Pajak PBB P2 Jombang Naik Tajam, Konsultan Pajak Serukan Kehati-hatian

- Penulis

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 19:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARA UTAMA – 16 Agustus 2025 – Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) di Jombang mengalami lonjakan yang sangat signifikan hingga 1.202%. Kenaikan yang terjadi sejak tahun lalu ini bukan merupakan kebijakan baru dari Bupati, melainkan kebijakan yang sudah diterapkan sejak 2024. Kepala Bapenda Jombang, Hartono, mengonfirmasi hal tersebut, meskipun ia menjelaskan bahwa tidak semua wajib pajak merasakan dampak kenaikan ini.

Dari sekitar 700.000 Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) di Jombang, sekitar setengahnya mengalami lonjakan PBB P2, sementara sebagian lainnya justru mengalami penurunan. Beberapa objek pajak bahkan mencatatkan kenaikan hingga ribuan persen.

Hartono menjelaskan bahwa kenaikan PBB P2 ini dipengaruhi oleh kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang dihitung berdasarkan survei dan perhitungan tim appraisal dari pihak ketiga pada 2022. Namun, hasil survei tersebut ternyata tidak sepenuhnya mencerminkan kondisi lapangan. Oleh karena itu, Bapenda Jombang bekerja sama dengan pemerintah desa untuk melakukan pendataan ulang NJOP pada 2024. Proses pendataan massal ini selesai pada November 2024, namun perbaikan NJOP dan PBB P2 baru bisa diterapkan pada 2026, sehingga pada 2025 ini, warga Jombang masih harus membayar PBB dengan tarif yang tinggi sesuai dengan perhitungan 2024.

ADVERTISEMENT

IMG 20240411 WA00381 Pajak PBB P2 Jombang Naik Tajam, Konsultan Pajak Serukan Kehati-hatian Suara Utama ID Mengabarkan Kebenaran | Website Resmi Suara Utama

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kenaikan PBB P2 yang besar ini mengejutkan banyak warga, yang merasa keberatan dan bahkan ada yang menunda pembayaran. Beberapa warga juga mengungkapkan protes dengan cara yang unik.

Heri Dwi Cahyono (61), salah satu wajib pajak yang terkena dampak, mengungkapkan bahwa tagihan PBB untuk tanah dan rumah miliknya pada 2024 melonjak sebesar 1.202%, atau 12 kali lipat dibandingkan 2023. Sebelumnya, tanah dan rumahnya di Jalan dr Wahidin Sudiro Husodo dikenakan PBB P2 sebesar Rp292.631, namun pada 2024, tagihannya melonjak menjadi Rp2.314.768. Begitu pula tanahnya di Dusun Ngesong VI yang pada 2023 hanya dikenakan PBB P2 Rp96.979, kini naik menjadi Rp1.166.209. Heri mengaku kesulitan untuk membayar pajaknya dan hingga kini belum melunasi tagihan tersebut.

BACA JUGA :  Migrasi CoreTax: Ketika Transisi Tidak Ditempatkan sebagai Prioritas

Sementara itu, Joko Fattah Rochim (63) memilih untuk menyampaikan protes dengan cara yang berbeda. Pada 11 Agustus 2025, ia datang langsung ke kantor Bapenda Jombang dan membayar PBB P2 yang naik 370% menggunakan koin pecahan Rp200 dan Rp1.000 yang dia bawa dalam galon air mineral. Menurutnya, ini adalah bentuk protes karena ia merasa tidak mampu membayar dengan cara lain. Pada 2023, PBB P2 untuk rumahnya hanya Rp334.178, namun pada 2024 melonjak menjadi Rp1.238.428.

Kritik juga datang dari Yulianto Kiswocahyono, SE., SH., BKP., seorang konsultan pajak senior, yang menegaskan pentingnya pemangku kebijakan untuk lebih berhati-hati dalam menetapkan kebijakan pajak. Ia mengingatkan bahwa kenaikan pajak merupakan isu yang sangat sensitif dan dapat memicu reaksi keras dari masyarakat. Yulianto mengingatkan bahwa kejadian serupa yang terjadi di Kabupaten Pati, di mana kenaikan pajak memicu demonstrasi, harus menjadi pelajaran bagi para pejabat daerah untuk lebih memperhatikan dampak kebijakan ini terhadap kesejahteraan rakyat. Menurutnya, komunikasi yang transparan dan kebijakan yang adil sangat diperlukan untuk menghindari ketidakpuasan masyarakat yang berkepanjangan.

Warga dan pakar berharap agar Bupati Jombang segera mengambil langkah tegas untuk menyelesaikan masalah kenaikan PBB P2 yang membebani masyarakat, serta memastikan kebijakan pajak yang lebih berpihak pada kesejahteraan rakyat.

 

Penulis : Odie Priambodo

Editor : Andre Hariyanto

Sumber Berita : Wartawan Suara Utama

Berita Terkait

Eksorsisme atau Skizofrenia? Mengurai Ambiguitas Kerasukan dalam Perspektif Medis dan Teologis
Meriah West Java Festival (WJF) 2025 Guncang Kiara Artha Park Bandung
Galian C dan PETI Marak di Kelurahan Kampung Baruh Tabir, Abu Bakar Diduga Jadi Aktor Lapangan
Tim Jelajah Titik Cahaya Tempuh Perjalanan Ekstrem untuk Survei Kebutuhan Masjid di Pedalaman Timor 
Ambiguitas Konsep ‘Menguji Kepatuhan’ dalam Pemeriksaan Pajak: Kritik terhadap Pasal 12A PMK 15/2025
The Seven Lakes Festival 2025 Probolinggo Sukses di Gelar, Ini Harapan Pengunjung 7 Danau dan 7 Air Terjun 
Terindikasi Dugaan Kongkalikong, Pengadaan Barang dan Jasa serta Pengelolaan Gizi RSUD Waluyo jati 
Wartawan NTV Jadi Korban Intimidasi di Lokasi Tambang Ilegal Dam Betuk, Lapor ke Polres Merangin
Berita ini 62 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 8 November 2025 - 21:28 WIB

Eksorsisme atau Skizofrenia? Mengurai Ambiguitas Kerasukan dalam Perspektif Medis dan Teologis

Sabtu, 8 November 2025 - 20:27 WIB

Meriah West Java Festival (WJF) 2025 Guncang Kiara Artha Park Bandung

Sabtu, 8 November 2025 - 14:41 WIB

Galian C dan PETI Marak di Kelurahan Kampung Baruh Tabir, Abu Bakar Diduga Jadi Aktor Lapangan

Sabtu, 8 November 2025 - 13:19 WIB

Tim Jelajah Titik Cahaya Tempuh Perjalanan Ekstrem untuk Survei Kebutuhan Masjid di Pedalaman Timor 

Sabtu, 8 November 2025 - 13:03 WIB

Ambiguitas Konsep ‘Menguji Kepatuhan’ dalam Pemeriksaan Pajak: Kritik terhadap Pasal 12A PMK 15/2025

Sabtu, 8 November 2025 - 09:02 WIB

Terindikasi Dugaan Kongkalikong, Pengadaan Barang dan Jasa serta Pengelolaan Gizi RSUD Waluyo jati 

Jumat, 7 November 2025 - 22:10 WIB

Wartawan NTV Jadi Korban Intimidasi di Lokasi Tambang Ilegal Dam Betuk, Lapor ke Polres Merangin

Jumat, 7 November 2025 - 19:27 WIB

Pameran SI Expo Connect 2025 Tampilkan Ragam Produk Lokal dan Inovasi UMKM Daerah

Berita Terbaru