Oknum Dapur MBG Desa Karanggeger Terindikasi Dugaan Melanggar Pasal 03 Nilai Pekerjaan 

- Publisher

Sabtu, 28 Februari 2026 - 13:00 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

 

SUARA UTAMA, Probolinggo – Dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Dusun Blumbang RT 12 / RW 05 Desa Karanggeger Kecamatan Pajarakan kabupaten Probolinggo Jawa Timur. Terindikasi dugaan melanggar pasal 03 Nilai pekerjaan. 28/02/2026.

Pasal nya, MBG yang di distribusikan pada tanggal 23 Februari 2026, dengan nominal per porsi Rp. 9000. Sementara dalam pasal 03 Nilai pekerjaan. jenjang PAUD/TK/RA/LB Usia 9 tahun dan SD/MI kelas 1 – 3 sebesar Rp. 8000. untuk SD/MI kelas 4 – 6, SMP/MTS. SMA/MA/SMK sebesar Rp.10.000.

Dilansir dari pemberitaan sebelumnya (tanggal 27 Februari 2026). Oknum ketua MBG Desa Karanggeger kecamatan Pajarakan “DW” melalui pesan singkat whatsap, mengakui bahwa mulai jenjang PAUD hingga SMA sederajat Gramasi MBG perporsi sama tidak ada perbedaan antara porsi kecil dan porsi besar.

“Porsi besar dan kecil kami samakan untuk Gramasi nya. “Kata ketua MBG Desa Karanggeger. Jika takaran berat (dalam gram) dari setiap komponen bahan makanan (karbohidrat, protein hewani, protein nabati, sayur, buah) yang ditimbang secara spesifik per porsi. Maka kuat dugaan Nominal Perporsi nya juga sama Rp.9000 mulai jenjang PAUD hingga SMA sederajat.

BACA JUGA :  Dinas PUPR Dogiyai Bangun Bronjong di Kali Wani

Koordinator Komunitas Jurnalis Nusantara Trabas “Syahrony” Menanggapi dugaan pelanggaran tersebut. Menurutnya, berdasarkan kebijakan Badan Gizi Nasional (BGN) terkait program Makan Bergizi Gratis (MBG), pelanggaran terhadap standar kerja – termasuk nilai pekerjaan/kontrak sebagaimana tertuang dalam pasal 03 Nilai Pekerjaan.

“Sanksi yang berpotensi dikenakan pada Dapur MBG/Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) jika melanggar Pasal 03 Nilai Pekerjaan. Sanksi Administratif (Berdasarkan Kontrak dan BGN), Pemotongan Insentif Harian, Teguran Keras hingga Penutupan dan Pemutusan Kontrak. “Ucap nya.

BACA JUGA :  Ibarat Ingkar Janji, Jadwal Mati Listrik Buntok Kembali Molor Usai Sepakat Berakhir 5 Agustus

Masih kata “Syahrony” indikasi dugaan pelanggaran pasal 03 Nilai Pekerjaan. termasuk wanprestasi dan berpotensi adanya dugaan praktik tindak pidana korupsi karena menggunakan anggaran Negara.

“Pelanggaran tersebut dianggap sebagai wanprestasi dalam kontrak kerja sama dan penyalahgunaan keuangan negara. Melanggar pasal nilai pekerjaan kontrak MBG merupakan pelanggaran hukum perdata (wanprestasi) dan berpotensi pidana (korupsi) karena menggunakan anggaran negara (APBN/Pajak).”Pungkas nya.

Penulis : Ali Misno

Berita Terkait

Pemimpin Redaksi Suara Utama Andre Hariyanto Dinyatakan Kompeten dalam UKW bersama KG Media
UKW Kompas, KG Media dan Google Digelar di Surabaya, Diikuti 45 Peserta
Alhamdulillah, Andre Hariyanto Dinyatakan Kompeten dalam Uji Kompetensi Wartawan
Team Ngorek Audio: Sebaiknya Volume Sound Horeg Sewajarnya
Persebaya Optimis Juara di Musim Menuju Usia 100 Tahun
Kebakaran Gunung Kawi-Butak hingga Arjuno, Yayasan Suara Utama Indonesia Serukan Kepedulian
5 Jurnalis Hilang Kontak Saat Liputan Gunung Anak Krakatau, Founder YSUI Ajak Insan Pers Panjatkan Doa
Dedikasi Membuahkan Hasil: Delegasi SMA Ar Rohmah Guncang Panggung Asean Olympiad 2026 dengan Sederet Kemenangan
Berita ini 151 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 21:28 WIB

Pemimpin Redaksi Suara Utama Andre Hariyanto Dinyatakan Kompeten dalam UKW bersama KG Media

Minggu, 20 September 2026 - 00:50 WIB

UKW Kompas, KG Media dan Google Digelar di Surabaya, Diikuti 45 Peserta

Sabtu, 19 September 2026 - 20:11 WIB

Alhamdulillah, Andre Hariyanto Dinyatakan Kompeten dalam Uji Kompetensi Wartawan

Jumat, 18 September 2026 - 16:52 WIB

Team Ngorek Audio: Sebaiknya Volume Sound Horeg Sewajarnya

Jumat, 18 September 2026 - 15:39 WIB

Persebaya Optimis Juara di Musim Menuju Usia 100 Tahun

Berita Terbaru

FOTO: Penulis Mendekatkan Buku kepada Pembacanya

Berita Utama

Mendekatkan Buku Kepada Pembacanya

Selasa, 22 Sep 2026 - 20:25 WIB

https://mancingjitu.com/