Suara Utama – Transformasi fungsi atau nama sebuah fasilitas publik memang seharusnya melalui proses yang transparan dan partisipatif. Kasus perubahan nama dan identitas Gedung Sentra UMKM di Tanggamus menjadi Dekranasda, seperti yang disampaikan oleh Akhmadi Sumaryanto, menggambarkan fenomena klasik di mana pengelolaan fasilitas publik sering kali minim komunikasi dengan masyarakat.
Gedung Sentra UMKM sejak awal diniatkan untuk mendukung pengembangan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Tanggamus. Fungsi ini menjadi vital mengingat UMKM adalah tulang punggung ekonomi daerah, apalagi di wilayah yang kaya potensi seperti Tanggamus. Melalui forum UMKM yang telah dilantik, gedung tersebut diharapkan menjadi tempat strategis untuk mempromosikan produk lokal, memperkuat jejaring usaha, dan meningkatkan daya saing pelaku UMKM. Namun, perubahan identitas gedung ini—dari Sentra UMKM menjadi Dekranasda—mengundang banyak pertanyaan.
Ketidaktransparanan dan Keterlibatan Publik
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Masalah utama dalam perubahan ini adalah kurangnya komunikasi dan keterlibatan publik. Tidak ada penjelasan kepada masyarakat atau pemangku kepentingan UMKM mengapa perubahan ini dilakukan. Sikap ini mencerminkan pola pikir bahwa pemerintah adalah pemilik tunggal keputusan, sementara masyarakat hanya menjadi penonton. Padahal, keberhasilan pengelolaan fasilitas publik sangat bergantung pada dukungan dan partisipasi masyarakat.
Dampak terhadap UMKM
Jika gedung yang sebelumnya difungsikan untuk mendukung UMKM kini lebih diarahkan untuk fungsi Dekranasda (Dewan Kerajinan Nasional Daerah), ada potensi dampak besar terhadap pelaku UMKM di Tanggamus. Dekranasda memang penting untuk memajukan kerajinan daerah, tetapi peran tersebut tidak seharusnya mengorbankan keberadaan Sentra UMKM yang memiliki cakupan fungsi lebih luas, termasuk kuliner, jasa, dan produk kreatif lainnya.
Harapan: Transparansi dan Kolaborasi
Ke depan, pemerintah daerah harus menjadikan transparansi dan komunikasi sebagai landasan dalam setiap kebijakan publik. Pengelolaan fasilitas seperti Gedung Sentra UMKM harus mengakomodasi berbagai kepentingan, bukan hanya segelintir pihak. Pelibatan pemangku kepentingan, termasuk pelaku UMKM, tokoh masyarakat, dan organisasi terkait, menjadi langkah awal untuk memastikan kebijakan yang diambil selaras dengan kebutuhan dan aspirasi masyarakat.
Mengutip pesan Bung Karno, “Jangan sekali-kali melupakan sejarah.” Gedung Sentra UMKM adalah simbol perjuangan ekonomi rakyat kecil. Menghilangkan identitasnya tanpa penjelasan hanya akan melukai semangat dan harapan pelaku UMKM di Tanggamus. Sebagai bangsa yang besar, sudah semestinya kita menjunjung tinggi nilai sejarah, termasuk dalam menjaga warisan dan niat baik fasilitas yang diperuntukkan bagi rakyat.
Penulis : Ir. H. Akhmadi Sumaryanto (Tokoh Masyaeakat, pelaku UMKM)
Editor : Irawan