Ne Bis In Idem di Persimpangan: Mengkritisi Tumpang Tindih Sanksi dalam UU KUP

Jumat, 3 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi hukum perpajakan: palu hakim dan buku Tax Law menggambarkan penegakan sanksi administrasi dan pidana dalam sistem perpajakan Indonesia. (SUARA UTAMA)

Ilustrasi hukum perpajakan: palu hakim dan buku Tax Law menggambarkan penegakan sanksi administrasi dan pidana dalam sistem perpajakan Indonesia. (SUARA UTAMA)

SUARA UTAMA – Jakarta, 3 Oktober 2025 – Regulasi perpajakan di Indonesia terus mengalami pembaruan. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), yang terakhir direvisi melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022, secara jelas mengatur dua jenis sanksi bagi wajib pajak, yakni sanksi administrasi dan sanksi pidana. Keduanya diposisikan sebagai instrumen penegakan hukum dalam rangka menjaga kepatuhan pajak.

Sanksi administrasi termuat dalam Pasal 7 UU KUP, berupa denda akibat keterlambatan atau kelalaian dalam penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT). Besarnya denda menyesuaikan jenis SPT dan tingkat kesalahan wajib pajak. Sementara itu, Pasal 38 dan Pasal 39 UU KUP memberi ruang bagi penegakan hukum pidana terhadap pelanggaran yang dinilai serius, seperti:

  • sengaja tidak mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP,
  • tidak menyampaikan SPT, atau
  • menyampaikan SPT yang tidak benar atau tidak lengkap hingga menimbulkan kerugian negara.

Dengan konstruksi hukum ini, sanksi administrasi dan pidana dapat berjalan secara paralel dalam praktik penegakan hukum pajak.

 

Problematika Dualisme Sanksi

Kajian Ariska Cesar Divian Candra Kusuma dkk. dalam riset berjudul “Dualisme Pengaturan Sanksi Terhadap Wajib Pajak Berdasarkan Undang-Undang KUP” (2025) menyoroti adanya problem mendasar: sanksi administrasi dan pidana kerap dijatuhkan secara bersamaan, meskipun keduanya didasarkan pada kerugian negara yang sama.

Pertama, kondisi tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum. Dalam teori hukum, sanksi administrasi seharusnya menjadi langkah korektif awal (ultimum remedium) sebelum suatu perkara ditarik ke ranah pidana. Namun, frasa “merugikan pendapatan negara” dalam UU KUP memberi ruang diskresi yang luas bagi otoritas pajak untuk langsung mengenakan sanksi pidana. Hal ini menimbulkan ambiguitas: apakah pelanggaran cukup diselesaikan dengan denda administratif atau harus diproses ke pengadilan pidana.

Kedua, dari sudut pandang hak asasi manusia dan prinsip proporsionalitas sanksi, pengenaan ganda (administrasi dan pidana sekaligus) berpotensi melanggar asas ne bis in idem, yaitu larangan menghukum seseorang dua kali atas satu perbuatan. Meskipun secara formal berbeda, substansi kerugian negara yang dijadikan dasar tetap sama. Inilah yang menimbulkan kritik bahwa rezim sanksi dalam UU KUP masih belum sepenuhnya konsisten.

BACA JUGA :  IWPI Desak Evaluasi Coretax, Kritik Ketidakkonsistenan Komunikasi Publik

 

Implikasi terhadap Penegakan Hukum Pajak

Dualisme sanksi ini membawa sejumlah implikasi praktis:

  1. Bagi wajib pajak, muncul ketidakpastian dan kekhawatiran karena kesalahan administratif kecil pun bisa berujung pada proses pidana.
  2. Bagi otoritas pajak (DJP), kewenangan ganda memperluas daya tekan terhadap kepatuhan, tetapi juga berisiko menciptakan kesan represif.
  3. Bagi sistem hukum, tumpang tindih aturan melemahkan prinsip kejelasan norma dan keadilan, sekaligus menimbulkan potensi sengketa hukum.

 

Komentar Praktisi

Menanggapi isu ini, Eko Wahyu Pramono, anggota Ikatan Wajib Pajak Indonesia (IWPI), menegaskan perlunya kejelasan regulasi agar kepatuhan pajak tidak berubah menjadi beban ketakutan bagi masyarakat.

