Oknum Mantan Kasatpol PP kabupaten Probolinggo Terindikasi Dugaan Penyalahgunaan Wewenang 

- Publisher

Senin, 1 Desember 2025 - 16:58 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

💰 Ayo Dukung Keberlanjutan Media & Jurnalisme
+ Berpartisipasi

 

SUARA UTAMA, Probolinggo – Menanggapi beredar nya informasi oknum mantan Kasatpol PP kabupaten Probolinggo Jawa Timur, menganggarkan/membeli/memiliki “Alat Deteksi Pita Cukai” yang nilai nya lebih dari 4,5 Milyar. Oknum Mantan Kasatpol PP kabupaten Probolinggo terindikasi dugaan melanggar aturan, undang undang serta Penyalahgunaan wewenang. 01/11/2025.

Tindakan oknum mantan Kasatpol PP kabupaten Probolinggo “Sugeng Wiyanto” terindikasi melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang berlaku. Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Oleh karenanya, warga masyarakat kabupaten Probolinggo menilai, Tindakan oknum mantan kasatpol PP membeli “Alat Deteksi Pita Cukai” tidak sesuai dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) instansi pemerintah. Oleh karenanya, patut diduga telah melanggar aturan dan dapat dikenakan sanksi pidana. Selain itu, Tindakan tersebut terindikasi penyalahgunaan wewenang yang berpotensi merugikan keuangan negara.

Tanggapan warga masyarakat kabupaten Probolinggo atas pemberitaan sebelumnya, dilontarkan “RZ” yang mengaku dirinya berprofesi sebagai buruh tani di kabupaten Probolinggo. Menurutnya, tugas pokok Satpol PP kabupaten Probolinggo untuk menegakkan Peraturan Daerah (Perda) serta Peraturan Kepala Daerah (Perkada),

“Ini yang di katakan aneh tapi nyata, kan sudah jelas tupoksi masing masing instansi. Tugas Satpol-PP menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat, serta melindungi masyarakat. Untuk menjalankan tugas. Satpol PP menyusun program, melaksanakan kebijakan, dan mengawasi kepatuhan masyarakat terhadap peraturan Daerah kabupaten Probolinggo yang berlaku. “Ucap nya.

BACA JUGA :  Terindikasi Kontradiktif, Terbongkar Oknum KPPBC TMP C Probolinggo Diduga Kuat Lakukan Pembiaran 

Terkait pengadaan/ membeli/ memiliki”Alat Deteksi Pita” yang bukan wewenang instansi Satpol PP terindikasi dugaan mencampuradukkan wewenang. Ia juga menduga tindakan tersebut tidak sesuai dengan Perpres yang mengatur prinsip-prinsip pengadaan, seperti efisien, efektif, terbuka, bersaing, transparan, adil dan akuntabel.

“Saya memang buta hukum mas, kegiatan saya sehari hari di sawah. Mungkin tindakan oknum mantan Kasatpol PP dapat diduga melanggar aturan, undang undang dan Penyalahgunaan wewenang. Tindakan itu berpotensi mendapatkan sanksi administrasi, Berupa teguran, penundaan kenaikan pangkat, hingga pemberhentian dari jabatan. Secara perdata bisa di wajibkan mengembalikan kerugian negara akibat pembelian barang yang tidak relevan.”Pungkas nya.

Senada di sampaikan “BH” yang mengaku dirinya warga wilayah kecamatan maron. Ia sangat menyayangkan tindakan oknum mantan kasatpol PP kabupaten Probolinggo. Ia menegaskan Tindakan tersebut diduga pelanggaran dalam pengadaan barang Ketidak sesuaian dengan Tupoksi. Serta pelanggaran dalam pengelolaan dan pemanfaatan Aset status penggunaan BMN/BMD.

BACA JUGA :  Sikap Oknum Kepala SDN Brani Wetan 1 Terbongkar, Disdikdaya Kabupaten Probolinggo Segera Akan Melakukan Koordinasi 

“Saya Sangat menyayangkan tindakan yang di ambil oleh oknum mantan kasatpol PP kabupaten Probolinggo saat menjabat. Dalam membeli barang tidak sesuai dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi). Sementara pembelian Aset menggunakan uang masyarakat menjadi BMN/BMD. Status penggunaannya ditetapkan untuk penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi instansi Satpol PP. “Ungkap nya.

Penulis : Ali Misno

Berita Terkait

Aparatur Desa Tagih Janji Bank Jatim Cabang Kraksaan, Pimpinan Sibuk Full Hingga 10 Hari Kerja Tidak Bisa Temui Media
Oknum Kepala SDN Sumberagung Memilih Diam, Ketua DPC Projamin Geram Atas Dugaan Praktek Pungli dan Penjualan LKS
Budpar Dogiyai Matangkan Persiapan Pekan Kreasi Daerah II
Terindikasi Borong Pelanggaran, Oknum di SDN Tamansari lll Diduga Menarik Iuran Perminggu, Perbulan dan Penjualan LKS
Dugaan Praktek Jual Beli LKS Mencuat, SDN Meranggon Lawang ll Jadi Sorotan DPC Projamin Kabupaten Probolinggo 
Harga Cabai Naik, Inflasi Jakarta Justru Terendah se-Indonesia
Konpers Putusan Ijazah Gibran Dibatalkan Mendadak, Ada Apa?
Redaksi SUARA UTAMA Dorong Peningkatan Kompetensi Jurnalis melalui Uji Kompetensi Wartawan
Berita ini 2,451 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 6 November 2026 - 09:51 WIB

Aparatur Desa Tagih Janji Bank Jatim Cabang Kraksaan, Pimpinan Sibuk Full Hingga 10 Hari Kerja Tidak Bisa Temui Media

Kamis, 5 November 2026 - 19:09 WIB

Oknum Kepala SDN Sumberagung Memilih Diam, Ketua DPC Projamin Geram Atas Dugaan Praktek Pungli dan Penjualan LKS

Kamis, 5 November 2026 - 08:39 WIB

Budpar Dogiyai Matangkan Persiapan Pekan Kreasi Daerah II

Rabu, 4 November 2026 - 18:32 WIB

Terindikasi Borong Pelanggaran, Oknum di SDN Tamansari lll Diduga Menarik Iuran Perminggu, Perbulan dan Penjualan LKS

Rabu, 4 November 2026 - 09:35 WIB

Dugaan Praktek Jual Beli LKS Mencuat, SDN Meranggon Lawang ll Jadi Sorotan DPC Projamin Kabupaten Probolinggo 

Berita Terbaru

Chat via WhatsApp