Nekat Mencuri Tiang Tower Internet di Pinggir Jalan , 4 Pemuda di Ringkus Unit Reskrim Tabir

- Publisher

Senin, 5 Agustus 2024 - 10:38 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Empat pelaku saat diamankan satreskrim polsek Tabir

Foto: Empat pelaku saat diamankan satreskrim polsek Tabir

SUARA UTAMA,Merangin – Unit Reskrim Polsek Tabir Polres Merangin meringkus empat pemuda karena terlibat pencurian tiang tower Milik PT Tower Bersama Group, Senin (05/08/24).

Empat pemuda yang Dimana 2 diantaranya masih dibawah umur berinisial , HM (29) , AP (25) , M (17) , AAG (17) Ditangkap karena terlibat mencuri Tower Tiang Internet milik PT Tower Bersama Group.

Kapolsek menyebutkan , Bahwa dari 4 empat pelaku tersebut ada 2 diantaranya masih berstatus pelajar dan tergolong masih di bawah umur.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dari 4 pelaku , 2 diantaranya masih berstatus pelajar dan dibawah umur , namun tetap kita proses sesuai peraturan yang ada” Kata Kapolsek Tabir.

BACA JUGA :  PETI Diduga Milik Toni Beroperasi Siang Malam di Langling, Warga Keluhkan Gangguan Ketenangan

Kapolsek menjelaskan Kronologi peristiwa tersebut bermula pada hari Sabtu tanggal 03 Agustus 2024 , Pelapor diberitahu oleh Sdra Jupri mitra dari pada pelapor bahwasanya tiang tower internet di pinggir jalan lintas sumatera wilayah desa koto rayo Kec.Tabir telah hilang dicuri orang lain , Sekitar 27 Tiang tower telah hilang dan pelaku yang melakukan pencurian tiang tower tersebut menggukana Mobil SUZUKI Carry dan menuju arah muara bungo , Kemudian Pelapor langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tabir.

Menindaklanjuti laporan tersebut , Unit Reskrim Polsek Tabir melakukan Koordinasi dengan Unit Reskrim Polsek Kota Muara Bungo , Kemudian pada hari Minggu (04/08/24) Sekira Pukul 22.00 Wib , 4 Pelaku berhasil diamankan di Wilkum Polsek Kota Muara Bungo dan Kemudian dibawa ke Mako Polsek Tabir.

BACA JUGA :  Jelang Vonis Tujuh Terdakwa Renah Alai, Muchtar Agus: Hakim Tidak Terpengaruh Tekanan Massa

“Berawal mendapatkan informasi keberadaan pelaku di Wilkum Bungo, Unit Reskrim Polsek Tabir langsung bekoordinasi bersama Polsek Kota Muara Bungo , Setelah melakukan penyelidikan akhirnya Tim Gabungan Polsek Tabir dan Polsek Kota Muara Bungo berhasil mengamankan 4 pelaku pencurian tiang tower internet tersebut , kemudian pelaku kita amankan dan kita bawa ke Mako Polsek Tabir guna proses penyidikan lebih lanjut” Kata Kapolsek Tabir AKP T.T. Munthe ,S.H.,M.H.

BACA JUGA :  Dua Tersangka Pencurian dengan Pemberatan Dilimpahkan Polsek Pamenang ke Kejari Merangin

Dari Hasil introgasi , Para pelaku telah mengakui perbuatannya melakukan kejahatan Pencurian Tiang Tower Milik PT Tower Bersama Group di Wilayah Desa Koto Rayo.

Adapun barang bukti yang diamankan berupa 27 (Dua Puluh Tujuh) Tiang Fiber Optik , 1 (Satu) Unit Suzuki Carry Hitam , 1 (Satu) Buah tangga susun , 1 (Satu) buah linggis, 1 (Satu) buah tiang.

Atas Kejadian ini , pelaku pencurian dikenai pasal Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP Dengan Hukuman 7 Tahun Penjara.

Editor : Ady Lubis

Sumber Berita: Polres Merangin

Berita Terkait

Vonis Ringan Terhadap Terdakwa Pemalsuan SK ASN di Gresik
Bapelkum Bitung Kupas KUHP Nasional, dari Kohabitasi hingga Tujuan Pemidanaan
Usai Ambuon Ardiansyah Ditangkap, Korban Modus Lelang Kendaraan Kembali Bermunculan
Tiga Tersangka Kasus Sungai Kapas Ditahan, Ahmad Fahmi Dorong Pengembangan Perkara
Keributan di Tempat Hiburan Libatkan LC, Dua Pria Saling Lapor ke Polres Merangin
Dua Tersangka Pencurian dengan Pemberatan Dilimpahkan Polsek Pamenang ke Kejari Merangin
Diduga Tipu Korban dengan Modus Lelang Kendaraan Dinas, PNS di Merangin Dicokok Polisi
Dari Pulau Rayo Melenggang ke Rumah: Jejak Dua Excavator Bobby dan Loho Dipertanyakan
Berita ini 412 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 11:07 WIB

Vonis Ringan Terhadap Terdakwa Pemalsuan SK ASN di Gresik

Rabu, 23 September 2026 - 16:45 WIB

Bapelkum Bitung Kupas KUHP Nasional, dari Kohabitasi hingga Tujuan Pemidanaan

Selasa, 22 September 2026 - 20:05 WIB

Usai Ambuon Ardiansyah Ditangkap, Korban Modus Lelang Kendaraan Kembali Bermunculan

Minggu, 20 September 2026 - 19:47 WIB

Tiga Tersangka Kasus Sungai Kapas Ditahan, Ahmad Fahmi Dorong Pengembangan Perkara

Jumat, 18 September 2026 - 16:23 WIB

Keributan di Tempat Hiburan Libatkan LC, Dua Pria Saling Lapor ke Polres Merangin

Berita Terbaru

Berita Utama

Vonis Ringan Terhadap Terdakwa Pemalsuan SK ASN di Gresik

Kamis, 24 Sep 2026 - 11:07 WIB

https://mancingjitu.com/