Suara Utama, Tana Paser – Sosialisasi Pengetatan untuk Pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi, Pertalite dan Biosolar, efektif dimulai 1 September akan tetapi untuk teknis pelaksanaannya belum detail dijelaskan, menurut pernyataan Arifin Tasrif saat masih menjabat Menteri ESDM.
Arifin menyampaikan, bahwa sudah disiapkan kriteria kendaraan apa saja yang berhak menggunakan BBM subsidi. Walau demikian beliau masih belum bersedia merinci soal pelaksanaannya.
“Ya sedang disiapkan lah. Nanti yang ngomongin kan bukan saya,” ucap dia yang digantikan Bahlil Lahadalia sebagai Menteri ESDM per 19 Agustus.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Managing Director Energy Shift Institute, Putra Adhiguna, menekankan Pembatasan BBM Bersubsidi tergantung dari keseriusan Pemerintah Pusat, apakah melalui penerapan aplikasi MyPertamina, skema kartu, hingga pembatasan jenis kendaraan, disitat dari CNN Indonesia
Untuk daerah Kabupaten Paser, khususnya Kecamatan Tanah Grogot, pembelian BBM subsidi yang diizinkan mengisi BBM hanya kendaraan roda empat yang terdaftar di MyPertamina. Apabila tidak terdata di aplikasi MyPertamina, maka kendaraan roda empat tersebut tidak bisa dilayani ketika melakukan pengisian bahan bakar minyak di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU).
Terpantau di SPBU yang berlokasi di Jalan Jend. Sudirman, Tanah Grogot, walaupun terjadi antrian panjang, tetapi tetap tertib menunggu giliran pengisian BBM bersubsidi.
Untuk pengisian BBM jenis Pertamax masih terlihat lancar tanpa antrian panjang.
Didaerah Kabupaten Paser, untuk saat ini, efek menjelang Pembatasan BBM Bersubsidi masih belum terasa, tetapi efek tersebut biasanya mulai terasa saat Pembatasan BBM Bersubsidi efektif dilaksanakan, yang sangat terasa naiknya pada harga kebutuhan pokok masyarakat, disaat ekonomi masyarakat banyak mengalami tekanan, banyaknya pajak – pajak dan pungutan wajib dan banyaknya pemutusan kerja, dan naiknya harga pangan, akibatnya masyarakat yang dipelosok yang makin menderita.