Makna Asas “Ignorantia Excusatur Non Juris Sed Facti” dalam Penegakan Hukum Indonesia

- Publisher

Selasa, 28 Oktober 2025 - 16:24 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi suasana forum perdebatan hukum di era Romawi kuno yang menggambarkan lahirnya asas Ignorantia Excusatur Non Juris Sed Facti.

Ilustrasi suasana forum perdebatan hukum di era Romawi kuno yang menggambarkan lahirnya asas Ignorantia Excusatur Non Juris Sed Facti.

SUARA UTAMA – Surabaya, 28 Oktober 2025 – Asas Ignorantia excusatur non juris sed facti tengah menjadi sorotan di kalangan praktisi dan akademisi hukum Indonesia. Asas ini memiliki arti “ketidaktahuan dapat dimaafkan terhadap fakta, tetapi tidak terhadap hukum”, yang menegaskan bahwa alasan tidak tahu hukum tidak dapat dijadikan pembelaan, sedangkan ketidaktahuan terhadap fakta tertentu masih dapat dipertimbangkan dalam proses hukum.

Menurut pandangan sejumlah ahli, asas ini memainkan peran penting dalam menyeimbangkan antara kepastian hukum dan keadilan individu, terutama dalam perkara-perkara yang melibatkan unsur ketidaktahuan faktual dari pelaku.

 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penerapan dalam Praktik Hukum

Dalam praktik peradilan, asas ini kerap menjadi dasar pertimbangan hakim, terutama ketika terdakwa mengaku tidak mengetahui fakta penting yang menyebabkan tindakannya melanggar hukum. Penerapan asas ini dinilai sebagai bentuk perlindungan terhadap warga negara yang bertindak tanpa niat jahat, namun terjebak karena ketidaktahuan terhadap kondisi faktual di lapangan.

BACA JUGA :  Menkum Percepat Digitalisasi Layanan, 470 Layanan Hukum Beralih Penuh Mulai September 2026

Kasus-kasus seperti pelanggaran administratif, kesalahan informasi, hingga penerimaan barang hasil tindak pidana tanpa disadari, sering kali melibatkan perdebatan tentang sejauh mana asas ini bisa diterapkan.

 

Komentar Praktisi Hukum

Praktisi hukum Eko Wahyu Pramono menilai asas Ignorantia excusatur non juris sed facti merupakan refleksi penting dari nilai-nilai keadilan substantif dalam sistem hukum Indonesia.

“Asas ini mengajarkan kita bahwa hukum tidak hanya soal kepastian, tapi juga soal keadilan. Ketika seseorang benar-benar tidak mengetahui fakta penting di balik tindakannya, maka penegak hukum harus melihatnya secara objektif dan manusiawi,” ujar Eko Wahyu Pramono kepada SUARA UTAMA, Selasa (28/10/2025).

BACA JUGA :  IJS Majene Tempuh Jalur Hukum, Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik Organisasi ke Polres

Eko menambahkan, penting bagi hakim dan jaksa untuk membedakan antara ketidaktahuan terhadap hukum dan ketidaktahuan terhadap fakta agar tidak terjadi kekeliruan dalam memberikan putusan.

 

Konteks dan Relevansi

Perbincangan mengenai asas ini mencuat kembali pada tahun 2025, setelah muncul sejumlah kasus hukum yang memunculkan perdebatan tentang batas tanggung jawab seseorang terhadap perbuatannya. Sejumlah akademisi hukum juga mendorong agar asas ini dipahami secara lebih luas dalam pendidikan hukum dan penerapan di lapangan.

BACA JUGA :  Minggu Biasa XIV, Umat Paroki Idakebo Diajak Tetap Pegang Tangan Tuhan.

Beberapa lembaga hukum di Surabaya dan Yogyakarta bahkan menggelar diskusi publik untuk mengkaji penerapan asas ini dalam sistem hukum nasional, guna memastikan keadilan tetap menjadi roh dari setiap putusan pengadilan.

 

Penegasan Prinsip Keadilan

Asas Ignorantia excusatur non juris sed facti menunjukkan bahwa penegakan hukum tidak boleh bersifat kaku. Hukum harus memberi ruang bagi pertimbangan moral dan kebenaran faktual, tanpa mengorbankan kepastian hukum.
Sebagaimana disampaikan Eko Wahyu Pramono, asas ini menjadi simbol bahwa hukum harus tetap berpihak pada kemanusiaan dan keadilan yang hidup di tengah masyarakat.

 

Penulis : Odie Priambodo

Editor : Andre Hariyanto

Sumber Berita: Wartawan Suara Utama

Berita Terkait

Bapelkum Bitung dan UNKLAB Perkuat Kolaborasi Edukasi Hukum melalui Webinar KUHP Baru
Jalan Provinsi Tak Terurus, Roni Sentil Pemerintah: Jangan Ingat Rakyat Saat Butuh Suara
Poltera Hadirkan e-Khitan Florence, Dorong Digitalisasi Layanan Kesehatan di Griya Sehat Florence Sumenep
Perkuat Keteguhan Hati, Lapas Bangko Gelar Yasinan Bersama Warga Binaan
Vonis Ringan Terhadap Terdakwa Pemalsuan SK ASN di Gresik
Jasat Korban KKM KM Virgo Transport 8 Warga Lamongan di Laut Jawa Berhasil Dievakuasi
Miris, Oknum KS Diduga Membuat Pengumuman Melalui Group Whatsap, Perihal Indikasi Dugaan Praktek Pungli di SDN Sebaung 1.
Bapelkum Bitung Kupas KUHP Nasional, dari Kohabitasi hingga Tujuan Pemidanaan
Berita ini 86 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 23:12 WIB

Bapelkum Bitung dan UNKLAB Perkuat Kolaborasi Edukasi Hukum melalui Webinar KUHP Baru

Kamis, 24 September 2026 - 21:37 WIB

Jalan Provinsi Tak Terurus, Roni Sentil Pemerintah: Jangan Ingat Rakyat Saat Butuh Suara

Kamis, 24 September 2026 - 21:09 WIB

Poltera Hadirkan e-Khitan Florence, Dorong Digitalisasi Layanan Kesehatan di Griya Sehat Florence Sumenep

Kamis, 24 September 2026 - 19:35 WIB

Perkuat Keteguhan Hati, Lapas Bangko Gelar Yasinan Bersama Warga Binaan

Kamis, 24 September 2026 - 11:07 WIB

Vonis Ringan Terhadap Terdakwa Pemalsuan SK ASN di Gresik

Berita Terbaru

Berita Utama

Vonis Ringan Terhadap Terdakwa Pemalsuan SK ASN di Gresik

Kamis, 24 Sep 2026 - 11:07 WIB

https://mancingjitu.com/