Membongkar Pungutan Pembelian Tanah dan Dana Perpisahan di SDN 41 Rantau Panjang 

- Publisher

Selasa, 20 Mei 2025 - 06:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

SUARA UTAMA, Merangin – Sejumlah wali murid SDN 41 Rantau Panjang, yang berada di Jln. Tanjung, Kelurahan Kampung Baruh, Kecamatan Tabir, Kabupaten Merangin, Jambi

keluhkan adanya dugaan pungutan liar (pungli) yang berlangsung secara terus-menerus di lingkungan sekolah, khususnya terkait rencana acara perpisahan siswa yang dinilai bertentangan dengan larangan dari pemerintah daerah.

Menurut laporan yang diterima redaksi, para wali murid mengaku terbebani dengan berbagai pungutan yang tidak transparan sejak kepemimpinan Kepala Sekolah yang baru yang bernama Zainab.

Kepada Media ini salah satu wali murid menyebutkan bahwa baru-baru ini pihak sekolah memungut iuran kepada wali murid sebesar Rp 100 ribu dengan tujuan untuk membeli tanah seharga Rp 35 juta, namun menurutnya hingga kini tanah tersebut belum juga terbeli.

“Ya ini kan sekolah Negeri, kenapa banyak iuran, kemarin kita wali murid di minta membayar Rp 100 ribu yang katanya untuk membeli tanah seharga Rp 35 juta, tapi sampai sekarang belum juga terbeli tanah itu, adalagi bayar sampul Raport Rp 60 ribu, dan kalau dak bayar ancamannya murid dak boleh ikut ujian,” demikian kata salah satu wali murid yang namanya enggan di publish.

BACA JUGA :  Serah Terima Jabatan Pengurus Baru MKKS SMP Padang Pariaman

Terpisah, salah satu wali murid lainnya juga merasa keberatan dengan Iuran perpisahan sebesar Rp 100 ribu di SDN 41 Rantau Panjang tersebut.

“Ya untuk perpisahan kami sudah membayar iuran sebesar Rp 100 ribu, sebetulnya kami merasa keberatan karena acara perpisahan itu kan sudah dilarang oleh dinas Pendidikan Kabupaten Merangin tapi sekolah tetap ngotot mau mengadakan,” demikian ungkap wali murid lainnya.

BACA JUGA :  PONDOK TAHFIZ MEMBLUDAK

Hingga berita ini di publish, pihak media ini belum bisa meminta tanggapan resmi dari pihak sekolah sekolah, Sementara itu, para wali murid berharap agar pihak Dinas Pendidikan maupun pemerintah Daerah turun tangan menyelidiki dugaan pungli dan memastikan aturan dari Dinas Pendidikan dan Bupati Merangin agar bisa dipatuhi oleh seluruh sekolah.

Penulis : Ady Lubis

Sumber Berita: Wartawan Suara Utama

Berita Terkait

Siswi SMAIT Darul Fikri Makassar Raih Juara 3 Duta Baca Pelajar 2026
SMKN 3 Makassar Gelar Pameran P8, Gandeng Pertamina Enduro Tumbuhkan Jiwa Wirausaha Siswa Otomotif
SMAIT Darul Fikri Makassar Jalani Visitasi Perpanjangan Izin Operasional
Wakil Walikota Palangkaraya Dukung Penuh Sekolah Alam Alqonita: Milad ke-21 Ditandai Penanaman Pohon
Usai Viral Terkait Dana PIP di SMPN 47 Merangin, Pihak Sekolah Klarifikasi dan Panggil Wali Murid
Usai Pemberitaan Dana PIP Viral, Kepsek SMPN 47 Merangin Blokir Nomor Wartawan, Bantah Terlibat Pencairan
Shohwatul Is’ad Dominasi O2SN 2026, SMA Raih Juara Umum dan SMP Borong Prestasi
Diduga Gelapkan Dana PIP Siswa, SMP Negeri 47 Merangin Jadi Sorotan Publik
Berita ini 332 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 11:44 WIB

Siswi SMAIT Darul Fikri Makassar Raih Juara 3 Duta Baca Pelajar 2026

Minggu, 21 Juni 2026 - 11:34 WIB

SMKN 3 Makassar Gelar Pameran P8, Gandeng Pertamina Enduro Tumbuhkan Jiwa Wirausaha Siswa Otomotif

Selasa, 16 Juni 2026 - 20:30 WIB

SMAIT Darul Fikri Makassar Jalani Visitasi Perpanjangan Izin Operasional

Selasa, 16 Juni 2026 - 18:53 WIB

Wakil Walikota Palangkaraya Dukung Penuh Sekolah Alam Alqonita: Milad ke-21 Ditandai Penanaman Pohon

Senin, 15 Juni 2026 - 22:42 WIB

Usai Viral Terkait Dana PIP di SMPN 47 Merangin, Pihak Sekolah Klarifikasi dan Panggil Wali Murid

Berita Terbaru