Masyarakat Menjerit Oknum Pejabat Melejit, Honorarium di Anggarkan Bakes Bangpol Jadi Sorotan 

Selasa, 14 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

{

{"data":{"activityName":"","alias":"","appversion":"0.0.1","editType":"image_edit","exportType":"ads_export","filterId":"","imageEffectId":"","os":"android","pictureId":"d35446ef914745f59e98b5a0f2625b76","playId":"","product":"lv","infoStickerId":"","stickerId":""},"source_type":"vicut","tiktok_developers_3p_anchor_params":"{"source_type":"vicut","client_key":"aw889s25wozf8s7e","picture_template_id":"","capability_name":"retouch_edit_tool"}"}

 

SUARA UTAMA, Probolinggo –Honorarium narasumber atau pembahas, moderator, pembawa acara dan panitia yang di anggarkan oleh Bakes bangpol (Badan Kesatuan Bangsa dan Politik) kabupaten Probolinggo,dan di berikan kepada ASN serta ketua DPRD, menjadi sorotan publik. Honorarium tersebut di anggap pemborosan. pasal nya, Pemerintah sedang menggalakkan efisiensi anggaran di berbagai tingkatan.14/10/2025.

Di ketahui Honorarium dari bakes bangpol, nilai nya cukup fantastis di tahun 2025. Dalam sekali tampil, narasumber menerima Honorarium, mulai dari Rp.1.000.000, Rp.2.800.000,Rp.5.800.000, bahkan Rp.6.000.000, yang di berikan kepada ASN serta ketua DPRD kabupaten Probolinggo, pada saat menjadi narasumber.

Padahal, Aparatur Sipil Negara (ASN) selain menerima gaji, Juga mendapat biaya operasional dalam bentuk tunjangan. Begitu pula ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) selain menerima gaji, Mendapat dana operasional khusus untuk menunjang kegiatan representasi, pelayanan serta kebutuhan sehari hari.

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakes bangpol) kabupaten Probolinggo “Doddy Nur Baskoro” saat di konfirmasi Media, Ia menegaskan bahwa, menganggarkan Honorarium berdasarkan aturan. Namun, jika tidak di ijinkan oleh Bapedda dan Keuangan, Pihak nya tidak akan menganggarkan.

“Waallaikum salam. Ada aturan nya mas, tentang pedoman penyusunan anggaran ada permendagri atau permenkeu. Biasa nya kita sebelum menyusun berdasarkan aturan itu, terus di verifikasi oleh keuangan dan Bappeda,jika tidak boleh,kita tidak menganggarkan. “Jawab nya.

BACA JUGA :  Darurat Korupsi, Mahasiswa Gelar Demontrasi di Depan Kantor DPRD Sumenep

Honorarium yang di anggarkan untuk ASN dan Ketua DPRD kabupaten Probolinggo yang nilai nya cukup mencengangkan mendapat respon dari seorang petani dari wilayah kecamatan Maron “Hamidi” Ia membandingkan oknum pejabat dengan petani.

“Enak ya mas jadi oknum pejabat, Gaji besar, Tunjangan ada, masih menerima honor lagi. Sementara kami sebagai petani untuk mendapat penghasilan Rp. 100.000 perhari susah nya bukan main. Nah, Oknum pejabat ini sekali tampil jadi narasumber honor nya bisa di makan satu bulan. “ungkap nya.

Lebih lanjut, Ia mempertanyakan efesiensi anggaran. menurut nya, efesiensi hanya berlaku bagi masyarakat kecil namun, tidak untuk oknum pejabat. Ia juga menyambut kan, masyarakat menjerit oknum pejabat melejit.

“Katanya saat ini efesiensi anggaran mas?. Efesiensi anggaran ini apa hanya berlaku untuk masyarakat?. Bagi oknum pejabat tidak?.. maaf mas, kami tidak tau apa itu efesiensi karena kami setiap hari ada di sawah. Mungkin ini yang di katakan “Yang kaya makin kaya, yang miskin makin miskin. “Imbuh nya.

Penulis : Ali Misno

Berita Terkait

Tips Menyambut Ramadhan 1447 H: Bulan Penuh Rahmat, Ampunan, dan Keberkahan
Terindikasi Mengambil Alih Kewenangan Administratif Desa, Oknum Pengacara Negara Kab. Probolinggo Jadi Sorotan
Gempa Magnitudo 6,4 Guncang Pacitan, Terasa hingga Malang dan Wilayah Sekitarnya
Kesempatan Emas! AR Learning Center Buka 10 Program Pelatihan Profesional Sekaligus dengan Promo Spesial
Peringatan 1 Abad Hari Lahir :NU Tanggamus Adakan Istighosah
Satgas Jalan Lurus Kunjungi Ponpes Al Fatah, Untuk Klarifikasi Dugaan Bullying: Ponpes Al Fatah Akui Tidak Ada Bullying di Ponpes Al Fatah
Publik Menilai BK Ketakutan, Ketua BK Akan Berkonsultasi Dengan Oknum Terduga Pelanggar Kode Etik
KOP Surat Pernyataan Kometmen Kades Sebagai Pemungut PBB-P2 Terindikasi Tidak Sah, Pakopak Akan Mengkaji Nya

Berita Terkait

Jumat, 6 Februari 2026 - 12:39

Tips Menyambut Ramadhan 1447 H: Bulan Penuh Rahmat, Ampunan, dan Keberkahan

Jumat, 6 Februari 2026 - 12:13

Terindikasi Mengambil Alih Kewenangan Administratif Desa, Oknum Pengacara Negara Kab. Probolinggo Jadi Sorotan

Jumat, 6 Februari 2026 - 11:06

Gempa Magnitudo 6,4 Guncang Pacitan, Terasa hingga Malang dan Wilayah Sekitarnya

Jumat, 6 Februari 2026 - 10:41

Kesempatan Emas! AR Learning Center Buka 10 Program Pelatihan Profesional Sekaligus dengan Promo Spesial

Sabtu, 31 Januari 2026 - 15:20

Satgas Jalan Lurus Kunjungi Ponpes Al Fatah, Untuk Klarifikasi Dugaan Bullying: Ponpes Al Fatah Akui Tidak Ada Bullying di Ponpes Al Fatah

Sabtu, 31 Januari 2026 - 13:42

Publik Menilai BK Ketakutan, Ketua BK Akan Berkonsultasi Dengan Oknum Terduga Pelanggar Kode Etik

Kamis, 29 Januari 2026 - 20:05

KOP Surat Pernyataan Kometmen Kades Sebagai Pemungut PBB-P2 Terindikasi Tidak Sah, Pakopak Akan Mengkaji Nya

Kamis, 29 Januari 2026 - 17:24

Sat Resnarkoba Polres Bitung Ungkap Peredaran Obat Keras Trihexyphenidyl di Pusat Kota

Berita Terbaru