SUARA UTAMA, Probolinggo – Dewan Pimpinan pusat Brigkom Tapal Kuda Nusantara yang tergabung di komunitas Pakopak menanggapi klarifikasi oknum ketua DPRD kabupaten Probolinggo. perihal Klarifikasi prank ulang tahun tanggal 21 Januari di gedung DPRD kabupaten Probolinggo Jawa Timur. 26/01/2026.
Komunitas Pakopak melalui Dewan Pimpinan pusat Brigkom Tapal Kuda Nusantara yang di wakili oleh “Gus Joyo” Sangat menghargai dan menghormati permintaan maaf oknum ketua DPRD kabupaten Probolinggo melalui media online.
“Kami atas nama Komunitas Pakopak secara pribadi memaafkan permohonan maaf oknum ketua DPRD kabupaten Probolinggo”Oka Mahendra Jati Kusuma” melalui beberapa media online. “Ucap nya.
Namun, Klarifikasi tersebut, menurut nya sangat tidak masuk akal jika prank ulang tahun yang terjadi di gedung DPRD kabupaten Probolinggo secara spontan tanpa persiapan yang matang sebelumnya. Ia Juga mempertanyakan fasilitas yang di gunakan saat itu.
“Klarifikasi nya dalam media online, Ia Mengatakan bahwa itu atas inisiatif OB secara spontan. Artinya oknum ketua DPRD sebagai korban Prank. Namun, di situ ada bunyi Hadroh, ada dua kue juga, ada aksi seolah olah bertengkar pula. jika tidak di persiapkan, dapat dari mana Hadroh?.kue dapat dari mana?. Apakah semua yang terlibat itu OB semua?. masuk akal tidak jika di bilang spontan?. “Katanya.
Gus Joyo menegaskan, Merayakan sesuatu yang bersifat pribadi/gembira/menari nari di Gedung DPRD kabupaten Probolinggo saat situasi masyarakat di beberapa kecamatan sedang berduka dianggap tidak pantas dan mengendarai lembaga.
“Secara substansi kode etik, oknum anggota DPRD, Sebagai korban Prank di saat masyarakat terkena musibah tetap berpotensi melanggar kode etik, terutama terkait prinsip kepantasan dan empati. Kode etik anggota DPR menegaskan pentingnya menjaga wibawa, citra, dan kehormatan lembaga. “Tegas nya.
Ia menambahkan, walaupun oknum ketua DPRD kabupaten Probolinggo Sebagai korban prank. menurutnya, tetap mempunyai tanggung Jawab Moral/Etika. korban prank tidak secara otomatis menghapus pelanggaran kode etik.
“Walaupun oknum Ketua DPRD kabupaten Probolinggo tidak mengetahui (Korban prank) secara etika, anggota DPRD dituntut memiliki kepekaan situasi yang tinggi. Ketidaktahuan tidak otomatis menghapus pelanggaran etika terhadap citra lembaga. “imbuh nya.
Ketua Dewan Pimpinan Cabang Projamin kabupaten Probolinggo “Budi Harianto” Ia juga di kenal dengan komunitas Pakopak mempertanyakan izin penggunaan Gedung DPRD kabupaten Probolinggo untuk di jadikan tempat prank ulang tahun.
“Kami juga mempertanyakan apakah staf atau yang lain nya telah mengajukan dan memperoleh izin sesuai prosedur penggunaan Gedung DPRD milik negara?. Jika tidak ada izin yang sah, maka jelas melanggar peraturan penggunaan fasilitas negara. Jika mendapatkan izin siapa yang mengizinkan?. “Tambah nya.
Sebelumnya, tanggal 21 Januari 2026 team media telah mengkonfirmasi oknum ketua DPRD kabupaten Probolinggo “Oka Mahendra Jati Kusuma” Melalui perihal Prank ulang tahun tersebut. Namun, Sampai berita ini di tayangkan belum ada jawaban.
Penulis : Ali Misno






