korban Geram, Mencla Mencle, YY kelahiran Brabe Diduga Telah Melakukan Penipuan 

- Penulis

Selasa, 12 Agustus 2025 - 09:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

SUARA UTAMA, -Probolinggo – Aduan Dugaan tindak pidana penipuan akan segera bergulir, Pasal nya seperti dalam pemberitaan sebelumnya yang di terbitkan pada tanggal 30 Juli 2025. terduga “YY” asli kelahiran desa Brabe dusun klagin RT 20 RW 02 kecamatan maron Telah mengakui dan akan mengembalikan penuh uang milik korban sebesar Rp. 30.000.000 (tiga puluh juta rupiah). Namun, Janji Terduga tidak dapat mengembalikan seperti yang di janjikan. 12/08/2025.

Miris nya, Diduga YY tidak sendirian, diketahui melalui Pesen suara yang di teruskan oleh YY terdapat suara seorang laki laki yang di duga dan di sebut sebut Abang oleh YY. Bahkan, bukti screenshot yang di kirim oleh YY, Tertulis oknum eks mabes polri. Sangat di sayangkan apabila yang di tulis YY dalam kontak nya itu benar adanya, Maka hal tersebut terindikasi mencederai insitusi polri.

ADVERTISEMENT

IMG 20240411 WA00381 korban Geram, Mencla Mencle, YY kelahiran Brabe Diduga Telah Melakukan Penipuan  Suara Utama ID Mengabarkan Kebenaran | Website Resmi Suara Utama

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sementara Korban “Latiful” Warga Desa Tegalwatu Kecamatan Tiris merasa geram dengan terduga, sehingga Pengaduan kepada APH (aparat penegak hukum) yang sebelum nya tertunda di karenakan terduga meminta waktu hingga tanggal 10 Agustus 2025. kini korban secepat akan melayangkan pengaduan tersebut.

“Pengaduan akan segera kami layangkan, kemarin memang sempat terhenti di karenakan “YY” meminta waktu sampai Tanggal 10 untuk mengembalikan semua uang kami, Tapi nyatanya itu bohong. Selain pengakuan YY, Kami telah mendapatkan bukti tambahan yang otentik, bahwa dugaan tindak pidana penipuan benar benar terjadi. “Ucap nya.

Ia menjelaskan prihal awal terjadinya dugaan tindak pidana penipuan, Menurutnya YY awal nya meminta sejumlah uang dan mendesak keluarga korban dengan alasan Kasus tersebut orgen. Ia juga mengaku uang tersebut akan di peruntukan operasional dan untuk oknum di polres agar saudara kandung latiful keluar dari polres karang asem.

“Adik Saya sekitar bulan Maret di tahan oleh polres karang asem Bali tersandung kasus, memang awal nya kami minta bantuan, setelah itu kami di mintai uang Rp. 35.000.000 Dengan alasan untuk operasional dan oknum di polres. kami terus di desak untuk segera menyiapkan. Sementara kami bukan orang mampu saya masih menjual pekarangan rumah. jadi saya cuman punya uang Rp. 30.000.000, sisa nya yang Rp.5000.000 setelah keluar katanya, bahkan YY minta hitam di atas putih. “Jelas nya.

Lebih lanjut Latiful mengaku bahwa ia menyerahkan uang tersebut di salah satu restoran di pulau Bali. dan menurut nya, pada saat YY menerima uang dari nya tidak sendirian, diduga bersama seseorang yang di sebut oknum eks dari mabes polri oleh YY.

“Uang Rp. 30.000.000 itu kami serahkan kepada “YY” Pada tanggal 06 April 2025 di salah satu restoran pinggir pantai yang ada di Bali. YY bersama teman nya yang di sebut Abang oleh YY, dalam bukti screenshotan YY yang di kirim ke kami. dalam kontak nya terlihat YY memberi nama Oknum eks mabes polri. pada saat menerima uang YY beserta teman nya membawa mobil warna hitam bernopol DK 1779 HQ. “Ucap nya.

BACA JUGA :  Dalam Rangka Kenyamanan badan pengurus Asrama Paniai 02 Wosi Manokwari Rapat Pengecekan uang Wajib Bagi Penghuni

Latiful, selaku korban dari dugaan tindak pidana penipuan menambahkan, bahwa YY asal kelahiran desa brabe telah mengakui perbuatannya dan mengakui pula bahwa uang tersebut di serahkan dalam mobil kepada oknum eks yang biasa di panggil Abang.

“Lama kelamaan YY itu mengakui melalui pesan suara bahwa setelah YY menerima uang Rp. 30.000.000 dari kami, uang tersebut di serahkan di dalam mobil kepada Eks yang di sebut Abang oleh YY. Data data kami telah kami persiapkan. pasan suara YY, Pesan suara dari Oknum eks yang di teruskan oleh YY, bukti screenshot dan lain lain. “imbuh nya.

