dini Gangguan Kamtib, Lapas Bangko Gelar Razia Rutin Blok Hunian Warga Binaan
Polres Barsel Ziarah ke TMP Abdi Kencana: Komitmen Lanjutkan Pengabdian Pahlawan
Menjadi Cahaya di Tengah Keterbatasan, WBP Lapas Bangko Diajak Menebar Manfaat bagi Sesama
Progam PRONA 2010 dan PTSL 2018 Desa Gading Kulon, Diduga Merugikan Negara, Masyarakat dan Ahli Waris Hingga Ratusan Juta Rupiah 
HUT Bhayangkara ke-80, Polres Barsel Kumpulkan 26 Kantong Darah Lewat Donor Massal
Berita ini 189 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 26 Juni 2026 - 21:40 WIB

Fajar Ahmad Wahyuddin Diberhentikan, Media Suara Utama Terbitkan Stop Press Resmi

Jumat, 26 Juni 2026 - 08:51 WIB

Warga Desa Gading Kulon Jadi Korban Sertifikat PRONA 2010 dan PTSL 2018, Terindikasi Cacat Administrasi dan Yuridis, BPN Jadi Sorotan Publik 

Kamis, 25 Juni 2026 - 15:15 WIB

Perkuat Deteksi Dini Gangguan Kamtib, Lapas Bangko Gelar Razia Rutin Blok Hunian Warga Binaan

Kamis, 25 Juni 2026 - 13:37 WIB

Polres Barsel Ziarah ke TMP Abdi Kencana: Komitmen Lanjutkan Pengabdian Pahlawan

Kamis, 25 Juni 2026 - 10:57 WIB

Menjadi Cahaya di Tengah Keterbatasan, WBP Lapas Bangko Diajak Menebar Manfaat bagi Sesama

Berita Terbaru

(Ilustrasi)

Hukum

Ketika Hukum Kehilangan “RUH”

Jumat, 26 Jun 2026 - 14:23 WIB

Hukum

Keluhan Warga Soal Dugaan Antrean Solar di Barru

Kamis, 25 Jun 2026 - 21:48 WIB