“Dualisme sanksi dalam UU KUP harus segera dievaluasi. Sanksi administrasi seharusnya berfungsi sebagai instrumen korektif, bukan ancaman yang otomatis berujung pada pidana. Jika tidak ada pembatasan yang jelas, akan terjadi ketidakpastian hukum yang justru merugikan wajib pajak sekaligus melemahkan kepercayaan publik terhadap sistem perpajakan,” ujarnya kepada Suara Utama, Jumat (3/10).

Sementara itu, Yulianto Kiswocahyono, SE., SH., BKP, konsultan pajak senior dan Ketua Komite Tetap Fiskal Kadin Jatim, menyoroti pentingnya keseimbangan antara kepatuhan dan perlindungan hak wajib pajak.

“Negara tentu membutuhkan kepastian penerimaan pajak, tetapi jangan sampai penegakan hukum menimbulkan iklim ketakutan yang kontraproduktif. Dualisme sanksi harus diatur lebih proporsional agar tidak menghambat aktivitas ekonomi dan tidak menggerus rasa keadilan di kalangan wajib pajak,” jelas Yulianto.

 

Penutup

Dengan demikian, problematika dualisme sanksi dalam UU KUP bukan hanya persoalan teknis, melainkan menyentuh aspek fundamental kepastian hukum, keadilan, dan perlindungan hak wajib pajak. Reformasi hukum pajak ke depan perlu memperjelas batas tegas antara ranah administrasi dan pidana. Idealnya, sanksi administrasi diposisikan sebagai upaya korektif, sedangkan pidana diterapkan hanya untuk kasus dengan unsur kesengajaan (mens rea) yang nyata dan menimbulkan kerugian negara signifikan.

 

Penulis : Odie Priambodo

Editor : Andre Hariyanto

Sumber Berita : Wartawan Suara Utama

Berita Terkait

Semakin Krisis Kepercayaan Masyarakat, 3 Oknum perangkat desa Banyuanyar tengah Rangkap Jabatan
Warga Ranuagung di Laporkan Warga Tiris Atas Dugaan Tindak Pidana Penipuan 
Jelajah Masjid Pedalaman Nusa Tenggara Timur, Samudera Zam Zam berbagi 4 Ton Sembako 
Menjadi Buah Bibir, Oknum Perangkat Desa Banyuanyar Tengah Diduga Berikan Contoh Langgar Aturan
Safari Pra-Ramadhan di Masjid Al Qodar Oebesa Pedalaman Timor NTT
Oknum Perangkat Desa Banyuanyar Tengah Diduga Merangkap Sebagai Ketua Poktan Jaya Abadi 
Tips Mengenal Wartawan Bodrex dan Wartawan Profesional
Melebar, Oknum SPPG Tiris Diduga Tidak Mengantongi Sertifikat Pelatihan Higiene Sanitasi Pangan

Berita Terkait

Selasa, 17 Februari 2026 - 16:44

Semakin Krisis Kepercayaan Masyarakat, 3 Oknum perangkat desa Banyuanyar tengah Rangkap Jabatan

Senin, 16 Februari 2026 - 19:20

Warga Ranuagung di Laporkan Warga Tiris Atas Dugaan Tindak Pidana Penipuan 

Senin, 16 Februari 2026 - 18:32

Jelajah Masjid Pedalaman Nusa Tenggara Timur, Samudera Zam Zam berbagi 4 Ton Sembako 

Senin, 16 Februari 2026 - 09:05

Menjadi Buah Bibir, Oknum Perangkat Desa Banyuanyar Tengah Diduga Berikan Contoh Langgar Aturan

Minggu, 15 Februari 2026 - 16:41

Safari Pra-Ramadhan di Masjid Al Qodar Oebesa Pedalaman Timor NTT

Minggu, 15 Februari 2026 - 15:18

Tips Mengenal Wartawan Bodrex dan Wartawan Profesional

Minggu, 15 Februari 2026 - 11:58

Melebar, Oknum SPPG Tiris Diduga Tidak Mengantongi Sertifikat Pelatihan Higiene Sanitasi Pangan

Minggu, 15 Februari 2026 - 09:43

Terindikasi Dugaan Mark Up Harga Bahan Makanan Bergizi, Oknum Aslap SPPG Tiris Memilih Diam

Berita Terbaru