Saat di konfirmasi media Pada tanggal 11 Agustus 2025 YY yang di duga telah melakukan tindak pidana penipuan. lagi lagi terkesan mencla mencle, sebelum nya ia telah mengakui dan akan mengembalikan pada tanggal 10 Agustus 2025. sementara dalam pesan suara dan bukti screenshot yang di miliki korban sudah jelas bahwa YY meminta korban segera menyiapkan sejumlah uang dengan alasan operasional dan untuk polres.

“Lagi upaya segera untuk memenuhi permintaanmu dan ancaman ancaman darimu dimana kamu juga sudah mengexpose saya ke media dan sudah mengancam saya untuk di laporkan, padahal saya tidak memaksa awalnya dan saya di minta kamu untuk membantu dan saya di berikan operasional . “Jawab nya melalui pesan singkat Whatsap.

Masih melalui jejaring yang sama, yaitu pesan singkat via WhatsAp, ia mengira nomor mobil yang di sebutkan pada saat YY menerima uang hanya main tebak tebakan. padahal korban mempunyai dokumentasi nya. parah nya lagi, YY menuduh keluarga korban mempunyai niatan jahat.

“Sampai mobil saja kamu perhatikan tapi sayang nya kamu tebak tebakan. Kamu sudah niat jahat. padahal saya niat tulus membantu sesuai permintaan, wajar dong kalau ada operasional. Kamu kok tega sama orang yang tujuan nya baik. “Jawab nya.

Sementara oknum eks yang di sebut sebut oknum mabes polri oleh YY, yang biasa YY memanggil nya dengan sebutan Abang, saat ini media tidak bisa mengkonfirmasi prihal benar atau tidak uang sebesar Rp. 30.000.000 di serahkan dalam mobil oleh YY. Pasal nya, Nomor Whatsap media telah di blokir oleh oknum eks tersebut saat masih di Bali

Penulis : Ali Misno

Berita Terkait

Menakar Keadilan Pemungutan Pajak atas Pendapatan Hari Tua
IPMAMI & YLBHI Laporkan Dugaan Pelanggaran HAM di Jila Mimika ke Komnas HAM
Dampak Stop Izin Perumahan oleh Gubernur Dedi Mulyadi: Siapa Diuntungkan, Siapa Dikorbankan?
Kontradiksi Kebijakan Penghentian Penerimaan Guru Honorer Versus Kekurangan Guru pada SMP dan SMA
Hoax, Tegas Kepala BPBD kabupaten Probolinggo Perihal Video Bencana Banjir di Tiris Ribuan Rumah dan Jembatan Hancur
Solidaritas Peduli Jila Gelar Aksi Damai di DPRK Mimika
Sumitro Djojohadikusumo: Pahlawan Nasional yang Terlambat Diakui Negara
Kiat Sukses Akreditasi Unggul: Langkah Strategis Menghadapi BAN-PT dan LAM-PT
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 18 Desember 2025 - 13:26 WIB

Menakar Keadilan Pemungutan Pajak atas Pendapatan Hari Tua

Kamis, 18 Desember 2025 - 13:21 WIB

IPMAMI & YLBHI Laporkan Dugaan Pelanggaran HAM di Jila Mimika ke Komnas HAM

Kamis, 18 Desember 2025 - 12:47 WIB

Dampak Stop Izin Perumahan oleh Gubernur Dedi Mulyadi: Siapa Diuntungkan, Siapa Dikorbankan?

Kamis, 18 Desember 2025 - 11:44 WIB

Kontradiksi Kebijakan Penghentian Penerimaan Guru Honorer Versus Kekurangan Guru pada SMP dan SMA

Rabu, 17 Desember 2025 - 18:17 WIB

Solidaritas Peduli Jila Gelar Aksi Damai di DPRK Mimika

Rabu, 17 Desember 2025 - 12:45 WIB

Sumitro Djojohadikusumo: Pahlawan Nasional yang Terlambat Diakui Negara

Rabu, 17 Desember 2025 - 10:28 WIB

Kiat Sukses Akreditasi Unggul: Langkah Strategis Menghadapi BAN-PT dan LAM-PT

Rabu, 17 Desember 2025 - 08:58 WIB

PT Arion Indonesia Uji Materi Pasal 78 UU Pengadilan Pajak ke MK

Berita Terbaru

Ilustrasi seorang lelaki tua duduk termenung dengan tatapan berat, menggambarkan pergulatan batin para pensiunan yang menghadapi penurunan pendapatan di masa senja. Janggut putih dan gurat usia pada wajahnya melambangkan perjalanan panjang pengabdian hidup yang kini diuji oleh kebijakan fiskal negara.

Berita Utama

Menakar Keadilan Pemungutan Pajak atas Pendapatan Hari Tua

Kamis, 18 Des 2025 - 13:26 WIB