Kepala Desa Sumber Poh Menghimbau Untuk Mematuhi Aturan Serta Undang Undang Pemanfaatan Sempadan Sungai

- Penulis

Jumat, 12 September 2025 - 15:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

SUARA UTAMA, Probolinggo- Pembangunan Jembatan Serta sebuah bangunan milik kepala desa sumber Poh kecamatan Maron Kabupaten Probolinggo telah berproses sesuai regulasi. Yang mana, untuk mendirikan bangunan di sempadan sungai harus mempunyai izin resmi dari Sumber Daya Air (SDA) provinsi Jawa Timur. 12/09/2025.

Kepala desa Sumber Poh “Subur” mengurus nya, agar dapat memberikan contoh bagi warganya ketika memanfaatkan tanah milik negara. Dikarenakan jika tidak mendapatkan izin dari pihak pihak terkait maka dapat di kenakan sanksi sesuai aturan dan undang-undang.

ADVERTISEMENT

IMG 20240411 WA00381  Kepala Desa Sumber Poh Menghimbau Untuk Mematuhi Aturan Serta Undang Undang Pemanfaatan Sempadan Sungai Suara Utama ID Mengabarkan Kebenaran | Website Resmi Suara Utama

SCROLL TO RESUME CONTENT

Membangun di pinggir sungai dikenakan saksi berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air. Tertuang pula dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, serta Peraturan Menteri PUPR Nomor 28/PRT/M/2015 yang mengatur batas sempadan sungai.

BACA JUGA :  Normalisasi Sungai Babat Tanaman Warga, Sehingga Terindikasi Merugikan Warga Desa Rangkang

Kepala Desa Sumber Poh kecamatan maron “Subur” Menegaskan bahwa ia telah mengurus izin ke SDA provinsi Jawa Timur untuk memanfaatkan tanah milik negara (sempadan sungai) sesuai regulasi yang ada. “Izin untuk pemanfaatan sempadan sungai telah saya urus dan sedang berproses sesuai regulasi. “Ucap nya.

Lebih lanjut kepala Desa Sumber Poh mengajak warganya untuk mematuhi aturan dan undang-undang pemanfaatan sempadan sungai. “Saya mengajak dan menghimbau kepada seluruh warga saya, mari kita patuhi aturan dan undang-undang pemanfaatan tanah milik negara khususnya sempadan sungai. jika sudah mendapatkan izin, mau usaha apapun kita akan tenang dan tidak merugikan negara. “Pungkas nya.

Penulis : Ali Misno

Berita Terkait

Eksorsisme atau Skizofrenia? Mengurai Ambiguitas Kerasukan dalam Perspektif Medis dan Teologis
Meriah West Java Festival (WJF) 2025 Guncang Kiara Artha Park Bandung
Tim Jelajah Titik Cahaya Tempuh Perjalanan Ekstrem untuk Survei Kebutuhan Masjid di Pedalaman Timor 
Ambiguitas Konsep ‘Menguji Kepatuhan’ dalam Pemeriksaan Pajak: Kritik terhadap Pasal 12A PMK 15/2025
The Seven Lakes Festival 2025 Probolinggo Sukses di Gelar, Ini Harapan Pengunjung 7 Danau dan 7 Air Terjun 
Terindikasi Dugaan Kongkalikong, Pengadaan Barang dan Jasa serta Pengelolaan Gizi RSUD Waluyo jati 
Hakim Pengadilan Pajak Desak DJP Perbaiki Tata Kelola Pemeriksaan dan Pengawasan
Chilean Paradox dan Kerapuhan Kelas Menengah Indonesia
Berita ini 41 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 8 November 2025 - 21:28 WIB

Eksorsisme atau Skizofrenia? Mengurai Ambiguitas Kerasukan dalam Perspektif Medis dan Teologis

Sabtu, 8 November 2025 - 20:27 WIB

Meriah West Java Festival (WJF) 2025 Guncang Kiara Artha Park Bandung

Sabtu, 8 November 2025 - 13:19 WIB

Tim Jelajah Titik Cahaya Tempuh Perjalanan Ekstrem untuk Survei Kebutuhan Masjid di Pedalaman Timor 

Sabtu, 8 November 2025 - 10:05 WIB

The Seven Lakes Festival 2025 Probolinggo Sukses di Gelar, Ini Harapan Pengunjung 7 Danau dan 7 Air Terjun 

Sabtu, 8 November 2025 - 09:02 WIB

Terindikasi Dugaan Kongkalikong, Pengadaan Barang dan Jasa serta Pengelolaan Gizi RSUD Waluyo jati 

Jumat, 7 November 2025 - 17:03 WIB

Hakim Pengadilan Pajak Desak DJP Perbaiki Tata Kelola Pemeriksaan dan Pengawasan

Kamis, 6 November 2025 - 15:24 WIB

Chilean Paradox dan Kerapuhan Kelas Menengah Indonesia

Kamis, 6 November 2025 - 09:45 WIB

Pasar Saham AS Diprediksi Naik Moderat di 2025, Didukung Pertumbuhan Laba dan Inovasi AI

Berita Terbaru