KWIP Merangin Kutuk Keras Aksi Premanisme terhadap Wartawan di Dam Betuk

- Penulis

Sabtu, 8 November 2025 - 07:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARA UTAMA,Merangin – Gelombang kecaman terus mengalir pasca tindakan intimidasi dan perampasan alat kerja yang dialami oleh salah satu jurnalis Nusantara TV (NTV), Dodi Saputra, saat meliput kegiatan Wakil Bupati Merangin di kawasan Dam Betuk, Desa Tambang Baru, Kecamatan Tabir Lintas, pada Jumat (7/11/2025).

Kini, giliran Komite Wartawan Indonesia Perjuangan (KWIP) DPC Merangin yang angkat suara. Melalui ketuanya, Ady Lubis, KWIP Merangin mengutuk keras aksi premanisme yang dilakukan oleh sekelompok orang terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistiknya.

“Kami selaku sesama jurnalis sangat menyesalkan tindakan premanisme yang dilakukan oleh sekelompok orang yang diduga dibayar oleh pelaku tambang ilegal di kawasan Dam Betuk. Ini bukan hanya tindakan kriminal, tapi juga bentuk pelecehan terhadap profesi wartawan,” tegas AdyLubis, Jumat malam (7/11/2025).

ADVERTISEMENT

IMG 20240411 WA00381 KWIP Merangin Kutuk Keras Aksi Premanisme terhadap Wartawan di Dam Betuk Suara Utama ID Mengabarkan Kebenaran | Website Resmi Suara Utama

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Ady Lubis, kejadian yang menimpa Dodi Saputra merupakan tamparan keras terhadap kebebasan pers dan mencederai semangat demokrasi.

Sebelumnya, Dodi menjadi korban intimidasi oleh sekitar sepuluh orang warga saat dirinya hendak meninggalkan lokasi liputan kegiatan Wakil Bupati Merangin. Para pelaku mencegat, merampas telepon genggamnya, lalu menghapus seluruh rekaman video liputan yang telah diambil.

KWIP menilai tindakan tersebut adalah bentuk nyata upaya membungkam kerja jurnalistik yang seharusnya dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin kemerdekaan pers serta melindungi wartawan dalam menjalankan tugasnya mencari dan menyebarluaskan informasi.

BACA JUGA :  Peringati 10 Muharram, Pemdes Sido Harjo Berikan Santunan Kepada Anak Yatim-Piatu

“Kami meminta kepada Kapolres Merangin untuk segera menindak tegas para pelaku dan jangan kalah dengan preman. Apalagi ini terjadi di kawasan tambang ilegal yang sudah lama menjadi sorotan publik,” lanjut Ady Lubis.

Ia menambahkan, jika tidak ada langkah tegas dari pihak kepolisian, maka KWIP bersama seluruh insan pers di Merangin akan menggelar aksi solidaritas untuk menuntut keadilan dan perlindungan terhadap profesi wartawan.

“Kami tidak akan tinggal diam. Kalau aparat tidak bertindak, kami akan turun ke jalan untuk menunjukkan bahwa kebebasan pers tidak bisa diintimidasi oleh siapa pun, apalagi oleh preman tambang,” tegasnya.

KWIP Merangin juga mengingatkan seluruh pihak bahwa wartawan bukan musuh, melainkan mitra strategis pemerintah dan aparat penegak hukum dalam memberikan informasi yang benar kepada publik. Intimidasi terhadap wartawan bukan hanya melanggar hukum, tapi juga merusak citra daerah dan kepercayaan masyarakat terhadap aparat.

“Kami berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi semua pihak agar tidak lagi mencoba-coba menghalangi kerja jurnalistik. Negara harus hadir melindungi wartawan dari segala bentuk ancaman dan kekerasan,” pungkas Ady Lubis.

Penulis : Ady Lubis

Sumber Berita : Wartawan Suara Utama

Berita Terkait

PT Arion Indonesia Uji Materi Pasal 78 UU Pengadilan Pajak ke MK
Proyek Jalan Usaha Tani di Desa Rantau Bayur Jadi Sorotan, Warga Minta Audit Menyeluruh
Gelar Reses, Petrus Goo Siap Perjuangkan Aspirasi Demi Kesejahteraan Masyarakat
Negara Hadir: Bupati Subang Jenguk Dua Warga Penderita Tumor di Ciasem, Biaya Medis Ditanggung Pemda
PGRI Padang Pariaman Salurkan Bantuan ke Murid dan Warga Terdampak Banjir
Warga Kampung Baruh Resah, Bantuan BLT Diduga Dipungut Oknum Ketua PKH Sebesar Rp100 Ribu
Semarak HUT ke-45 Desa Rasau, Pawai Budaya Angkat Sejarah Transmigrasi
Diduga Tak Pernah Beres di 2024, Aris Kurniawan Tetap Dipercaya Kerjakan Proyek 2025 di Kelurahan Mampun
Berita ini 56 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 17 Desember 2025 - 08:58 WIB

PT Arion Indonesia Uji Materi Pasal 78 UU Pengadilan Pajak ke MK

Selasa, 16 Desember 2025 - 13:17 WIB

Proyek Jalan Usaha Tani di Desa Rantau Bayur Jadi Sorotan, Warga Minta Audit Menyeluruh

Senin, 15 Desember 2025 - 22:05 WIB

Gelar Reses, Petrus Goo Siap Perjuangkan Aspirasi Demi Kesejahteraan Masyarakat

Senin, 15 Desember 2025 - 14:04 WIB

Negara Hadir: Bupati Subang Jenguk Dua Warga Penderita Tumor di Ciasem, Biaya Medis Ditanggung Pemda

Senin, 15 Desember 2025 - 10:27 WIB

PGRI Padang Pariaman Salurkan Bantuan ke Murid dan Warga Terdampak Banjir

Minggu, 14 Desember 2025 - 19:23 WIB

Warga Kampung Baruh Resah, Bantuan BLT Diduga Dipungut Oknum Ketua PKH Sebesar Rp100 Ribu

Minggu, 14 Desember 2025 - 11:02 WIB

Semarak HUT ke-45 Desa Rasau, Pawai Budaya Angkat Sejarah Transmigrasi

Minggu, 14 Desember 2025 - 05:23 WIB

Diduga Tak Pernah Beres di 2024, Aris Kurniawan Tetap Dipercaya Kerjakan Proyek 2025 di Kelurahan Mampun

Berita Terbaru

Komisaris PT Arion Indonesia, Rinto Setiyawan, A.Md., S.H., CTP (kiri), mengikuti sidang pendahuluan pengujian materiil Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak secara daring di Mahkamah Konstitusi

Berita Utama

PT Arion Indonesia Uji Materi Pasal 78 UU Pengadilan Pajak ke MK

Rabu, 17 Des 2025 - 08:58 WIB