KPK Periksa Muhamad Haniv Terkait Dugaan Gratifikasi di DJP

- Penulis

Senin, 15 September 2025 - 15:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, lokasi pemeriksaan mantan Kepala Kanwil DJP Jakarta Khusus, Muhamad Haniv, terkait dugaan gratifikasi.

Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, lokasi pemeriksaan mantan Kepala Kanwil DJP Jakarta Khusus, Muhamad Haniv, terkait dugaan gratifikasi.

SUARA UTAMA – Jakarta, 15 September 2025 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa mantan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Khusus, Muhamad Haniv. Pemeriksaan berlangsung pada Senin (15/9/2025) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, terkait dugaan penerimaan gratifikasi selama masa jabatannya.

“Agenda pemeriksaan hari ini masih dalam rangka pendalaman dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi di lingkungan DJP Kementerian Keuangan,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.

Budi menambahkan, pihaknya belum dapat memastikan apakah Haniv akan langsung dilakukan penahanan setelah pemeriksaan.

ADVERTISEMENT

IMG 20240411 WA00381 KPK Periksa Muhamad Haniv Terkait Dugaan Gratifikasi di DJP Suara Utama ID Mengabarkan Kebenaran | Website Resmi Suara Utama

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebelumnya, Haniv juga pernah diperiksa pada Selasa (10/7/2025). Saat itu, ia memilih tidak memberikan keterangan kepada wartawan dan meninggalkan Gedung KPK tanpa komentar.

KPK menetapkan Haniv sebagai tersangka pada 12 Februari 2025. Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa Haniv diduga memanfaatkan posisinya di DJP pada periode 2015–2018 untuk meminta sejumlah dana dari pengusaha yang berstatus wajib pajak.

Menurut penyidik, sebagian dana digunakan untuk menopang bisnis fashion milik anaknya. Bahkan, Haniv disebut sempat mengirim surat elektronik berisi permintaan bantuan modal kepada beberapa pihak. Dari temuan awal, ia diduga menerima gratifikasi sekitar Rp804 juta.

BACA JUGA :  Maksimalkan Pelayanan, Direktur UT Palembang Resmikan Gedung SALUT

Namun penyidik menemukan indikasi penerimaan lain. Secara keseluruhan, total gratifikasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan asal-usulnya mencapai Rp21,5 miliar.

Atas dugaan perbuatannya, Haniv disangka melanggar Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jika terbukti, ia terancam pidana berat.

Komentar Anggota IWPI

Menanggapi kasus ini, anggota Ikatan Wajib Pajak Indonesia (IWPI), Eko Wahyu Pramono, menilai penanganan kasus gratifikasi di lingkungan perpajakan harus menjadi momentum perbaikan menyeluruh.

“Kasus ini memperlihatkan masih adanya celah penyalahgunaan kewenangan di institusi perpajakan. IWPI mendorong KPK dan Kementerian Keuangan untuk tidak hanya menindak pelaku, tetapi juga memperkuat mekanisme pengawasan internal. Transparansi dan akuntabilitas harus menjadi prinsip utama agar kepercayaan wajib pajak tidak semakin tergerus,” ujar Eko.

Ia menambahkan, publik menunggu langkah konkret pemerintah dalam memastikan reformasi birokrasi perpajakan benar-benar berjalan, termasuk perlunya evaluasi menyeluruh atas integritas pejabat pajak.

 

Penulis : Odie Priambodo

Editor : Andre Hariyanto

Sumber Berita : Wartawan Suara Utama

Berita Terkait

Eksorsisme atau Skizofrenia? Mengurai Ambiguitas Kerasukan dalam Perspektif Medis dan Teologis
Meriah West Java Festival (WJF) 2025 Guncang Kiara Artha Park Bandung
Galian C dan PETI Marak di Kelurahan Kampung Baruh Tabir, Abu Bakar Diduga Jadi Aktor Lapangan
Tim Jelajah Titik Cahaya Tempuh Perjalanan Ekstrem untuk Survei Kebutuhan Masjid di Pedalaman Timor 
Ambiguitas Konsep ‘Menguji Kepatuhan’ dalam Pemeriksaan Pajak: Kritik terhadap Pasal 12A PMK 15/2025
The Seven Lakes Festival 2025 Probolinggo Sukses di Gelar, Ini Harapan Pengunjung 7 Danau dan 7 Air Terjun 
Terindikasi Dugaan Kongkalikong, Pengadaan Barang dan Jasa serta Pengelolaan Gizi RSUD Waluyo jati 
Wartawan NTV Jadi Korban Intimidasi di Lokasi Tambang Ilegal Dam Betuk, Lapor ke Polres Merangin
Berita ini 66 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 8 November 2025 - 21:28 WIB

Eksorsisme atau Skizofrenia? Mengurai Ambiguitas Kerasukan dalam Perspektif Medis dan Teologis

Sabtu, 8 November 2025 - 20:27 WIB

Meriah West Java Festival (WJF) 2025 Guncang Kiara Artha Park Bandung

Sabtu, 8 November 2025 - 14:41 WIB

Galian C dan PETI Marak di Kelurahan Kampung Baruh Tabir, Abu Bakar Diduga Jadi Aktor Lapangan

Sabtu, 8 November 2025 - 13:19 WIB

Tim Jelajah Titik Cahaya Tempuh Perjalanan Ekstrem untuk Survei Kebutuhan Masjid di Pedalaman Timor 

Sabtu, 8 November 2025 - 13:03 WIB

Ambiguitas Konsep ‘Menguji Kepatuhan’ dalam Pemeriksaan Pajak: Kritik terhadap Pasal 12A PMK 15/2025

Sabtu, 8 November 2025 - 09:02 WIB

Terindikasi Dugaan Kongkalikong, Pengadaan Barang dan Jasa serta Pengelolaan Gizi RSUD Waluyo jati 

Jumat, 7 November 2025 - 22:10 WIB

Wartawan NTV Jadi Korban Intimidasi di Lokasi Tambang Ilegal Dam Betuk, Lapor ke Polres Merangin

Jumat, 7 November 2025 - 19:27 WIB

Pameran SI Expo Connect 2025 Tampilkan Ragam Produk Lokal dan Inovasi UMKM Daerah

Berita Terbaru