Makna Asas “Ignorantia Excusatur Non Juris Sed Facti” dalam Penegakan Hukum Indonesia

- Penulis

Selasa, 28 Oktober 2025 - 16:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi suasana forum perdebatan hukum di era Romawi kuno yang menggambarkan lahirnya asas Ignorantia Excusatur Non Juris Sed Facti.

Ilustrasi suasana forum perdebatan hukum di era Romawi kuno yang menggambarkan lahirnya asas Ignorantia Excusatur Non Juris Sed Facti.

SUARA UTAMA – Surabaya, 28 Oktober 2025 – Asas Ignorantia excusatur non juris sed facti tengah menjadi sorotan di kalangan praktisi dan akademisi hukum Indonesia. Asas ini memiliki arti “ketidaktahuan dapat dimaafkan terhadap fakta, tetapi tidak terhadap hukum”, yang menegaskan bahwa alasan tidak tahu hukum tidak dapat dijadikan pembelaan, sedangkan ketidaktahuan terhadap fakta tertentu masih dapat dipertimbangkan dalam proses hukum.

Menurut pandangan sejumlah ahli, asas ini memainkan peran penting dalam menyeimbangkan antara kepastian hukum dan keadilan individu, terutama dalam perkara-perkara yang melibatkan unsur ketidaktahuan faktual dari pelaku.

 

ADVERTISEMENT

IMG 20240411 WA00381 Makna Asas “Ignorantia Excusatur Non Juris Sed Facti” dalam Penegakan Hukum Indonesia Suara Utama ID Mengabarkan Kebenaran | Website Resmi Suara Utama

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penerapan dalam Praktik Hukum

Dalam praktik peradilan, asas ini kerap menjadi dasar pertimbangan hakim, terutama ketika terdakwa mengaku tidak mengetahui fakta penting yang menyebabkan tindakannya melanggar hukum. Penerapan asas ini dinilai sebagai bentuk perlindungan terhadap warga negara yang bertindak tanpa niat jahat, namun terjebak karena ketidaktahuan terhadap kondisi faktual di lapangan.

Kasus-kasus seperti pelanggaran administratif, kesalahan informasi, hingga penerimaan barang hasil tindak pidana tanpa disadari, sering kali melibatkan perdebatan tentang sejauh mana asas ini bisa diterapkan.

 

Komentar Praktisi Hukum

Praktisi hukum Eko Wahyu Pramono menilai asas Ignorantia excusatur non juris sed facti merupakan refleksi penting dari nilai-nilai keadilan substantif dalam sistem hukum Indonesia.

Asas ini mengajarkan kita bahwa hukum tidak hanya soal kepastian, tapi juga soal keadilan. Ketika seseorang benar-benar tidak mengetahui fakta penting di balik tindakannya, maka penegak hukum harus melihatnya secara objektif dan manusiawi,” ujar Eko Wahyu Pramono kepada SUARA UTAMA, Selasa (28/10/2025).

BACA JUGA :  DJP Siapkan Skema Cooperative Compliance untuk Wajib Pajak Besar Mulai Tahun Depan

Eko menambahkan, penting bagi hakim dan jaksa untuk membedakan antara ketidaktahuan terhadap hukum dan ketidaktahuan terhadap fakta agar tidak terjadi kekeliruan dalam memberikan putusan.

 

Konteks dan Relevansi

Perbincangan mengenai asas ini mencuat kembali pada tahun 2025, setelah muncul sejumlah kasus hukum yang memunculkan perdebatan tentang batas tanggung jawab seseorang terhadap perbuatannya. Sejumlah akademisi hukum juga mendorong agar asas ini dipahami secara lebih luas dalam pendidikan hukum dan penerapan di lapangan.

Beberapa lembaga hukum di Surabaya dan Yogyakarta bahkan menggelar diskusi publik untuk mengkaji penerapan asas ini dalam sistem hukum nasional, guna memastikan keadilan tetap menjadi roh dari setiap putusan pengadilan.

 

Penegasan Prinsip Keadilan

Asas Ignorantia excusatur non juris sed facti menunjukkan bahwa penegakan hukum tidak boleh bersifat kaku. Hukum harus memberi ruang bagi pertimbangan moral dan kebenaran faktual, tanpa mengorbankan kepastian hukum.
Sebagaimana disampaikan Eko Wahyu Pramono, asas ini menjadi simbol bahwa hukum harus tetap berpihak pada kemanusiaan dan keadilan yang hidup di tengah masyarakat.

 

Penulis : Odie Priambodo

Editor : Andre Hariyanto

Sumber Berita : Wartawan Suara Utama

Berita Terkait

Hebat Bersinergi Menjaga Kamtibmas, Berbagai Pihak di Loloda Utara Bersatu
Ketua Forum Abdesi Kecamatan Loloda Utara Resmi Dilantik
Kapolsek Banyuanyar Lakukan Kunjungan Ke Seluruh Desa Salah Satunya Desa Klenang Kidul
MK Kembali Tolak Gugatan Pemajakan Pensiun: Status Quo Pajak Pensiun Tetap Berlaku
Jalan Syarifuddin Diperbaiki, Warga Antusias Ucapkan Terima Kasih pada Bupati
Sekam Padi Terbakar Di PLTU 2 Labuan, Paru-Paru Warga Terancam Kanker
Reformasi Polri Menjadi Good Governance Menuju Indonesia Hebat
Polres Merangin Mulai Selidiki Kasus Intimidasi Wartawan, SWM Apresiasi Langkah Cepat Polisi
Berita ini 27 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 14 November 2025 - 18:28 WIB

Hebat Bersinergi Menjaga Kamtibmas, Berbagai Pihak di Loloda Utara Bersatu

Jumat, 14 November 2025 - 17:53 WIB

Ketua Forum Abdesi Kecamatan Loloda Utara Resmi Dilantik

Jumat, 14 November 2025 - 12:22 WIB

Kapolsek Banyuanyar Lakukan Kunjungan Ke Seluruh Desa Salah Satunya Desa Klenang Kidul

Jumat, 14 November 2025 - 10:06 WIB

MK Kembali Tolak Gugatan Pemajakan Pensiun: Status Quo Pajak Pensiun Tetap Berlaku

Jumat, 14 November 2025 - 09:45 WIB

Jalan Syarifuddin Diperbaiki, Warga Antusias Ucapkan Terima Kasih pada Bupati

Kamis, 13 November 2025 - 18:14 WIB

Reformasi Polri Menjadi Good Governance Menuju Indonesia Hebat

Kamis, 13 November 2025 - 16:08 WIB

Polres Merangin Mulai Selidiki Kasus Intimidasi Wartawan, SWM Apresiasi Langkah Cepat Polisi

Kamis, 13 November 2025 - 14:58 WIB

Dugaan Adanya Mark Up Dana Anggaran Hingga Bangunan Terimbas Tak Sesuai Prospek

Berita Terbaru

Pemilihan Pengurus Forum Abdesi di Kecamatan Loloda Utara resmi dilantik (Yusri Arba/SUARA UTAMA)

Berita Utama

Ketua Forum Abdesi Kecamatan Loloda Utara Resmi Dilantik

Jumat, 14 Nov 2025 - 17:53 WIB