Oknum Dapur MBG Desa Karanggeger Terindikasi Dugaan Melanggar Pasal 03 Nilai Pekerjaan 

- Publisher

Sabtu, 28 Februari 2026 - 13:00 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

 

SUARA UTAMA, Probolinggo – Dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Dusun Blumbang RT 12 / RW 05 Desa Karanggeger Kecamatan Pajarakan kabupaten Probolinggo Jawa Timur. Terindikasi dugaan melanggar pasal 03 Nilai pekerjaan. 28/02/2026.

Pasal nya, MBG yang di distribusikan pada tanggal 23 Februari 2026, dengan nominal per porsi Rp. 9000. Sementara dalam pasal 03 Nilai pekerjaan. jenjang PAUD/TK/RA/LB Usia 9 tahun dan SD/MI kelas 1 – 3 sebesar Rp. 8000. untuk SD/MI kelas 4 – 6, SMP/MTS. SMA/MA/SMK sebesar Rp.10.000.

Dilansir dari pemberitaan sebelumnya (tanggal 27 Februari 2026). Oknum ketua MBG Desa Karanggeger kecamatan Pajarakan “DW” melalui pesan singkat whatsap, mengakui bahwa mulai jenjang PAUD hingga SMA sederajat Gramasi MBG perporsi sama tidak ada perbedaan antara porsi kecil dan porsi besar.

“Porsi besar dan kecil kami samakan untuk Gramasi nya. “Kata ketua MBG Desa Karanggeger. Jika takaran berat (dalam gram) dari setiap komponen bahan makanan (karbohidrat, protein hewani, protein nabati, sayur, buah) yang ditimbang secara spesifik per porsi. Maka kuat dugaan Nominal Perporsi nya juga sama Rp.9000 mulai jenjang PAUD hingga SMA sederajat.

BACA JUGA :  PFII Dinilai Jadi Solusi Pembiayaan Daerah, SMSI Dorong Sinergi Percepat Penerbitan Obligasi Daerah

Koordinator Komunitas Jurnalis Nusantara Trabas “Syahrony” Menanggapi dugaan pelanggaran tersebut. Menurutnya, berdasarkan kebijakan Badan Gizi Nasional (BGN) terkait program Makan Bergizi Gratis (MBG), pelanggaran terhadap standar kerja – termasuk nilai pekerjaan/kontrak sebagaimana tertuang dalam pasal 03 Nilai Pekerjaan.

“Sanksi yang berpotensi dikenakan pada Dapur MBG/Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) jika melanggar Pasal 03 Nilai Pekerjaan. Sanksi Administratif (Berdasarkan Kontrak dan BGN), Pemotongan Insentif Harian, Teguran Keras hingga Penutupan dan Pemutusan Kontrak. “Ucap nya.

BACA JUGA :  PLN Buntok Akui Defisit Daya Dari Pembangkit Picu Padam Bergilir

Masih kata “Syahrony” indikasi dugaan pelanggaran pasal 03 Nilai Pekerjaan. termasuk wanprestasi dan berpotensi adanya dugaan praktik tindak pidana korupsi karena menggunakan anggaran Negara.

“Pelanggaran tersebut dianggap sebagai wanprestasi dalam kontrak kerja sama dan penyalahgunaan keuangan negara. Melanggar pasal nilai pekerjaan kontrak MBG merupakan pelanggaran hukum perdata (wanprestasi) dan berpotensi pidana (korupsi) karena menggunakan anggaran negara (APBN/Pajak).”Pungkas nya.

Penulis : Ali Misno

Berita Terkait

Peneliti PBA FBS Universitas Negeri Jakarta Kembangkan Modul Digital Interaktif Berbasis AI untuk Pembelajaran Berbicara Bahasa Arab
Sengketa Tambang Barsel: Janji “Hibah” Alat Berat Berujung Penolakan di RDP
BEM STIKES Bina Bangsa Majene Bawa Aspirasi Sulawesi Barat di Pratemu Nasional XV BEM Nusantara 2026
Nitezen Ungkap Dugaan Pungli dan Mafia Tanah, Krisis Kepercayaan Terhadap ATR/BPN kabupaten Probolinggo Nampak Jelas
Warga Sapikerep Menunggu Keajaiban Keadilan, Dugaan Penganiayaan Tersangka Pelaku WNA Belum Ada Kepastian Hukum
Dua Pendaki Gunung Piramid Bondowoso Meninggal, Persatuan Kelana Alam Indonesia Ingatkan Pentingnya Keselamatan
Saudi Edu Expo 2026 Sukses Digelar, Antusiasme Pengunjung Melonjak Tiga Kali Lipat
Terindikasi Arogansi dan Tidak Kooperatif, ATR/BPN Kabupaten Probolinggo Enggan Bertanggung jawab 
Berita ini 147 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 6 Agustus 2026 - 11:59 WIB

Peneliti PBA FBS Universitas Negeri Jakarta Kembangkan Modul Digital Interaktif Berbasis AI untuk Pembelajaran Berbicara Bahasa Arab

Rabu, 5 Agustus 2026 - 22:28 WIB

Sengketa Tambang Barsel: Janji “Hibah” Alat Berat Berujung Penolakan di RDP

Rabu, 5 Agustus 2026 - 21:21 WIB

BEM STIKES Bina Bangsa Majene Bawa Aspirasi Sulawesi Barat di Pratemu Nasional XV BEM Nusantara 2026

Rabu, 5 Agustus 2026 - 15:06 WIB

Nitezen Ungkap Dugaan Pungli dan Mafia Tanah, Krisis Kepercayaan Terhadap ATR/BPN kabupaten Probolinggo Nampak Jelas

Rabu, 5 Agustus 2026 - 15:01 WIB

Warga Sapikerep Menunggu Keajaiban Keadilan, Dugaan Penganiayaan Tersangka Pelaku WNA Belum Ada Kepastian Hukum

Berita Terbaru

mancingjitu slot thailand slot thailand