KPK Periksa Muhamad Haniv Terkait Dugaan Gratifikasi di DJP

- Publisher

Senin, 15 September 2025 - 15:04 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, lokasi pemeriksaan mantan Kepala Kanwil DJP Jakarta Khusus, Muhamad Haniv, terkait dugaan gratifikasi.

Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, lokasi pemeriksaan mantan Kepala Kanwil DJP Jakarta Khusus, Muhamad Haniv, terkait dugaan gratifikasi.

SUARA UTAMA – Jakarta, 15 September 2025 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa mantan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Khusus, Muhamad Haniv. Pemeriksaan berlangsung pada Senin (15/9/2025) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, terkait dugaan penerimaan gratifikasi selama masa jabatannya.

“Agenda pemeriksaan hari ini masih dalam rangka pendalaman dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi di lingkungan DJP Kementerian Keuangan,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.

Budi menambahkan, pihaknya belum dapat memastikan apakah Haniv akan langsung dilakukan penahanan setelah pemeriksaan.

Sebelumnya, Haniv juga pernah diperiksa pada Selasa (10/7/2025). Saat itu, ia memilih tidak memberikan keterangan kepada wartawan dan meninggalkan Gedung KPK tanpa komentar.

KPK menetapkan Haniv sebagai tersangka pada 12 Februari 2025. Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa Haniv diduga memanfaatkan posisinya di DJP pada periode 2015–2018 untuk meminta sejumlah dana dari pengusaha yang berstatus wajib pajak.

Menurut penyidik, sebagian dana digunakan untuk menopang bisnis fashion milik anaknya. Bahkan, Haniv disebut sempat mengirim surat elektronik berisi permintaan bantuan modal kepada beberapa pihak. Dari temuan awal, ia diduga menerima gratifikasi sekitar Rp804 juta.

BACA JUGA :  Nakes RS Graha Sehat Mengalami Patah Tulang di Bagian Hidung, Diduga Akibat Dianiaya Oknum Scurity RS Graha Sehat 

Namun penyidik menemukan indikasi penerimaan lain. Secara keseluruhan, total gratifikasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan asal-usulnya mencapai Rp21,5 miliar.

Atas dugaan perbuatannya, Haniv disangka melanggar Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jika terbukti, ia terancam pidana berat.

Komentar Anggota IWPI

Menanggapi kasus ini, anggota Ikatan Wajib Pajak Indonesia (IWPI), Eko Wahyu Pramono, menilai penanganan kasus gratifikasi di lingkungan perpajakan harus menjadi momentum perbaikan menyeluruh.

BACA JUGA :  Yayasan Suara Utama Indonesia Soroti Polemik Sound Horeg dan Etika, Pernyataan “Goblok” Jadi Sorotan

“Kasus ini memperlihatkan masih adanya celah penyalahgunaan kewenangan di institusi perpajakan. IWPI mendorong KPK dan Kementerian Keuangan untuk tidak hanya menindak pelaku, tetapi juga memperkuat mekanisme pengawasan internal. Transparansi dan akuntabilitas harus menjadi prinsip utama agar kepercayaan wajib pajak tidak semakin tergerus,” ujar Eko.

Ia menambahkan, publik menunggu langkah konkret pemerintah dalam memastikan reformasi birokrasi perpajakan benar-benar berjalan, termasuk perlunya evaluasi menyeluruh atas integritas pejabat pajak.

 

Penulis : Odie Priambodo

Editor : Andre Hariyanto

Sumber Berita: Wartawan Suara Utama

Berita Terkait

Usai Ambuon Ardiansyah Ditangkap, Korban Modus Lelang Kendaraan Kembali Bermunculan
Wartawan Wajib Taat Pasal 1 KEJ: Independen dan Tanpa Itikad Buruk
Pemimpin Redaksi Suara Utama Andre Hariyanto Dinyatakan Kompeten dalam UKW bersama KG Media
Tiga Tersangka Kasus Sungai Kapas Ditahan, Ahmad Fahmi Dorong Pengembangan Perkara
UKW Kompas, KG Media dan Google Digelar di Surabaya, Diikuti 45 Peserta
Alhamdulillah, Andre Hariyanto Dinyatakan Kompeten dalam Uji Kompetensi Wartawan
Team Ngorek Audio: Sebaiknya Volume Sound Horeg Sewajarnya
Keributan di Tempat Hiburan Libatkan LC, Dua Pria Saling Lapor ke Polres Merangin
Berita ini 98 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 22 September 2026 - 20:05 WIB

Usai Ambuon Ardiansyah Ditangkap, Korban Modus Lelang Kendaraan Kembali Bermunculan

Senin, 21 September 2026 - 22:38 WIB

Wartawan Wajib Taat Pasal 1 KEJ: Independen dan Tanpa Itikad Buruk

Senin, 21 September 2026 - 21:28 WIB

Pemimpin Redaksi Suara Utama Andre Hariyanto Dinyatakan Kompeten dalam UKW bersama KG Media

Minggu, 20 September 2026 - 19:47 WIB

Tiga Tersangka Kasus Sungai Kapas Ditahan, Ahmad Fahmi Dorong Pengembangan Perkara

Minggu, 20 September 2026 - 00:50 WIB

UKW Kompas, KG Media dan Google Digelar di Surabaya, Diikuti 45 Peserta

Berita Terbaru

FOTO: Penulis Mendekatkan Buku kepada Pembacanya

Berita Utama

Mendekatkan Buku Kepada Pembacanya

Selasa, 22 Sep 2026 - 20:25 WIB

https://mancingjitu.com/